Jowonews

BI Prediksi Soloraya Alami Perlambatan Ekonomi

SOLO, Jowonews.com – Bank Indonesia (BI) Surakarta, Jawa Tengah, memperkirakan terjadi perlambatan ekonomi di Soloraya seiring dengan hasil survei dari perusahaan yang menunjukkan penurunan penjualan. “Misalnya kalau pariwisata kita kan dilarang menyelenggarakan acara. Lokasi wisata ditutup, ini menyebabkan kinerja turun,” kata Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Surakarta Bimala di Solo, Senin. Ia mengatakan kondisi tersebut juga terjadi di sektor perdagangan. Banyak pengiriman barang ke luar negeri yang ditunda namun bukan dibatalkan. Di sisi lain, berdasarkan data BI, beberapa industri juga melakukan perubahan produksi, seperti sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) saat ini lebih banyak memproduksi masker dibandingkan produksi pakaian. “Itu kan bukan ‘core’-nya, jadi diperkirakan tidak akan meningkatkan omzet mereka. Suatu saat juga akan turun permintaannya,” katanya. Selain terjadi penurunan perdagangan, BI juga mencatat terjadi penutupan rute penerbangan Solo-Kunming, kereta api jarak jauh, penurunan jumlah penumpang angkutan udara, dan larangan untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran. Bahkan, dikatakannya, tingkat okupansi hotel sampai April 2020 hanya sekitar 5-10 persen, akibatnya lebih dari 18 hotel dan restoran di Solo tutup sementara. Sementara itu, meski tidak menyampaikan prediksi pertumbuhan ekonomi Soloraya pada tahun ini, pihaknya tetap berupaya untuk menjaga daya beli masyarakat, termasuk juga aktif melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait. “Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) sudah ada kerja sama terkait pasar ‘online’. Kami juga kerja sama dengan Grab, Gojek, dan Pono karena masyarakat juga ingin menurunkan keramaian di pasar,” katanya. (jwn5/ant)

BI Cermati Perkembangan COVID-19 Terhadap Ekonomi

SOLO, Jowonews.com – Bank Indonesia (BI) terus mencermati perkembangan wabah Virus Corona baru atau COVID-19 mengingat pengaruhnya terhadap kondisi perekonomian dan stabilitas sistem keuangan di dalam negeri, termasuk Solo dan sekitarnya. “Sejauh ini kami terus memperkuat koordinasi dengan Pemkot Surakarta, perbankan, dan lembaga terkait, termasuk dalam pelayanan operasional kepada masyarakat,” kata Kepala BI Kantor Perwakilan Surakarta Bambang Pramono di Solo, Minggu. Ia mengatakan BI berkomitmen untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter, sistem keuangan, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien. “Sekaligus juga memastikan ketersediaan uang rupiah di masyarakat,” katanya. Terkait kemungkinan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Solo, ia mengatakan BI sebagai bank sentral mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah daerah. “Sampai saat ini Pemkot Surakarta masih menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Kami belum mendapat informasi apakah Pemkot Surakarta akan mengajukan PSBB atau tidak,” katanya. Menurut dia, jika PSBB diterapkan di Solo dan sekitarnya maka BI Kanwil Surakarta akan tetap menjalankan layanan dengan mengacu pada ketentuan BI Pusat. Dalam penerapan PSBB di DKI Jakarta, dikatakannya, BI, lembaga keuangan, dan perbankan diberikan pengecualian libur tempat kerja, karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan. Ia mengatakan BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Jasa Keuangan, Industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran. (jwn5/ant)

Polri dan BI Musnahkan 50.087 Lembar Uang Rupiah Palsu

JAKARTA, Jowonews.com – Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) memusnahkan 50.087 lembar uang rupiah palsu di Jakarta pada Rabu. Uang rupiah palsu tersebut seluruhnya merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat BI selama rentang waktu 2017-Januari 2018, bukan merupakan barang bukti kasus tindak pidana, kata Departemen Komunikasi BI di Jakarta, Rabu. Disebutkan, uang rupiah palsu yang dimusnahkan itu terdiri atas pecahan Rp100.000 sampai dengan Rp100. Pemusnahan uang rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Agustus 2019. “Pemusnahan uang rupiah palsu merupakan wujud pelaksanaan amanat pengelolaan uang yang dimandatkan kepada BI sebagaimana diatur dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang,” kata BI. Kerja sama BI dan Polri dalam penanggulangan uang rupiah palsu dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman (NK) antara BI dengan Polri Nomor: 21/7/NK/GBI/2019 – B/105/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Kerja Sama Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kerja sama tersebut antara lain diwujudkan dengan pemeriksaan barang bukti pengungkapan kasus uang rupiah palsu, pemberian keterangan ahli dalam pengungkapan kasus uang rupiah palsu, sosialisasi/edukasi terkait uang rupiah, serta koordinasi dan pertukaran informasi. “Salah satu hasil nyata dari upaya untuk mencegah dan memerangi praktik pemalsuan uang rupiah adalah melalui pemusnahan uang rupiah palsu,” kata BI. Menurut BI, selain merugikan masyarakat, praktik pemalsuan uang rupiah juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rasio uang rupiah palsu sebagai tolok ukur tingkat pemalsuan uang pada tahun 2019 tercatat sebesar delapan lembar per 1 juta uang yang beredar (piece per million/ppm). Rasio tersebut menunjukkan bahwa dalam setiap satu juta lembar uang rupiah yang diedarkan, ditemukan delapan lembar uang rupiah palsu. BI, katanya, senantiasa melakukan upaya penanggulangan uang rupiah palsu, baik dari sisi preventif melalui penguatan kualitas unsur pengaman, sosialisasi, dan edukasi mengenai ciri keaslian uang rupiah untuk melindungi masyarakat dari risiko menjadi korban penerimaan uang rupiah palsu serta mendukung upaya represif untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan uang melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum. Untuk mencegah menjadi korban penerimaan uang rupiah palsu, masyarakat diimbau untuk dapat mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), serta senantiasa menjaga dan merawat rupiah agar mudah mengenali keasliannya. “Dalam hal menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia atau melalui bank terdekat, serta melaporkan kepada Kepolisian setempat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang rupiah di lingkungannya,” kata BI. (jwn5/ant)