Jowonews

Konsumsi Turun, Pertamina Tetap Pastikan Pengawasan BBM

SOLO, Jowonews.com – PT Pertamina (Persero) berupaya memastikan pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jelang Lebaran meski jumlah konsumsi mengalami penurunan akibat pembatasan aktivitas masyarakat. “Meskipun terjadi penurunan permintaan karena dampak pandemi COVID-19, kami tetap melakukan pengawasan dan penyaluran BBM kepada konsumen,” kata Pejabat Sementara General Manager Pertamina MOR IV Teuku Johan Miftah di Solo, Rabu. Pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina, di antaranya dengan menyiagakan Satgas Ramadhan, Idul Fitri, COVID-19 (RAFICO) Pertamina hingga akhir Juni 2020 nanti. Meski demikian, jika dampak pandemi ini berlanjut hingga melewati bulan Juni maka bukan tidak mungkin Satgas RAFICO Pertamina dilanjutkan hingga pandemi berakhir. Sementara itu, untuk angka konsumsi, dikatakannya, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya di wilayah MOR IV pada tahun ini mengalami penurunan. Pihaknya memperkirakan pada tahun ini rata-rata konsumsi harian saat Ramadhan dan Idul Fitri untuk BBM jenis gasoline hanya berkisar di angka 9.800 KL atau turun hampir 40 persen jika dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. “Kalau tahun sebelumnya, untuk periode Ramadhan dan Lebaran ada kenaikan hingga 26 persen jika dibandingkan dengan rata-rata harian normal, yaitu dari 12.000 kiloliter menjadi 15.000 kiloliter,” katanya. Sedangkan untuk BBM jenis gasoil, yaitu solar dan dex series juga mengalami penurunan dari tahun lalu, yaitu jika pada tahun 2019 rata-rata di bulan Ramadhan konsumsi berkisar di angka 5.800 KL/hari, untuk tahun ini berkisar di angka 5.000 KL atau turun 14 persen. Untuk di Kota Solo, Senior Supervisor Communication and Relations Pertamina MOR IV Arya Yusa Dwicandra mengatakan saat ini konsumsi BBM mengalami sedikit kenaikan, yaitu dari rata-rata normal di kisaran 200KL/hari menjadi 205 KL/hari. “Kalau saat Lebaran nanti prediksinya akan naik hingga delapan persen menjadi sekitar 215 KL/hari,” katanya. Ia mengatakan mengingat belum usainya masa pandemi COVID-19, pada tahun ini untuk penjualan BBM dalam kemasan di jalur tol ditiadakan. “Termasuk motoris (penjualan dengan menggunakan armada sepeda motor) juga ditiadakan,” katanya. (jwn5/ant)

Pengamat: Minyak Dunia Turun Momentum Tepat Turunkan Harga BBM

JAKARTA, Jowonews.com – Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan turunnya harga minyak dunia secara drastis merupakan momentum tepat bagi PT Pertamina (Persero) untuk menurunkan harga BBM. “Pertamina bisa meraih laba besar dengan tidak menurunkan harga BBM, pada saat harga minyak dunia mencapai minus. Saat ini momentum yang tepat bagi Pertamina dan Pemerintah menurunkan harga BBM non-subsidi dan subsidi,” kata Fahmy di Jakarta, Selasa melalui pesan tertulis. Lebih lanjut, ia mengatakan penurunan harga BBM secara serentak akan dapat menaikkan daya beli masyarakat yang sedang terpuruk akibat COVID-19. Kenaikan daya beli itu akan mendukung kinerja konsumsi rumah tangga dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang tahun ini diperkirakan hanya mencapai 2,2 persen.  Pelemahan permintaan minyak akibat COVID-19 terus berlanjut, yang menyebabkan harga minyak di AS mencapai minus. Penetapan harga minyak hingga minus merupakan upaya terbaik untuk meminimkan kerugian yang diderita produsen minyak. Untuk itu, produsen akan menanggung semua biaya pengiriman minyak kepada pembeli. Penurunan harga minyak dunia hingga minus, mempunyai dampak signifikan terhadap Indonesia. Dampak negatifnya terjadi penurunan pendapatan dari ekspor minyak dan komoditas lainnya, yang penetapan harganya dikaitkan dengan harga minyak, misalnya gas dan batu bara. “Dampak positifnya sebagai net impoter minyak, nilai impor crude oil dan BBM jadi lebih murah,” kata Fahmy. (jwn5/ant)

Pertamina Beri Diskon 50 Persen BBM untuk Ojek Online

JAKARTA, Jowonews.com – Pertamina meluncurkan program khusus untuk para Ojek Online berupa cashback saldo LinkAja untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pertamina melalui aplikasi MyPertamina hingga potongan harga 50 persen. Program Berbagi #berkahdirumah ini memberikan cashback 50 persen dengan maksimal nilai Rp15.000 per hari yang bisa didapatkan oleh 10.000 pengemudi Ojek Online setiap harinya. Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati,  dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya Pertamina untuk meringankan beban hidup para pengemudi Ojek Online terutama pada masa wabah Covid-19. Pada saat masyarakat memilih untuk beraktivitas di rumah saja sesuai dengan himbauan pemerintah, para Ojek Online ini menjadi salah satu profesi yang sangat bermanfaat dan diandalkan untuk membantu memberikan pelayanan penghantaran kebutuhan sehari-hari. “Karena itu, sebagai apresiasi atas jasa yang diberikan Ojek Online, Pertamina memberikan program khusus dalam pembelian BBM yang menggunakan aplikasi MyPertamina. Diharapkan program yang berjalan 3 bulan ke depan ini juga bisa meringankan beban biaya yang harus dikeluarkan Ojek Online dalam menjalankan pekerjaannya,” ujarnya. Total cashback saldo yang akan diberikan Pertamina untuk keseluruhan program ini sebesar Rp13,5 miliar. Untuk mengikuti program ini, pengemudi Ojek Online harus mengunduh aplikasi MyPertamina dan mengaktifkan fitur LinkAja. Kemudian pengemudi dapat melakukan pembelian BBM non subsidi (Pertalite dan Pertamax Series) dengan pembayaran non tunai LinkAja yang ada di aplikasi MyPertamina. Selanjutnya, pengemudi dapat melakukan screenshoot user profile mitra Ojek Online dan meng-upload ke MyPertamina (pilih banner Ojek Online, lalu pilih Info Lebih Lanjut dan Upload). Kemudian upload screenshoot bukti pembayaran BBM dengan LinkAja dan masukkan reference number. Program ini hanya berlaku di SPBU yang telah menyediakan fitur transaksi non tunai dengan LinkAja, yang daftarnya dapat dilihat di https://mypertamina.id/spbu/. (jwn5/ant)

DPR Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM dan Listrik

JAKARTA, Jowonews.com – Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto meminta pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Ia mengatakan pemerintah perlu menurunkan harga BBM khusus penugasan yakni Premium dan BBM bersubsidi jenis Solar dengan tetap memperhatikan tingkat keekonomiannya, dalam rangka menjamin akses masyarakat kalangan  bawah terhadap BBM tersebut. “Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga perlu segera menurunkan harga BBM nonsubsidi seperti Pertalite dan Pertamax yang  disesuaikan daya beli masyarakat saat ini dengan tetap menjamin pasokan dan distribusinya,” ujarnya dalam rilis di Jakarta, Selasa. Dia menuturkan saat ini harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) dan Brent  sudah di bawah 25 dolar AS per barel atau jauh dari sebelumnya yang di atas 50 dolar AS. Rofik juga mengusulkan pemerintah memberikan kompensasi kepada kelompok masyarakat rentan seperti pekerja informal dan pekerja harian yang paling terdampak COVID-19  berupa penurunan tarif listrik untuk golongan 900 VA dan 1.300 VA. Tarif listrik golongan tersebut dapat diturunkan minimal Rp250 per kWh atau 18 persen dari saat ini sekitar Rp1.400 per kWh selama empat bulan ke depan mula April sampai Juli 2029. Dengan penurunan harga BBM dan tarif listrik tersebut akan membantu ekonomi masyarakat di tengah perlambatan ekonomi akibat wabah virus corona, jelas Rofik. (jwn5/ant)

Harga Minyak Dunia Rendah, Pertamina Berpotensi Turunkan Harga BBM

JAKARTA, Jowonews.com – PT Pertamina (Persero) berpotensi untuk memberikan pilihan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jika harga minyak dunia tetap di posisi rendah sampai akhir bulan ini. “Jika sampai akhir bulan ini harga minyak dunia tetap di posisi rendah, maka dimungkinkan bagi Pertamina untuk melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin. Ia menjelaskan, harga BBM ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain harga minyak dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar, dan inflasi. Perhitungan harga jual BBM non Subsidi dan Non Penugasan ditetapkan Pertamina periodik bulanan dengan mempertimbangkan salah satunya adalah perkembangan harga minyak dan harga BBM di pasaran. Adapun untuk harga BBM subsidi dan penugasan adalah kewenangan pemerintah untuk penetapan harga jualnya. Pertamina sudah melakukan penurunan harga BBM non subsidi sejak Februari lalu dan harga BBM Pertamina yang berlaku saat ini masih kompetitif (lebih rendah dari harga penjual BBM lainnya). Ia menjelaskan, Pertamina terus memantau pergerakan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar sebagai faktor utama yang menentukan harga BBM Harga jual BBM non subsidi Pertamina di SPBU saat ini adalah: Jenis Gasoline: Pertamax Turbo ( RON 98) Rp.9.850/ltr Pertamax ( RON 92) Rp.9.000/ltr Pertalite (RON 90) Rp.7.650/ltr Jenis Gasoil : Pertamina Dex (CEN 53) Rp.10.200/ltr Dexlite ( CEN 51) Rp.9.500/ltr “Pada prinsipnya Pertamina selaku operator akan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah. sampai saat ini harga BBM mengacu pada ketentuan dari ESDM, dan Pertamina selalu comply dengan hal tersebut. Apabila nanti ada perubahan peraturan atau kebijakan, Pertamina akan menyesuaikan,” katanya. (jwn5/ant)

Awasi Distirbusi BBM, Kementrian ESDM Gandeng Polri dan Kemendagri

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggandeng kepolisian RI serta sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri dan BPH Migas dalam upaya pengawasan pendistribusian BBM ke seluruh Nusantara. “Sebagai komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak, Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM sebagaimana amanat UU Migas,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis. Pernyataan Bersama ini akan lebih difokuskan untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis premium di seluruh wilayah Indonesia sehingga pendistribusiannya tepat sasaran dan tepat volume. “Pengawasan ini juga mengantisipasi ketersediaan BBM pada hari besar dan hari libur nasional,” tegas  Arifin Tasrif. Komitmen pengawasan BBM ini juga ditegaskan oleh Kapolri Idham Aziz dengan membentuk Satgas Kuda Laut yang dipimpin oleh Kabareskim. “Kami berkomitmen agar migas tahun 2020 ini penyaluran lebih baik lagi. Saya yakinkan speed kita akan cukup kencang. Tidak ada keberhasilan kalau kita tidak kompak. Ayo kita sama-sama bangun komunikasi. Kami tindak tegas yang melanggar. Untuk itu, saya berkomitmen saya bentuk Satgas Kuda Laut agar kita mengawal program pemerintah ini,” tegas Kapolri. Sementara itu Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengungkapkan sinergi antar-intansi ini bukan bagian dari pembatasan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan migas. “Dalam implementasinya di daerah harus kita maknai bukan sebagai membatasi peran pemda dalam dukungan penyelenggaraan minyak bumi. Gubernur dan kepala daerah tetap memiliki peran yang sangat signifikan terhadap penyelenggaraan layanan kepada masyarakat,” ujar Hadi mewakil Menteri Dalam Negeri. Salah satu faktor terjalinnya kerja sama ini, imbuh Menteri ESDM Arifin Tasrif, dilatarbelakangi oleh penyaluran JBT minyak solar pada tahun 2019 yang melebihi batas kuota. Upaya lain yang ditempuh Kementerian ESDM adalah menugaskan PT Pertamina (Persero) memasang teknologi informasi pada setiap nozzle guna mendata ketepatan penyaluran bensin jenis pelayanan masyarakat (Public Service Obligation/PSO) dan non-PSO. Di samping itu, Kementerian ESDM juga membuat Posko Nasional ESDM yang berlokasi di kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Guna mengoptimalkan peningkatan pengawasan, Arifin Tasrif mengharapkan BPH Migas terus membangun kemitraan yang strategis kepada Kementerian Dalam Negeri, Polri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan seluruh stakeholder terkait demi menindaklanjuti pernyataan bersama itu. Nantinya, pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM lebih ditekankan pada aspek pre-emtif dan preventif. Apabila terjadi pelanggaran dan atau penyimpangan akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (jwn5/ant)