Jowonews

Kemenperin Kaji Dampak Cukai Minuman Berpemanis Terhadap Industri

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Perindustrian menganalisis dampak pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis terhadap industri minuman di Tanah Air, sebagai tanggapan atas usulan Kementerian Keuangan kepada Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. “Kami sedang menganalisis dampaknya terhadap industri minuman, dengan asosiasi dan industri, karena hal ini kan juga beritanya baru minggu ini, kita harus punya analisis dampak secara kuantitatif,” kata Direktur Industri Hasil Minuman Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Supriadi dihubungi di Jakarta, Jumat. Namun, ia memprediksi bahwa pengenaan cukai tersebut pasti akan berdampak terhadap penurunan permintaan, karena adanya kenaikan harga jual. “Yang sudah pasti secara kualitatif dengan adanya kenaikan cukai berdampak pada penurunan demand karena adanya kenaikan harga jual,” ujar Supriadi. Selain itu, kinerja produksi juga diproyeksi akan menurun dan berdampak terhadap pertumbuhan industri minuman. Kendati demikian, ia belum dapat memastikan secara kuantitatif berapa penurunan permintaan yang akan terjadi. “Kalau kuantitatifnya kita masih sedang menghitung,” kata Supriadi. Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis. Untuk menerapkan kebijakan tersebut, Menkeu meminta persetujuan Komisi XI DPR RI. Minuman berpemanis yang akan dikenakan cukai ini terbagi menjadi beberapa kelompok, seperti teh kemasan, minuman berkarbonasi dan minuman berpemanis lainnya. (jwn5/ant)

Sri Mulyani Resmi Usulkan Tarif Cukai Plastik Rp30 Ribu per Kg

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan tarif cukai terhadap plastik sebesar Rp30 ribu per kilogram atau Rp200 per lembar dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu. Sri Mulyani mengatakan melalui pengenaan tarif cukai untuk plastik tersebut maka harga per kantong atau per lembar menjadi sekitar Rp450 sampai Rp500. “Usulan kami Rp30 ribu per kilogram maka tarif cukai equal Rp200 per lembar, jadi harga kantong plastik setelah kena cukai Rp450 hingga Rp500. Hampir sama dikenakan di berbagai toko atau shopping center,” katanya. Ia menyebutkan selama ini kantong plastik berbayar telah diterapkan Rp200 per lembar sesuai dengan SE KLHK Tahun 2016 dan pengenaan kantong berbayar oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Rp200 sampai Rp500 per lembar. Namun hal tersebut tidak memiliki kepastian hukum yang jelas seperti tidak seragamnya tarif pungutan di setiap daerah dan ketidakjelasan pertanggungjawaban atas penerimaan dari pengenaan tarif kantong plastik itu. “Aprindo sebagai perusahaan asosiasi retailer akan kenakan Rp200 sampai Rp500, jadi kita hitung dampak inflasi 0,045 persen,” ujarnya. Sri Mulyani mengatakan melalui penerapan tarif cukai plastik tersebut maka akan memberikan kepastian hukum seperti keseragaman pungutan, kejelasan pertanggungjawaban, adanya mekanisme kontrol dan penegakan hukum, serta mendorong produksi kantong plastik ramah lingkungan. Ia menyebutkan selama ini konsumsi kantong plastik oleh masyarakat di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 107 juta kilogram per tahun berdasarkan data KLHK atas 90 gerai ritel pada 2016. Sri Mulyani menyatakan jika usulan penerapan tarif cukai kantong plastik disetujui oleh para anggota dewan maka akan menekan konsumsi plastik hingga 50 persen yakni menjadi 53,5 juta kilogram per tahun dengan potensi penerimaan Rp1,605 triliun. “Apabila disetujui Komisi XI dengan konsumsi kantong plastik menjadi 55 juta kilogram per tahun maka potensi penerimaannya Rp1,605 triliun,” tegasnya. Ia mengatakan sebenarnya penerapan cukai terhadap kantong plastik telah dilakukan oleh berbagai negara sejak dulu seperti Irlandia Rp322.990 per kilogram, Kamboja Rp127.273 per kilogram, Wales Rp85.534 per kilogram, dan Taiwan Rp84.239 per kilogram. “Negara paling tinggi Irlandia Rp322 ribu per kilogram hingga Afrika Selatan Rp41 ribu per kilogram. Sedangkan Indonesia Rp30 ribu per kilogram itu range rendah,” ujarnya. Sri Mulyani menyebutkan pengenaan tarif cukai kantong plastik telah disampaikan dalam Undang-Undang APBN dan di nota keuangan beberapa kali namun belum dapat diterapkan. “Jadi dengan penetapan penerimaan cukai di 2020 diperkirakan bisa hasilkan Rp100 miliar pendapatan dari kemasan kantong plastik,” ujarnya. (jwn5/ant)

Harga Rokok di Kota Solo Mulai Naik

SOLO, Jowonews.com – Harga rokok eceran di Kota Solo mulai mengalami kenaikan pascakenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per 1 Januari 2020. “Kenaikannya malah sejak seminggu sebelum tahun baru,” kata salah satu pemilik kios rokok Sunardi di Pasar Legi, Jumat. Ia mengatakan untuk besaran kenaikan variatif, tergantung dari jenis rokoknya. Meski demikian, seluruhnya mengalami kenaikan mulai dari Rp1.000-2.000/bungkus. “Mulai dari Marlboro, Djarum Super, Sampoerna Mild, Dji Sam Soe semua naik. Kenaikan paling tinggi Marlboro, biasanya Rp25.900 sekarang Rp27.600. Lainnya rata-rata Rp1.000,” katanya. Ia mengatakan rata-rata kenaikan harga rokok untuk satu slopnya sebesar Rp10.000/slop, sehingga perbungkusnya naik Rp1.000. Meski naik, diakuinya, sejauh ini tidak ada keberatan dari para pembeli. “Mereka tetap beli, hanya tanya ‘harganya naik to pak’. Saya jawab iya. Tetapi mereka tetap membeli rokok. Kalau di kios saya, rata-rata saya bisa jual sampai Rp4 juta/hari khusus rokok,” katanya. Pedagang lain Ani mengatakan juga mulai menaikkan harga rokok eceran yang dijualnya, yaitu di kisaran Rp200-500/batang. Ia mengatakan untuk kenaikan harga mulai terjadi sejak satu bulan yang lalu. “Awalnya naik Rp200, kemudian Rp300, terus sekarang Rp500. Mereknya macam-macam,” katanya. Ia mengatakan kenaikan harga tersebut bukan merupakan inisiatifnya sendiri melainkan sudah terjadi di tingkat distributor. “Dari tempat kulakannya sudah naik. Orang tetap beli, mereka kan belinya batangan jadi kenaikannya tidak begitu terasa,” katanya. Sementara itu, kenaikan harga rokok yang cukup signifikan terjadi di toko modern, salah satunya Alfamart. Salah satu petugas toko Ardana Gamastar mengatakan dari manajemen sudah mengubah harga rokok per 1 Januari 2020. “Kenaikan merata hampir terjadi di semua merek rokok, misalnya harga rokok Marlboro Merah saat ini dijual dengan harga Rp31.600/bungkus isi 20 batang. Sebelumnya harga rokok ini Rp 26.000 per bungkus,” katanya. Selain itu, dikatakannya, rokok Magnum kemasan biru isi 20 batang naik harga dari harga Rp18.000/bungkus menjadi Rp20.000/bungkus, Sampoerna Mild naik dari Rp20.000/bungkus menjadi Rp23.000/bungkus, Dunhill dari Rp23.000/bungkus menjadi Rp25.000/bungkus, dan Dji Sam Soe dari Rp19.000/bungkus jadi Rp21.000/bungkus. (jwn5/ant)