Jowonews

BNN Jateng Apresiasi Perda Penanggulangan Narkoba

SEMARANG, Jowonews.com – Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto menerima kunjungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, Senin (22/2/2021), di ruang kerja ketua. Saat berdialog, Kepala BNN Provinsi Jateng Benny Gunawan mengaku sangat apresiatif dengan kinerja DPRD, yang telah menyusun sekaligus mensahkan perda mengenai penanggulangan narkoba. “Kami sangat apresiasi karena Jateng sudah memiliki perda soal penanggulangan narkoba.Dengan adanya aturan itu, maka daerah-daerah lain bisa meniru. Jadi, Jateng bisa jadi percontohan untuk daerah lainnya,” kata Benny. Soal peredaran narkoba di Jateng, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan lembaga-lembaga terkait untuk meminimalisir peredarannya. Data BNN menyebutkan, saat ini ada jenis baru dalam narkoba yakni Tembakau Gorila yang efeknya seperti ganja tapi lebih kuat dibanding tembakau biasa. Selain itu, ada praktek pencucian uang dalam tindak pidana narkoba. “Dalam bisnis narkoba, profit yang dihasilkan dibelikan otomotif, emas, dan barang lainnya. Tindakan-tindakan seperti yang kami awasi dengan aparat terkait,” tegasnya. Menanggapi hal itu, Bambang Kusriyanto mengaku selama ini DPRD sudah melakukan kerjasama yang baik dengan BNN. Termasuk, saat DPRD melakukan penyusunan perda soal penanggulangan narkoba. “Kita sama-sama berharap peredaran narkoba di Jateng dapat terus diminimalisir karena sangat mengancam bangsa ini,” kata legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Tahun 2020, Ada 21 Kasus Narkoba di Jateng

SEMARANG, Jowonews- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap 21 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada 2020, dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang. Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol.Benny Gunawan di Semarang, Jumat (18/12), mengatakan, meski tidak setinggi 2019, upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika tetap dilaksanakan seoptimal mungkin. Menurut dia, alokasi anggaran BNN Jawa Tengah sebagian dipindahkan untuk penanganan pandemi Covid-19. “Meski alokasi anggaran tidak setinggi tahun lalu karena sebagian dialihkan untuk penanganan Covid-19, BNN Jawa Tengah tetap semaksimal mungkin melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Ia menambahkan dari kasus sebanyak itu yang ditangani BNN, berbagai barang bukti mulai dari Sabu-sabu, ganja, ekstasi hingga puluhan butir permen mengandung ganja cair berhasil diamankan. BNN Jawa Tengah, lanjut dia, juga mengenakan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika yang terungkap dari lima tersangka di dua kasus. Total harta yang berhasil diamankan dari TPPU tersebut, kata dia, mencapai Rp1,2 miliar, sebuah rumah, mobil, sepeda motor, hingga perhiasan. Posisi Jawa Tengah sebagai daerah perlintasan, kata dia, membuat para pelaku penyalahgunaan narkotika semakin kreatif dalam menggunakan modus operandi untuk menyelundupkan barang haram tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh instansi dan lembaga yang telah berisnergi dan bekerja sama dalam upaya aktif memerangi penyalahgunaan narkotika di Jawa Tengah.

BNN Bongkar Pengiriman Narkotika Lolos Pengawasan PSBB di Jateng

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap peredaran narkotika yang proses pengirimannya dilakukan dari Jakarta menuju Jateng di tengah ketatnya penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah. Kepala BNN Jateng Brigjen Pol.Benny Gunawan di Semarang, Selasa, mengatakan pengungkapan itu bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial RS (36) warga Dusun Panjang Wetan, Kota Pekalongan, Jateng. Dari tersangka RS, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 200 gram dan ekstasi sebanyak 500 butir. “Dari pemeriksaan, ternyata narkotika tersebut berasal dari seorang wanita kurir berinisial SH warga Kabupaten Batang, Jateng,” katanya. Ia menjelaskan SH merupakan kurir yang bertugas mengambil narkotika tersebut dari Jakarta. Menurut dia, sabu dan ekstasi yang dibawa dari Jakarta tersebut dimasukkan dalam sebuah boneka. “Sementara agar lolos kembali ke Jateng, pelaku menumpang sebuah mobil boks pengangkut logistik agar lolos dari pemeriksaan petugas,” katanya. Ia mengungkapkan berdasarkan pengembangan atas dua tersangka yang sudah ditangkap itu, terungkap bahwa jaringan narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang napi penghuni Lapas Pati bernama Widodo. Ketiga tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (jwn5/ant)