Batas Usia Menikah 19 Tahun, Permohonan Dispensasi Nikah di Semarang Meningkat
SEMARANG, Jowonews.com – Pengadilan Agama Kota Semarang mencatat jumlah permohonan dispensasi nikah pada 2019 mengalami peningkatan signifikan di banding tahun sebelumnya. “Kemungkinan akibat pemberlakuan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan mulai sekitar bulan Oktober,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Semarang Tazkiyaturrobibah di Semarang, Minggu. Selama 2019, kata dia, terdapat 125 pengajuan dispensasi nikah. Menurut dia, kenaikan tertinggi usai pemberlakukan UU perkawinan yang baru yang menetapkan batas usai menikah 19 tahun. Sementara selama 2018, lanjut dia, hanya terdapat 91 pengajuan dispensasi. Ia menuturkan sebagian pengajuan dispensasi nikah tersebut dikabulkan oleh pengadilan. “Rata-rata alasan yang diajukan karena calon perempuannya sudah hamil dulu,” katanya. Mengacu pada undang-undang baru ini, kata dia, ayah dari calon pengantin laki-laki maupun perempuan harus dihadirkan dalam persidangan. Ia menjelaskan ayah calon pengantin perempuan sebagai wali nikah harus hadir untuk memastikan persetujuannya terhadap perkawinan tersebut. (jwn5/ant)