Sindikat Kejahatan Siber, 40 WNA Bakal Diadili di Indonesia
SEMARANG, Jowonews.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memroses secara hukum 40 warga negara asing anggota sindikat kejahatan siber internasional di Indonesia berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian. “Tidak akan langsung dideportasi, kemungkinan akan dilakukan projustisia di Indonesia,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Ramli di Semarang, Senin. Menurut dia, penindakan secara … Baca Selengkapnya