Jowonews

Ganjar Sepakat Hukum Pelaku Bullying Dengan Ikut Pendidikan Militer

SEMARANG, Jowonews.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo setuju dengan usulan warganet mengenai hukuman bagi pelaku perundungan (bullying) di sebuah SMP, Kabupaten Purworejo, yang masih di bawah umur untuk mengikuti pendidikan kemiliteran selama beberapa bulan agar menimbulkan efek jera. “Menurut saya, hal itu (hukuman mengikuti pendidikan kemiliteran) akan lebih mengena daripada mereka dihukum seperti pelaku pidana lainnya,” kata Ganjar Pranowo di Semarang, Kamis. Selain ide itu, kata Ganjar. ada juga pihak yang mengusulkan agar para pelaku dihukum dengan cara sosial. “Karena yang menjadi korban perundungan adalah siswi penyandang disabilitas, pelaku diminta menjadi sukarelawan di yayasan atau rumah difabel,” ujarnya. Ganjar menyebutkan pengelola Rumah Disabilitas di Kota Semarang mengusulkan para pelaku menjadi sukarelawan di rumah penyandang disabilitas sehingga yang bersangkutan bisa mengerti dan muncul kepekaan. “Saya saja sampai merinding mendengar usul ini,” kata politikus PDI Perjuangan itu. Menurut Ganjar, kedua usulan di atas lebih pantas diberikan kepada para pelaku perundungan yang masih di bawah umur. “Efek jeranya bisa kena. Akan tetapi, dengan cara yang baik. Mudah-mudahan mereka akan tersentuh dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya. Mayoritas warganet berkomentar mengecam perlakuan pelaku perundungan dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan dikeluarkan dari sekolah. Kendati demikian, Ganjar kurang sepakat dengan usulan itu. Meski mengecam pelaku perundungan, dia masih mempertimbangkan masa depan pelaku yang masih anak-anak. (jwn5/ant)

Meski Jadi Tersangka, 3 Siswa SMP Pelaku Bully di Purworejo Tidak Ditahan. Kenapa?

SEMARANG, Jowonews.com – Tiga pelajar pelaku perundungan terhadap seorang siswi di sebuah SMP Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang rekaman videonya sempat viral, tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis. Menurut dia, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Meski tidak ditahan, ia memastikan proses hukum terhadap ketiga tetap berjalan sebagaimana ketentuan. Kasus dugaan perundungan berupa penganiayaan terhadap salah seorang siswa SMP tersebut ditangani oleh Polres Purworejo. Peristiwa perundungan tersebut terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, tersebut beredar di media sosial. Dalam video tersebut, tiga siswa laki-laki memukul dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di dalam ruang kelas. Dari keterangan pelaku yang diperiksa oleh polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati ketiganya yang dilaporkan oleh korban kepada gurunya. Korban mengadu kepada gurunya karena sempat dimintai uang oleh para pelaku. (jwn5/ant)