Jowonews

Ketua KSPN Sebut Ada Oknum yang Tunggangi Aksi Buruh Tolak Omnimbus Law

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menilai ada pihak tertentu yang mencoba menunggangi agenda penolakan kelompok buruh terhadap omnimbus law RUU Cipta Lapangan Kerja. Ristadi mengaku telah mendapatkan sejumlah pesan melalui WhatsApp, surat elektronik (e-mail), dan Facebook, yang bernada hasutan. “Pesan itu intinya menyatakan bahwa omnimbus law RUU Cipta Lapangan Kerja akan menghapus label sertifikat halal untuk makanan yang beredar di seluruh Indonesia,” ujar Ristadi dalam keterangan di Jakarta, Kamis. Pernyataan atau pesan itu, menurut Ristadi, mengutip salah satu dari draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang belakangan beredar yang menyatakan bahwa Pasal 4 dan seterusnya dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 akan dicabut. Padahal, kata dia, pemerintah telah menyatakan belum mengeluarkan draf resmi RUU Cipta Lapangan Kerja. “Dalam setiap pertemuan yang kami lakukan, baik dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dengan Menaker Ida Fauziah, dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko, dan juga Kementerian Hukum dan HAM, semua menyatakan pemerintah belum mengeluarkan draf resmi,” kata dia. Ristadi mengatakan bahwa pemerintah menyatakan tidak tahu dan tidak bertanggung jawab dengan draf yang beredar tersebut. Namun, hasutan dalam berbagai media sosial, kata dia, mengajak untuk menolak omnimbus law karena menilai akan menyengsarakan pekerja. “Mereka (penghasut) mengatakan tidak hanya menyengsarakan di dunia, tetapi juga di akhirat karena akan mencabut label makanan halal di Indonesia,” ujar dia. Ristadi menambahkan bahwa pesan itu juga disertai ajakan provokatif kepada pekerja dan buruh serta umat Islam di Indonesia agar menolak omnimbus law RUU Cipta Lapangan Kerja dan sekaligus menurunkan pemerintahan Presiden Jokowi yang dituding menyengsarakan rakyat. Ia menekankan bahwa KSPN selaku serikat pekerja dan buruh dalam melakukan gerakan penolakan atau keberatan soal omnimbus law RUU Cipta Lapangan Kerja sama sekali tidak memiliki tendensi kepentingan dan sentimen politik apa pun, apalagi soal sentimen agama. Ristadi mencermati dari berbagai pesan yang ada, terdapat kelompok tertentu yang ingin mendorong sentimen agama menjadi salah satu amunisi untuk menolak RUU Cipta Lapangan Kerja. “Mereka sekaligus ingin menghantam pemerintah,” tutur Ristadi. Berdasarkan pengalaman yang lalu, ketika sentimen agama dijadikan alat untuk menolak kebijakan pemerintah, kemudian untuk menghantam kebijakan pemerintah, terbukti cukup ampuh dan mendapat dukungan besar dari umat Islam di Indonesia. “Kami tegaskan bahwa pergerakan kami serikat pekerja dan buruh adalah murni untuk kepentingan pekerja dan buruh, yakni soal kepastian perlindungan saat pekerja buruh Indonesia bekerja, serta soal jaminan dan kepastian kesejahteraan yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut. Jadi, jangan coba-coba mengajak kami untuk membawa kami begerak di luar kepentingan itu,” katanya menegaskan. Keberatan pekerja dan buruh, menurut dia, bukan tentang keinginan pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan, menarik investasi, dan menumbuhkan dunia usaha untuk menciptakan lapangan kerja, serta mengurangi pengangguran. KSPN menyatakan menolak dan keberatan serta mengkritisi bagaimana perlindungan dan kesejahteraan para pekerja. “Kami tidak ingin rakyat indonesia sekadar bekerja atau yang penting bekerja saja, tetapi juga harus diberikan bagaimana kepastian perlindungan dan juga jaminan soal kesejahteraan,” kata Ristadi. KSPN menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan buruh hidup sengsara di dalam negara yang melimpah sumber dayanya. “Soal isu-isu tentang sertifikat halal yang akan dicabut dan lain-lain sebagainya, dan itu sengaja dilempar ke publik. Ayo kita semua menahan diri jangan terpancing dan jangan mudah reaksional atas isu-isu tersebut,” kata Ristadi. (jwn5/ant)

Dasco Sebut Akan Akomodasi Seluruh Kepentingan di RUU Cipta Lapangan Kerja

JAKARTA, Jowonews.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad  mengatakan omnibus law klaster ketenagakerjaan atau RUU Cipta Lapangan Kerja akan mengakomodasi seluruh kepentingan baik pengusaha maupun buruh. Dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa, Dasco bertekad memperjuangkan RUU Cipta Lapangan Kerja bisa menjadi milik buruh dan  pengusaha. “Sebagai wakil rakyat, saya sepakat, kami tidak akan menghambat investasi. Tapi hal-hal yang menjadi keberatan dan merugikan buruh, akan kami bantu fasilitasi,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra itu. Ia mengemukakan hingga Senin (20/1/2020), DPR belum secara resmi menerima draf Naskah Akademik (NA) RUU Cipta Lapangan Kerja dari pemerintah. Karena itu, ujar Dasco, pihaknya belum bisa secara utuh memberikan penilaian terhadap apa saja yang tercantum di dalam RUU tersebut, termasuk poin yang menjadi keberatan para buruh. Ia juga tidak mengetahui apakah draf Naskah Akademik RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar di media dan menjadi acuan para buruh itu, valid atau tidak. Ia berjanji akan membentuk tim kecil, dan memfasilitasi para buruh agar bisa bertemu komisi-komisi terkait untuk mengutarakan aspirasi atau keberatannya tentang poin-poin yang ada dalam RUU tersebut. Dengan demikian, lanjut Dasco, hambatan yang ada dalam proses penyusunan RUU tersebut dapat cepat selesai. Hingga pada akhirnya, keinginan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan RUU Cipta Lapangan Kerja dalam waktu 100 hari dapat terwujud. “Saya berjanji dengan kawan-kawan buruh untuk memfasilitasi mereka agar dapat bertemu dengan komisi terkait yaitu Komisi IX dan juga Baleg DPR. Untuk nantinya, dapat secara bersama-sama membuat satu tim kecil untuk melakukan diskusi dan koordinasi,” katanya. Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bukan mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. Menurut dia, tidak semua TKA dapat dengan mudah masuk ke Indonesia sebab hanya yang memiliki keahlian saja yang akan diberikan izin. “Itu yang dipahami oleh beberapa pihak dengan mengatakan bahwa omnibus law memudahkan asing masuk. Padahal yang kita mau permudah adalah TKA ahli untuk kondisi tertentu,” katanya. Ia mencontohkan ada suatu pabrik tekstil besar yang secara mendadak mesinnya mati lalu pemerintah mendatangkan teknisi asing karena hanya dia yang bisa membetulkan. Jika mengikuti peraturan yang masih ada, maka pengurusan izin untuk TKA sangat rumit sehingga mesin perusahaan tekstil tersebut dapat mati lebih lama dan akan merugikan perusahaan beserta pegawainya. Selain itu, ujar dia, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak akan menurunkan upah minimum pekerja sehingga tidak perlu khawatir. Susiwijono mengatakan upah minimum itu juga tidak dapat ditangguhkan sehingga perusahaan wajib memenuhi ketentuan upah minimum terlepas dari kondisi perusahaan tersebut. Tak hanya itu, nilai upah minimum justru berpotensi semakin naik dengan ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah sehingga lebih proporsional. (jwn5/ant)

KSPI Optimis Presiden Akan Tinjau Ulang Iuran BPJS Kesehatan

JAKARTA, Jowonews.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan rasa optimistisnya Presiden Jokowi akan meninjau ulang terkait iuran BPJS Kesehatan karena dinilai memberatkan kaum buruh serta masyarakat ekonomi menengah ke bawah. “Kami punya keyakinan Presiden dan pemerintahannya akan meninjau ulang iuran BPJS Kesehatan kelas tiga agar tidak dinaikkan,” kata Ketua KSPI Said Iqbal saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR DPR Jakarta, Senin. Dalam kesempatan itu, tokoh pergerakan kaum buruh tersebut juga mempertanyakan kenapa iuran BPJS Kesehatan kelas tiga tetap naik. Padahal, sebelumnya DPR memandang iuran kesehatan tidak perlu dinaikkan. Pria yang menjadi anggota tim perumus Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 tentang Pengaduan Perburuhan itu menilai naiknya iuran BPJS Kesehatan kelas tiga seakan telah membohongi DPR RI. “Hanya satu, sudah ada komitmen dengan DPR lalu kenapa dibohongi yang seharusnya iuran BPJS Kesehatan kelas tiga tidak naik,” katanya. Oleh karena itu, secara tegas ia menyatakan KSPI dan kaum buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena memberatkan kalangan menengah ke bawah terutama kelas tiga. Ia mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini di depan Gedung MPR DPR dan DPD harus ditampung oleh para legislator. Karena, jika tidak kegiatan yang sama di tiap kota dan kabupaten di Indonesia akan terus berlanjut. Bahkan, hal itu tidak menutup kemungkinan bakal terjadi aksi pemogokan umum apabila pihak eksekutif dan legislatif lalai terhadap aspirasi yang disampaikan kaum buruh dan pekerja. Sebelumnya, Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan pemberlakuan penuh Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019 terkait penyesuaian iuran BPJS sudah disepakati oleh berbagai pihak terkait. Terkait hal-hal teknis yang berhubungan dengan kepesertaan pekerja bukan penerima upah (PBPU), BPJS Kesehatan mengaku memiliki banyak opsi. Untuk kelas satu apabila masyarakat merasa berat maka bisa turun ke kelas dua. “Kami BPJS Kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya dengan kemampuan masyarakat menyesuaikan dengan iuran kelas,” kata dia. (jwn5/ant)

Rugikan Buruh, Serikat Pekerja Minta DPR Tolak RUU Cipta Lapangan Kerja

JAKARTA, Jowonews.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta DPR RI untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja karena dinilai akan merugikan kaum buruh dan tenaga kerja. “DPR harus menolak karena buruh juga punya hak dan kewajiban di negeri ini terhadap perlindungan,” kata Ketua KSPI Said Iqbal di depan Gedung MPR DPR Jakarta, Senin. Selain itu, pemerintah, ujar dia, seharusnya juga memberikan perlindungan terhadap kepastian kerja, jaminan sosial, serta kepastian upah. Hal itu dinilainya sama sekali tidak tercermin dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Ia menilai omnibus law akan membuat masa depan pekerja, calon-calon tenaga kerja, orang muda yang akan memasuki tenaga kerja tanpa perlindungan. Pada prinsipnya, KSPI setuju dengan sikap Presiden Jokowi yang ingin mengundang investasi ke Tanah Air dengan tujuan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Namun, hal itu harus pula diselaraskan dengan perlindungan kaum buruh. “Kita setuju Jokowi yang ingin mengundang investasi sehingga terbuka lapangan kerja. Tapi yang tidak kita setuju ketika investasi masuk maka tidak ada perlindungan bagi kaum buruh,” ujar dia. Jika hal itu tetap dilaksanakan oleh pemerintah, maka KSPI menganggap sama saja dengan proteksi terhadap kepemilikan modal. Apalagi, mulai dari Satuan tugas (Satgas) diketuai oleh Ketua Umum Kadin dan semua anggotanya adalah asosiasi pengusaha. “Maka kami katakan RUU Cipta Lapangan Kerja bercita rasa pengusaha karena tak ada satu pun serikat buruh yang dilibatkan dalam prosesnya,” ujar dia. Ia menambahkan oleh karena itu, KSPI meminta DPR sungguh-sungguh karena di 22 provinsi di antaranya Surabaya, Bandung, Batam, Makasar, Gorontalo, Aceh, Medan, Bengkulu, Semarang, Lampung dan daerah lainnya juga bergerak bersama untuk ini. Dalam orasinya, perwakilan kaum buruh juga mengkhawatirkan sistem kerja yang dibayarkan sesuai dengan jam kerja. Hal tersebut dianggap sama sekali tidak berpihak pada pekerja dan cenderung menguntungkan pengusaha. (jwn5/ant)