Jowonews

BNNK Temanggung Buru 3 Pengedar Narkoba

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung, Jawa Tengah, memburu tiga pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang yang ditengarai beroperasi di wilayah tersebut. “Ketiga pengedar tersebut hingga saat ini masih menjadi buruan BNNK Temanggung dan BNN Provinsi Jateng,” kata Kepala BNNK Temanggung, AKBP Renny Puspita di Temanggung, Selasa. Menurut dia pihaknya sudah melakukan pemetaan, penyelidikan mengenai tiga pengedar tersebut. Renny menyampaikan salah satu pengedar tersebut terkait dengan seorang pengedar narkoba yang baru ditangkap BNNK Temanggung, yakni Aan (40) warga Desa Gembyang, Kecamatan Candiroto, Temanggung. “Berdasarkan pengakuan tersangka Aan, kami kini sedang memburu komplotan pengedar, setidaknya ada tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya. Aan ditangkap di rumahnya dengan barang bukti ganja seberat 290 gram dan sebuah telepon genggam. “Semula dia hanya mengaku sebagai pemakai, tetapi dari penelusuran melalui pesan WhatsApp di ponselnya, ternyata ada pula orang yang memesan ganja tersebut kepada Aan. Kasus ini masih kami telusuri lagi,” katanya. Ia mengutarakan tersangka Aan dijerat pasal 114 ayat 1 juncto pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Aan terancam hukuman penjara selama lima hingga 20 tahun.  (jwn5/ant)

Pengedar Ganja Berhasil Ditangkap BNN Kabupaten Temanggung

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung, Jawa Tengah, menangkap terduga pengedar ganja Aan (40) warga Dusun Gembyang, Desa Kentengsari, Candiroto, Kabupaten Temanggung. Kepala BNNK Temanggung AKBP Reny Puspita di Temanggung, Jumat, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (28/1) malam kemudian diamankan berikut barang bukti dari hasil penggeledahan. Menurut dia, penangkapan pengedar barang haram tersebut juga melibatkan BNN Provinsi Jawa Tengah, di mana berdasar informasi selama ini yang bersangkutan ditengarai menjadi bandar ganja. “Ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan ditemukan ganja seberat 290 gram, dari jumlah tersebut mengindikasikan sebuah kemustahilan jika hanya dikonsumsi sendiri,” katanya. Ia mengemukakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian direspons cepat oleh Tim Pemberantasan dibantu penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah, melalui mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Awalnya, pelaku diduga sebagai pemakai tapi hasil pendalaman di ponselnya ada yang minta dikirim lintingan ganja, maka mengarah ke pengedar. “Hasil penangkapan ini setelah dikembangkan kita menetapkan ada tiga daftar pencarian orang (DPO). Nanti akan kita lacak, kita selidiki DPO yang atas namanya tidak bisa kita sebut. Para DPO kita kasih waktu 1x 24 jam untuk menyerahkan diri, kalau tidak akan kita tangkap,” katanya. Pelaku Aan mengaku sudah lama memakai narkoba, sejak kuliah di Yogyakarta delapan tahun lalu dengan mengkonsumsi pil koplo jenis lexotan. Kemudian dalam beberapa tahun terakhir mulai beralih memakai ganja, yang diperoleh dari Bekasi, Jawa Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku harus meringkuk di tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1, juncto Pasal 132, Pasal 117 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 5 sampai 20 tahun penjara. (jwn5/ant)

BNNK Temanggung Rehabilitasi 43 Penyalahguna Narkoba Selama 2019

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Temanggung pada 2019 telah merehabilitasi sebanyak 43 penyalahguna narkoba, kata Kepala BNNK Temanggung AKBP Renny Puspita. “BNNK Temanggung juga telah memberikan layanan pascarehabilitasi kepada 20 mantan penyalahguna narkoba,” katanya di Temanggung, Kamis. Ia menyampaikan rehabilitasi dilakukan baik di lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, lembaga rehabilitasi komponen masyarakat maupun di institusi penerima wajib lapor. Renny menyebutkan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah yang bekerja sama dengan BNNK Temanggung, yaitu RSUD Temanggung dan Klinik Pratama BNNK Temanggung. Saat ini Klinik Pratama BNNK Temanggung sudah menjadi institusi penerima wajib lapor dan berdasarkan penilaian instrumen standar rehabilitasi di BNNP dan BNN kabupaten/kota oleh pihak Deputi Rehabilitasi BNN RI. “Klinik Pratama BNNK Temanggung mendapatkan total skor akhir sebesar 186 dengan persentase akhir sebesar 97 persen termasuk dalam kategori A,” katanya. Renny mengatakan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat yang bekerja sama dengan BNNK Temanggung, yaitu RSU Gunung Sawo Temanggung, Klinik Pratama Brastomolo, dan RS PKU Muhammadiyah Temanggung. Ia menuturkan rehabilitasi bertujuan untuk mewujudkan kepulihan dari ketergantungan narkoba dan mengembalikan fungsi sosial pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Guna mendukung kegiatan rehabilitasi berkelanjutan, katanya terdapat layanan pascarehabilitasi di BNNK Temanggung. Layanan pascarehabilitasi reguler sebanyak 20 orang dan layanan rawat lanjut sebanyak 20 orang. Layanan pascarehabilitasi bertujuan untuk membawa mantan penyalahguna hingga titik berhenti total menggunakan narkoba dan menurunkan angka kekambuhan yang biasa dialami mantan penyalahguna narkoba. “Selain memberikan layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi, BNNK Temanggung telah memberikan layanan asesmen terpadu kepada 10 orang tersangka yang sedang menjalankan proses hukum,” katanya. (jwn5/ant)