Petinggi Terancam Terima Gaji Minim, Bengkok Masuk ke APBDes
JEPARA, Jowonews.com- Sejak diberlakukannya Undang-undang Desa, gaji Kepala Desa atau Petinggi terancam terpangkas. Pasalnya, sebelum adanya UU Desa, Petinggi dapat menikmati gaji dari hasil tanah Bengkok. Sedangkan diberlakukannya UU Desa, tanah Bengkok dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jepara, Arwin Nur Isdiyanto menjelaskan, sesuai aturan yang sementara ini ada, baik … Baca Selengkapnya