Jowonews

Pemerintah Salurkan Dana BOS Tahap I Rp9,8 Triliun ke Rekening Sekolah

JAKARTA, Jowonews.com – Pemerintah telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahap I pada Februari 2020 sebanyak Rp9,8 triliun untuk 136.579 sekolah. Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam pernyataan di Jakarta, Senin, mengatakan percepatan ini adalah tindak lanjut dari komitmen bersama Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri. “Penyaluran Dana BOS ke sekolah-sekolah pada bulan Februari 2020 ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada bulan Maret dan April,” kata Nufransa. Nufransa memastikan proses penyaluran yang lebih cepat ke rekening sekolah dapat membuat kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat. Selanjutnya, tambah dia, sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama. “Penyaluran langsung ke rekening sekolah juga tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga,” katanya. Penyaluran dana BOS reguler tahap I itu meliputi 94.680 SD sebanyak Rp4,44 triliun, 23.625 SMP sebanyak Rp2,21 triliun, 6.857 SMA sebanyak Rp1,22 triliun, 9.932 SMK sebanyak Rp1,84 triliun dan 1.485 SLB sebanyak Rp70,1 miliar. Penyaluran dana BOS secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik. PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep Merdeka Belajar melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran. Selain itu, penyaluran dana BOS dapat lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud. Alokasi dana BOS reguler tahap I ini adalah sebesar 30 persen untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk Tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40 persen dan 30 persen. Dengan skema penyaluran terbaru ini, maka sebesar 70 persen dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester I. (jwn5/ant)

Dana BOS Bukan Solusi Kesejahteraan Guru Honorer

JAKARTA, Jowonews.com – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukan solusi untuk menyejahterakan guru honorer. “BOS itu bukan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tapi pengalihan masalah sementara dan tidak strategis untuk guru honorer,” katanya di Jakarta, Kamis. Alasannya, kata dia,  tidak semua guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK). Prasyarat utama agar guru honorer bisa mendapatkan honor dari dana BOS yakni harus memiliki NUPTK per 31 Desember 2019. Dalam kebijakan Merdeka Belajar episode III, katanya, disebutkan tentang perubahan dana BOS yang diperkenankan digunakan untuk gaji guru honorer, yakni maksimum 50 persen dari dana BOS. Persentase itu meningkat dari tahun sebelumnya, dan  hanya diperbolehkan 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. “Kasihan guru yang tidak punya NUPTK, dia tidak diakui statusnya. Padahal guru honorer memerlukan kejelasan status,” katanya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan jumlah guru honorer yang sudah memiliki NUPTK hingga 18 Desember 20119, sebanyak 708.963 guru atau 47 persen dari total guru honorer yang memiliki jumlah 1.498.344 guru. Ia mengusulkan agar gaji guru honorer diberikan dari pos anggaran lainnya. Hal itu dikarenakan dana BOS sangat mepet untuk operasional sekolah. “Gaji guru honorer harus dari pos yang lebih strategis, karena yang dialami guru honorer adalah statusnya yang tidak jelas,” demikian Ubaid Matraji. (jwn5/ant)

53 Persen Guru Honorer Tanpa NUPTK, tak Bisa Digaji dengan Dana BOS

JAKARTA, Jowonews.com – Sebanyak 53 persen dari total 1.498.344 guru bukan pegawai negeri sipil hingga 18 Desember 2019 belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Jumlah guru yang sudah memiliki NUPTK sebanyak 708.963 orang atau 47 persen dari total 1.498.344 guru yang bukan PNS,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga Masdiana di Jakarta, Kamis. Menurut kebijakan Merdeka Belajar Epidose III mengenai perubahan mekanisme pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maksimum 50 persen dana BOS diperkenankan digunakan untuk membayar gaji guru honorer dan hanya guru honorer yang sudah memiliki NUPTK per 31 Desember 2019 yang bisa digaji menggunakan dana BOS. Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim mengemukakan bahwa kebijakan itu akan melahirkan masalah baru di sekolah. “Adanya aturan 50 persen BOS untuk honorer, ini akan membuat pemerintah daerah menganggap urusan honorer sudah ditangani oleh pemerintah pusat lewat dana BOS. Maka itu kemungkinan besar mayoritas pemerintah daerah akan berlepas tangan terhadap pendapatan guru honorer,” katanya. “Kami khawatir nanti kepala sekolah dengan segala kreativitasnya akan menjadikan pendidikan kita menjadi tidak mendidik. Sekolah kita menjadi ladang kebohongan serta kepura-puraan dan kepala kepala sekolah kita dipaksa untuk melakukan sesuatu yang sesungguhnya tidak pantas dalam dunia pendidikan yakni memperkerjakan guru honorer yang tidak memiliki NUPTK, namun mengatasnamakan guru dengan NUPTK,” ia menambahkan. (jwn5/ant)

IGI Kritik Gaji Guru Honorer Harusnya Bukan Dari Dana BOS

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengemukakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seharusnya tidak untuk membayar gaji guru honorer. “Penambahan alokasi untuk gaji guru honorer hingga 50 persen dari dana BOS sesungguhnya kontraproduktif dengan keputusan DPR dan Badan Kepegawaian Negara untuk menghapuskan sistem honorer, seharusnya bukan jadi 50 persen tetapi menjadi nol persen,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Ia menambahkan dana untuk membayar gaji guru honorer seharusnya berasal dari pemerintah daerah. Biarkan pemerintah daerah, kata dia, memikirkan cara menanggulangi kekurangan guru di daerah masing-masing. “Di sisi lain penambahan porsi honorer otomatis mengurangi pembiayaan untuk kebutuhan lain yang juga mendesak di sekolah-sekolah,” kata Ramli. Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar episode III terkait dengan perubahan mekanisme dana BOS. Salah satu poinnya, kata dia, peningkatan persentase untuk gaji guru honorer hingga 50 persen dari dana BOS. Sebelumnya, hanya 15 persen (untuk sekolah negeri) dan 30 persen (untuk sekolah swasta) dari dana BOS yang diperbolehkan untuk membayar gaji guru honorer. “Di sisi lain penambahan porsi honorer otomatis mengurangi pembiayaan untuk kebutuhan lain yang juga mendesak di sekolah-sekolah,” ujar dia.   Ramli menjelaskan porsi dana BOS, belum adil bagi sekolah dengan jumlah siswa sedikit dan kondisi geografis berat. Hal itu, kata dia, karena bilangan pembagi di sekolah berjumlah siswa banyak lebih kecil, dibandingkan sekolah dengan jumlah siswa sedikit yang hampir pasti bilangan membaginya besar untuk berbagai kebutuhan. Selain itu, Ramli juga memperkirakan akan ada banyak kepala sekolah berurusan dengan hukum, karena mereka akan diancam untuk membiayai sesuatu meski tak ada posnya dalam dana BOS. Hal itu, kata dia, karena pemda masih mempunyai kekuatan mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah. (jwn5/ant)

Mendikbud Nadiem Persilakan Separuh Dana BOS Untuk Gaji Guru Honorer

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memperbolehkan separuh atau 50 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membayar gaji guru honorer. “Mulai tahun ini, ada kewenangan khusus yang diberikan kepada kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS,” ujar Nadiem dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan mekanisme dana BOS di Jakarta, Senin. Sebelumnya, dana BOS hanya boleh digunakan maksimum 15 persen (untuk sekolah negeri) dan maksimum 30 persen (untuk sekolah swasta) untuk gaji guru honorer. “Apabila guru honorer di suatu sekolah yang sangat dibutuhkan di sekolah itu sedangkan kesejahteraannya kurang, biaya transportasinya kurang. Kepala sekolah boleh mengambil dana BOS hingga 50 persen untuk menunjang kesejahteraan para guru honorernya ,karena hanya kepala sekolah yang tahu tentang kebutuhan guru di sekolahnya,” jelas dia. Kebijakan yang diluncurkan Nadiem tersebut, berbeda dengan kebijakan Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, yang mengusulkan agar guru honorer digaji dari Dana Alokasi Umum (DAU). Nadiem menambahkan hak kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS tersebut. Angka 50 persen untuk gaji honorer tersebut merupakan angka maksimum. “Kalau bicara kualitas, kita kembalikan lagi apa itu definisi dari kualitas? Misalnya di daerah tertinggal dan mayoritas gurunya guru honorer, maka apa definisinya kalau bukan kesejahteraan dan keamanan guru honorer tersebut,” terang Nadiem. Nadiem menegaskan dengan gaji guru honorer yang minim tersebut, maka tidak akan terjadi peningkatan kualitas pembelajaran. Dalam hal itu, kepala sekolah yang lebih tahu kondisi sekolahnya dan mana prioritas penggunaan dana BOS tersebut. Meningkat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan mulai tahun 2020 penyaluran dana BOS mencapai Rp54,32 triliun atau meningkat 6,03 persen dari tahun 2019 yang mencapai Rp49 triliun. “Dengan peningkatan dana BOS ini maka dana yang disalurkan ke anak sekolah juga meningkat. Dana ini akan langsung ke transfer atau dikirim ke rekening sekolah masih-masing,” terang Sri Mulyani. Dengan peningkatan alokasi anggaran tersebut, maka satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) mengalami peningkatan sebesar Rp100.000 per peserta didik. Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900.000 per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun. Untuk SMK yang sebelumnya Rp1.400.000 menjadi Rp1.600.000 per siswa. SMK dengan kekhususan atau pendidikan khusus sebesar Rp2.000.000 per siswa. Untuk penyaluran dana BOS tahun 2020 langsung ke rekening sekolah, dan dilakukan tiga tahap yakni 30 persen pada tahap awal, 40 persen tahap kedua, dan 30 persen tahap ketiga. Untuk tahap pertama, akan dicairkan pada Januari. Tahap kedua pada April, dan tahap ketiga paling cepat September. Untuk tahap ketiga, harus ada rekomendasi dari Kemendikbud baru bisa dicairkan. (jwn5/ant)