Jowonews

Kasus BKK Pringsurat Tetap Jadi Perhatian Kajari Temanggung yang Baru

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Sunanto yang dilantik pada Kamis (11/6) bertekad melanjutkan pengungkapan kasus korupsi di BKK Pringsurat Kabupaten Temanggung. Sunanto di Temanggung, Rabu, menyampaikan kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung tengah mengembangkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) lagi. Sebelumnya Kejari Temanggung telah mengeluarkan enam sprindik, dua sprindik telah diproses dan diputuskan dan sisa empat sprindik. Saat ini Kejari baru mulai mengembangkan dua sprindik lagi. “Mulai minggu depan kita akan kembali kembangkan lagi. Minggu depan akan mulai kita panggil saksi-saksi,” kata mantan Kajari Muarojambi ini. Ia menyampaikan selama pandemi COVID-19 penanganan kasus ini dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Temanggung untuk mengetahui kerugian negara. “Dalam kondisi semacam ini, harus mengikuti protokol-protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan sementara ini kerugian negara masih dihitung oleh Inspektorat,” katanya. Kasi Pidsus Kejari Temanggung Agung Nugroho mengatakan pihaknya tengah mengembangkan dua sprindik, yakni untuk S dan T yang merupakan pimpinan cabang dan staf analisis keuangan BKK Pringsurat. Ia mengakui pandemi COVID-19 ini memang menjadi kendala baginya untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Namun, bagaimanapun sudah menjadi tanggung jawab kami untuk menyelesaikan perkara ini,” katanya. Ia mengaku telah memeriksa 12 saksi dari dua sprindik kali ini. Dalam kasus korupsi BKK Pringsurat ini, sebelumnya telah menyeret mantan direktur utama, mantan direktur, pegawai bagian kredit, dan tenaga lapangan lembaga keuangan milik daerah tersebut ke penjara. (jwn5/ant)

Kejari Temanggung Buru Pihak yang Terlibat Korupsi BKK Pringsurat

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Kejaksaan Negeri Temanggung terus berupaya mengejar para pihak yang terlibat kasus korupsi di lembaga keuangan PD BKK Pringsurat Kabupaten Temanggung, kata Kajari Temanggung Fransisca Juwariyah. “Kasus korupsi di BKK Pringsurat pasti ada tambahan tersangka, namun waktunya saja yang belum, kita selesaikan satu per satu dulu,” katanya di Temanggung, Jumat. Ia menyebutkan dari dua tersangka yang diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, yakni Triyono dan Riyan Anggi, baru putus satu pada pekan lalu, yakni untuk terdakwa Triyono divonis 4 tahun penjara. Kemudian untuk terdakwa Riyan Anggi saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi, ada sekitar 15 saksi. “Jadi dari dua terdakwa kemarin belum selesai semua, satu baru putus belum upaya banding, kemudian satunya masih pemeriksaan saksi. Selanjutnya kita juga ada perkara dari penyidik Polri tentang dugaan penyelewengan dana desa, jadi tenaga dan pikiran kita ke mana-mana,” katanya. Fransisca menyampaikan setelah menjebloskan mantan direktur BKK Pringsurat, kemudian di bagian kredit dan tenaga lapangan lembaga keuangan milik daerah tersebut, ke depan masih ada lagi pihak yang terlibat untuk dijadikan tersangka. Kasus korupsi di BKK Pringsurat yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp114 miliar tersebut, sebelumnya telah menjebloskan mantan Dirut BKK Pringsurat Suharno dan mantan Direktur BKK Pringsurat Riyanto ke penjara. (jwn5/ant)

BKK Pringsurat Temanggung Akhirnya Diputuskan Akan Dibubarkan

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Perusahaan Daerah BKK Pringsurat Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang mengalami permasalahan keuangan akibat korupsi rencananya akan dibubarkan, kata Kabag Perekonomian Pemkab Temanggung, Sunardi. Sunardi di Temanggung, Kamis, mengatakan perkembangan BKK Pringsurat ketika masih awal masalah memang ada dua alternatif, yakni dipulihkan atau dibubarkan. Ia menyampaikan pilihannya waktu itu memang pemulihan, yakni bergabung dengan BKK yang lain dan Provinsi Jateng sebagai pemilik saham mayoritas sudah sepakat dan dikeluarkan Perda Provinsi Jateng nomor 4 tahun 2017, BKK Pringsurat masuk bersama 29 BKK lainnya di Jateng. Kemudian perkembangan berikutnya sebelum konsulidasi dilakukan audit. Ketika diaudit dan kemudian dikonsolidasikan dengan kerugian BKK Pringsurat menyebabkan hasil konsolidasi itu pemenuhan kebutuhan rasio modal minimal bank atau dikenal CAR kurang dari ketentuan, yakni 20 persen. Selanjutnya Gubernur Jateng mengambil kebijakan agar BKK yang merger itu bisa beroperasi, memenuhi syarat di OJK maka BKK Pringsurat dan BKK Klaten dalam hal ini untuk dikeluarkan atau tidak ikut merger. “Karena BKK Pringsurat tidak bergabung maka masih berbentuk BKK yang kondisinya sudah merugi, artinya untuk operasional sudah tidak bisa sehingga kita harus mencari solusi lain,” katanya. Sunardi menyampaikan hal yang ditempuh melalui jalur politik, dengan mengubah Perda nomor 4 tahun 2017, yakni BKK Pringsurat keluar dari gabungan BKK tersebut dan pilihan akhirnya dibubarkan. “Ketika ada pembubaran nanti harapan kita di perda perubahan itu ada klausul kewajiban pemerintah provinsi dan kabupaten selaku pemegang saham untuk mengembalikan dana nasabah. Raperda itu sudah diagendakan, sudah masuk properdanya DPRD provinsi dan sekarang sudah disiapkan drafnya,” katanya. Ia berharap dari raperda tersebut minimal ada tanda-tanda segera diselesaikan dan mudah-mudahan perda tersebut nantinya bisa digunakan untuk acuan pemegang saham baik itu provinsi maupun kabupaten sebagai penganggarannya. Ia menuturkan usai para nasabah BKK Pringsurat melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Temanggung Selasa (7/1), pihaknya sudah melaporkan ke Bupati Temanggung tentang tuntutan para nasabah dan bupati pada prinsipnya siap untuk mengembalikan dana nasabah. “Namun, yang menjadi problem kita adalah sebagai landasan hukumnya apa untuk mengganti dana nasabah tersebut dan bupati juga menyarankan nasabah untuk mengajukan gugatan, karena nasabah keberatan maka provinsi mencari alternatif lain dimasukkan dalam perda,” katanya. (jwn5/ant)