Jowonews

BNNP Jateng Sebut Modus Kirim Sabu dalam Dubur Kembali Marak

SEMARANG, Jowonews.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol.Benny Gunawan menyebut pengiriman narkotika jenis sabu-sabu lintas wilayah dengan modus menyembunyikan di dalam dubur kembali marak. Menurut Benny di Semarang, Kamis, dalam dua bulan terakhir, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap setidaknya dua kasus pengiriman sabu yang akan diedarkan di provinsi ini menggunakan modus semacam itu. Ia menjelaskan dari dua pengungkapan itu diketahui kurir pengirim sabu menyembunyikan barang haram tersebut di dalam dubur selama perjalanan dengan pesawat. BNN mengungkap pengiriman sabu tujuan Kendal oleh kurir yang menumpang pesawat dari Batam tujuan Surabaya. “Dari Surabaya kurir tersebut menggunakan jalur darat menuju Kendal,” katanya. Sementara pengungkapan terbaru yang dilakukan BNN, kata dia, pengiriman sabu dari Batam dengan tujuan Semarang. Petugas mengamankan seorang penumpang bernama Bambang warga Batam, Kepulauan Riau, setibanya di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dari pemeriksaan diketahui kurir tersebut membawa tiga bungkusan sabu sebesar 150 gram yang disembunyikan di dalam dubur. Usai mengamankan kurir tersebut, lanjut dia, petugas menelusuri identitas penerima sabu yang berlokasi di Jepara. Dalam pengungkapan itu, diketahui pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh dua napi di Lapas Kedungpane Semarang bernama Ali Junaedi dan Nurkhan. Benny mengungkapkan kedua napi tersebut sebelumnya juga pernah berurusan dengan BNN pada 2019 lalu. (jwn5/ant)

BNNP Jateng Ungkap Cuci Uang Uang Hasil Narkoba Disimpan di KUD

SEMARANG, Jowonews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah membongkar praktik tindak pidana pencucian uang hasil bisnis narkotika dengan cara disimpan di rekening sebuah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Jepara. “Untuk menyamarkan agar tidak termonitor Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, uang disimpan di KUD,” kata Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol.Benny Gunawan di Semarang, Selasa. Menurut dia, TPPU ini diungkap dari jaringan bisnis narkotika yang dikendalikan oleh Muzaidi, terpidana kasus penyalahgunaan narkotika yang saat ini mendekam di Lemabaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menetapkan tiga tersangka yang merupakan kerabat Muzaidi. Ketiga tersangka tersebut masing-masing AM adik Muzaidi, MH adik ipar Muzaidi yang juga suami AM, dan MDAM anak Muzaidi. Ketiganya, menurut Benny, memiliki peran masing-masing dalam jaringan narkoba itu. “Para tersangka ini merupakan operator dan penampung uang hasil bisnis narkotika Muzaidi,” katanya. Dalam pengungkapan itu, BNN mengamankan barang bukti uang sekitar Rp1 miliar yang sebelumnya disimpan di KUD dan sejumlah bank, serta sebuah mobil dan dua sepeda motor. Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang serta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika. (jwn5/ant)