Jowonews

Suap Jabatan Hingga Nikah Siri, Empat ASN di Kudus Dipecat dan Turun Pangkat

KUDUS, Jowonews.com – Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat serta penurunan pangkat karena melakukan pelanggaran terhadap aturan sebagai ASN. Menurut Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno di Kudus, Selasa, dari keempat ASN tersebut, dua orang di antaranya berinisial WN dan AS dipecat secara tidak hormat. Untuk AS, lanjut dia, dijatuhi sanksi karena terbukti secara sah melakukan suap jabatan dan sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan, sedangkan WN dijatuhi sanksi karena terbukti mangkir kerja selama lebih dari seratus hari. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN disebutkan bahwa jika dalam 46 hari tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. Sementara dua ASN lainnya, yakni berinisial A diturunkan pangkat eselonnya dari IVC ke IVB sedangkan berinisial SR diturunkan dari IIID ke IIIC karena keduanya terlibat pernikahan siri. Sanksi indisipliner terhadap A dan SR yang diturunkan pangkatnya berjalan selama kurun waktu tiga tahun. Dengan adanya sanksi tersebut, maka gaji dan tunjangannya juga akan disesuaikan. Ia mengakui kasus keduanya memang terjadi sudah lama, namun keputusan resmi baru turun 1 Februari 2020. Selain keempat ASN tersebut, kata dia, masih ada dua ASN yang sedang dalam proses pengajuan sanksi di Kemendagri. (jwn5/ant)

ASN yang Pindah ke Ibu Kota Baru Harus Diuji Kompetensi

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan aparatur sipil negara yang akan pindah ke ibu kota negara yang baru, Kalimantan Timur, harus melalui uji kompetensi terlebih dahulu. “Uji kompetensi, minimal dia (ASN yang akan ke ibu kota baru) punya skill dong,” kata Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis. Uji kompetensi itu, kata dia, untuk menyesuaikan kebutuhan yang cocok dengan tugas-tugas kementerian dan lembaga ketika mulai beraktivitas di ibu kota baru. “Dicek (uji kompetensi) secara internal. (Untuk yang tidak lulus uji) itu nanti (posisi pekerjaannya), yang jelas semua pindah ke sana karena tidak ada perwakilan kementerian dan lembaga di Jakarta,” kata Tjahjo. Selain uji kompetensi, Kemenpan RB juga sedang mendata jumlah ASN yang akan pensiun sampai 2024. ASN yang akan memasuki masa pensiun direncanakan tidak akan ikut pindah ke ibu kota baru. “Kami menata, meminta sekjen dan sesmen untuk mengecek yang mau pensiun berapa, jangan sampai nanti menjelang 2023—2024 pensiun tetapi tetap dikirim ke sana, ya, mau ngapain,” ujarnya. Sebelumnya, Menteri Tjahjo sempat mengatakan bahwa seluruh ASN kementerian dan lembaga yang ada di Jakarta akan pindah ke ibu kota baru yang berlokasi di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Total ASN kementerian/lembaga yang saat ini berada di Jakarta sebanyak 118.000 orang. Terdapat 16—17 persen pegawai yang akan pensiun pada tahun 2023—2024, bertepatan pada tahun perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. (jwn5/ant)

Zakat lewat Potongan Gaji, Pemerintah Diminta Dengarkan Keberatan ASN

PATI, Jowonews.com – Pemerintah diminta mendengarkan keberatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan rencana penerapan zakat profesi 2,5 persen karena dimungkinkan masih menuai keberatan dari kalangan ASN, kata Anggota DPR RI Marwan Jafar. “Jangan sampai mereka menjadi terpaksa karena sempat tersebar informasi, mekanisme pengumpulannya melalui pemotongan gaji bulanan mereka,” ujarnya di Pati, Jumat. Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut juga perlu disosialisasikan, termasuk kriteria golongan eselon yang diwajibkan, akad zakat, dari kalangan ASN Muslim, serta dasar sukarela juga harus dilakukan secara terbuka. Dengan kebijakan zakat 2,5 persen, kata Marwan Jafar yang pernah menjabat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu, ada konsekuensinya karena zakat tidak lagi bersifat opsional seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta harus sesuai dengan ketentuan syariah. “Banyak juga kalangan ASN yang menghendaki mekanismenya bukan dengan pemotongan gaji, tetapi mereka secara sukarela menyerahkan zakat profesi dari gajinya. Dengan catatan, ketika nisab atau kriteria minimal penghasilan terpenuhi,” ujarnya menirukan harapan sebagian ASN. Para ASN, lanjut politisi dari PKB itu, juga berharap ada pertimbangan bagi pembayar zakat profesi bisa dikurangkan terhadap kewajiban membayar pajak penghasilan. Sumber di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebutkan, potensi pengumpulan zakat nasional sebesar Rp232,9 triliun atau 1,57 persen dari PDB. Untuk pengumpulan zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS) yang baru masuk ke Baznas pada 2018 baru mencapai Rp8,1 triliun, sementara jumlah pengumpulan ZIS di Indonesia selama lima tahun terakhir telah tumbuh rata-rata 26,64 persen. Artinya, cara-cara pengumpulan sampai pelaporan kepada para muzakki atau pembayar zakat, wajib pula dilakukan secara transparan karena Baznas akan mengelola dana umat dalam hal ini para ASN yang sangat besar.  (jwn5/ant)