Jowonews

Dana Desa di Kudus Cair Lebih Cepat Untuk Penanganan COVID-19

KUDUS, Jowonews.com – Pencairan dana desa untuk semua desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tergolong lebih cepat dibandingkan sebelumnya, menyusul adanya komitmen semua pemerintah desa untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19. “Hingga kini, sudah 123 desa yang mencairkan Dana Desa, termasuk desa yang sebelumnya mengalami permasalahan soal pengelolaannya juga mendapatkan kemudahan karena pemerintah pusat menginginkan semua desa melakukan penanganan COVID-19 agar kasusnya tidak bertambah,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Jumat. Bahkan, kata dia, pencairannya juga lebih mudah, ketimbang sebelumnya karena adanya penyederhanaan penyaluran Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Desa yang sudah mencairkan Dana Desa di Kabupaten Kudus pada tahap pertama, katanya, tercatat sebanyak 94 desa sudah cair tahap pertama sebesar 40 persen, kemudian 40 persen tahap dua sudah dicairkan sebesar 15 persen dengan mengikuti ketentuan PMK 50/2020. Sementara 29 desa yang lainnya, baru melakukan pencairan untuk tahap pertama sebesar 15 persen dari alokasi pencairan tahap pertama sebesar 40 persen, sedangkan pekan depan akan mencairkan lagi untuk sisa alokasi pencairan tahap pertama. Ia mengakui semua desa bisa mencairkan Dana Desa lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya, selain adanya kemudahan dalam pencairan oleh pemerintah pusat, juga komitmen bersama untuk penanganan COVID-19. Pemanfaatan Dana Desa tahun 2020 ini diprioritaskan untuk penanganan COVID-19 serta pencegahan “stunting” atau kekerdilan pada anak, sedangkan program pembangunan untuk sementara, ditangguhkan karena prioritasnya untuk penanganan COVID-19. Bentuk kegiatan yang bisa dilakukan oleh pemerintah desa terkait COVID-19, yakni dalam bentuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), kegiatan pencegahan, mulai dari pelatihan atau sosialisasi tentang pencegahan penyebaran COVID-19 maupun deteksi dini masyarakatnya. Sesuai aturan dari pusat, untuk dana desa di bawah Rp800 juta per tahun maksimal 25 persen dialokasikan BLT, sementara dana desa Rp800 juta sampai dengan Rp1,2 miliar maksimal 30 persen, sedangkan di atas Rp1,2 miliar dialokasikan 35 persen. Alokasi dana yang akan ditransfer ke pemerintah desa di Kabupaten Kudus pada Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp257,71 miliar, meliputi dana desa sebesar Rp149,08 miliar, kemudian ADD sebesar Rp91,54 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp13,34 miliar dan dana bagi hasil retribusi sebesar Rp3,75 miliar. (jwn5/ant)

Mendes: BLT Dana Desa Sudah Cair di 8.157 Desa Se-Indonesia

JaJAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat sampai Senin (27/4) sekitar 8.157 desa sudah mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk warga prasejahtera terdampak COVID-19. “Sampai hari ini sudah ada 8.157 desa yang tersebar di 76 kabupaten dan masih terus update, yang sudah pencairan dengan kondisi masing-masing,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam temu media yang diselenggarakan via konferensi video di Jakarta, Senin. Dana Desa yang dicairkan untuk BLT dan diberkan kepada masyarakat prasejahtera di 8.157 desa itu sekitar Rp70 miliar. Ia mengatakan bentuk pencairan yang dilakukan via nontunai atau yang langsung ditransfer di rekening bank sesuai kondisi masing-masing dan metode penyerahan uang tunai yang dilakukan kepala desa dengan mendatangi rumah penerima manfaat. Pria yang akrab disapa Gus Menteri itu menegaskan pencairan yang sudah dilakukan ribuan desa itu berhasil dilakukan, meski keputusan untuk menyalurkan BLT dengan menggunakan Dana Desa dilakukan dalam waktu yang singkat oleh pemerintah pusat. Dia juga berterima kasih dengan langkah yang dilakukan para kepala daerah untuk mempermudah pencairan Dana Desa oleh pihak pemerintah desa demi membantu warga prasejahtera terdampak COVID-19. “Sampai hari ini kita belum mendapatkan informasi apapun terkait upaya-upaya untuk menghambat penyaluran Dana Desa dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai,” kata Gus Menteri. Ia meminta agar kebijakan pemerintah terkait penerima jaringan pengaman sosial berupa bantuan tidak tumpang tindih satu dengan lainnya. Para penerima BLT Dana Desa adalah kepala keluarga yang belum menerima bantuan dari kebijakan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial dan Kartu Prakerja yang baru diluncurkan April ini. Data para penerima BLT Dana Desa harus disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menjadi rujukan agar tidak terjadi tumpang tindih penerimaan bantuan. Dana keseluruhan sekitar Rp22,477 triliun dari Dana Desa akan dialokasikan untuk BLT yang menyasar lebih dari 12 juta warga desa prasejahtera terdampak COVID-19. (jwn5/ant)

Pemerintah Akan Gunakan Dana Desa Untuk Penanggulangan COVID-19

JAKARTA, Jowonews.com – Pemerintah akan mengalokasikan dana desa untuk penanggulangan pandemi COVID-19 yang dibagi dalam beberapa skema baik padat karya tunai desa hingga bantuan sosial. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan Padat Karya Tunai Desa akan menyasar rumah tangga miskin, pengangguran, setengah pengangguran, serta anggota warga lain di desa yang akan diberdayakan dalam pembangunan infrastruktur. “Padat Karya Tunai Desa melibatkan banyak orang tapi mengikuti standar physical distancing. Misalnya 30 orang menata irigasi, melibatkan banyak orang,” jelas Mendes dalam konferensi pers melalui video di Jakarta, Selasa, seusai mengikuti Rapat Terbatas dengan Presiden. Dia mengatakan dalam program tersebut, masyarakat desa yang terlibat akan diberikan upah setiap hari, tiga hari sekali atau seminggu sekali agar dapat menopang atau meningkatkan daya beli masyarakat di desa. Kemudian dana desa berupa bantuan sosial, akan menyasar semua masyarakat desa yang termasuk rumah tangga miskin namun belum mendapat Program Keluarga Harapan, Bantuan Langsung Non-Tunai dan sebagainya. Dalam hal ini desa akan melakukan pendataan, verifikasi melalui musyawarah desa untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima Bansos itu. Pada dasarnya Mendes menyampaikan, Pemerintah ingin memastikan tidak ada masyarakat rumah tangga miskin yang terdampak COVID-19, yang tidak mendapatkan fasilitas yang dikembangkan Pemerintah. (jwn5/ant)

Dana Desa di Temanggung Naik Jadi Rp250,7 Miliar Tahun Ini

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Dana desa dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Temanggung pada 2020 mencapai Rp250,7 miliar atau meningkat Rp8,8 miliar dari tahun 2019, kata Bupati Temanggung, M. Al Khadziq. “Kebijakan pemerintah dari tahun ke tahun meningkatkan dana desa,” kata Khadziq di Temanggung, Senin. Ia menyampaikan hal tersebut pada sosialiasi Perbub nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak, dan bagi hasil retribusi Kabupaten Temanggung. Menurut dia peningkatan penerimaan dana desa tentu harus diikuti peningkatan kualitas aparatur pemerintah desa sehingga dana yang diterima dapat digunakan seoptimal mungkin untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntable dan menghindari penyalahgunaan kewenangan maupun keuangan yang berdampak hukum. Ia menuturkan sosialisasi yang diikuti kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 266 desa, dan camat sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintah desa agar dapat menuntaskan permasalahannya, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, katanya meningkatkan status kesejahteraan desa dari tertinggal ke berkembang, dari berkembang ke maju, dan dari maju ke mandiri. “Tahun 2020, Temanggung menargetkan sebanyak 20 desa mandiri dari belum ada di tahun 2019. Di Temanggung kini ada tujuh desa tertinggal, 211 desa berkembang, 48 desa maju dan belum ada desa mandiri,” katanya. Dia berpesan pada kades dan BPD menjalin kerja sama dan meningkatkan komunikasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, semua dana yang masuk agar digunakan sebaik-baiknya untuk membiayai semua kegiatan yang telah direncanakan. “Jangan ada penyalahgunaan dana dan kewenangan, kepala desa harus dapat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan. Dana desa harus menggunakan aplikasi sistem keuangan desa yang mempermudah desa dalam administrasi pengelolaan keuangan,” katanya. Ia berharap para kades, BPD dan lembaga kemasyarakatan desa untuk dapat melaksanakan tugas pokok fungsi dengan baik sehingga tercipta harmonisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (jwn5/ant)

Mendagri Minta Aparat Desa Jaga Dana Desa

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta aparat desa menjaga akuntabilitas dana desa setelah pemerintah mentransfer anggaran tersebut langsung ke rekening kas desa. “Jangan sampai disalahgunakan,” katanya dalam jumpa pers terkait dana desa dan bantuan operasional sekolah di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin. Menurut dia, dengan transfer langsung dana desa ke rekening kas desa, diharapkan penggunaan anggaran akan lebih fleksibel dan efisien karena kebutuhan tiap desa berbeda sekaligus memberikan otonomi lebih besar kepada kepala desa. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri akan membentuk tim dengan menggandeng Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk pembinaan dan pengawasan agar akuntabilitas penggunaan anggaran tetap terjaga. Kemendagri, kata dia, berkaitan erat dengan pembinaan kepada aparat pemerintah dan perangkat daerah sedangkan program ditentukan oleh Kementerian Desa. “Kalau 34 provinsi, minimal 17 tim gabungan dari Kemendes dan Kemendagri untuk jelaskan langkah apa yang perlu dikerjakan, program yang sesuai arahan Presiden, intinya padat karya dan bagaimana pengawasan agar tidak salah,” katanya. Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana desa tahun ini langsung ditransfer ke rekening kas desa (RKD) dari Pemerintah Pusat melalui rekening kas umum daerah (RKUD). Melalui mekanisme itu, kata dia, dana desa akan lebih cepat diterima desa dan tanpa menunggu semua desa siap salur. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting yakni dalam verifikasi dokumen penyaluran yang dibuat oleh desa. Kemenkeu juga mengubah formula penyaluran dana desa yang saat ini menambah alokasi kinerja. Alokasi kinerja itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, capaian keluaran dana desa dan hasil pembangunan desa. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp72 triliun atau naik dari tahun 2019 mencapai Rp70 triliun. Dengan begitu, setiap desa di Indonesia mendapat alokasi rata-rata dana desa mencapai Rp960,5 juta. Transfer dana desa tahun ini dilakukan tiga kali masing-masing 40 persen tahap pertama yang ditransfer paling cepat Januari dan paling lambat Juni. Tahap kedua 40 persen ditransfer paling cepat Maret dan paling lambat Agustus serta sebesar 20 persen untuk tahap ketiga paling cepat Juli. Besaran tersebut berbeda dibandingkan tahun 2019 masing-masing tahap pertama hingga ketiga mencapai 20 persen, 40 persen dan 40 persen. (jwn5/ant)

Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2020, Kemenkeu Salurkan Rp97,7 Miliar

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Keuangan menyalurkan dana desa tahap pertama tahun anggaran 2020 senilai Rp97,7 miliar yang ditargetkan dapat mempercepat pembangunan di desa. “Percepatan ini tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran dana desa yang saat ini diberikan kepada desa yang layak salur,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam siaran pers di Jakarta, Kamis. Menurut dia, desa layak salur itu di antaranya berada di Kabupaten Madiun, Gorontalo, Manggarai Barat, Balangan, Pringsewu, Kolaka Timur, Natuna, dan Kabupaten Bantaeng. Alokasi dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh dana sebesar Rp960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun 2019 sebesar Rp933,9 juta. Mulai 2020, lanjut dia, penyaluran dana desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama. Dengan mekanisme itu diharapkan dana desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan dana desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota. Dana Desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga lemda dapat mengajukan permintaan penyaluran dana desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran dana desa. Porsi penyaluran dana desa tahun ini mengalami perubahan yakni tahap I, II, dan III masing-masing disalurkan sebesar 40 persen, 40 persen dan 20 persen. Persyaratan penyaluran dana desa tahun 2020 untuk setiap tahapannya yakni tahap pertama meliputi peraturan bupati/wali kota tentang penetapan rincian dana desa, Perdes APBDesa, surat kuasa pemindahbukuan, dan surat pengantar dokumen persyaratan. Tahap kedua meliputi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran 2019, laporan realisasi penyerapan sampai tahap I tahun 2020 rata-rata minimal 50 persen, dan capaian keluaran rata-rata minimal 35 persen dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan. Terakhir, tahap ketiga meliputi laporan realisasi penyerapan sampai dengan tahap II tahun 2020 rata-rata minimal 90 persen. Kemudian, capaian keluaran rata-rata minimal 75 persen, laporan konvergensi pencegahan stunting, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan. (jwn5/ant)

Polisi Periksa 34 Saksi Terkait Korupsi Dana Desa Tlogowero

TEMANGGUNG, Jowonews.com – Kepolisian Resor Temanggung memeriksa 34 saksi kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp500 juta di Desa Tlogowero, Bansari, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M. Alfan Armin di Temanggung, Selasa, mengatakan tim tindak pidana korupsi Reskrim telah memeriksa sejumlah saksi, terdiri atas perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat. “Kami terus memeriksa sejumlah saksi, dan mendalami keterangan yang sudah ada,” kata Alfan. Ia menuturkan di antara saksi telah mengakui korupsi dana desa tahun 2016, 2017, dan 2018 dengan total kerugian negara sedikitnya Rp500 juta. Alfan menyampaikan uang tersebut digunakan untuk kepentingan dan keuntungan individu mereka yang terlibat. “Jadi uang tersebut dibagi. Mereka mengetahui dan berencana menggunakan dana desa untuk kepentingan individu,” katanya. Dalam praktiknya mereka bermufakat membuat laporan fiktif atas penggunaan dana desa. Setelah pada 2016 berhasil menggunakannya, mereka mengulanginya kembali pada 2017 dan 2018. Menurut dia, tersangkanya nanti lebih dari satu orang mengingat pengguna adalah bersama-sama. Pihaknya akan segera menggelar rekonstruksi kasus dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Temanggung. Ia menyebutkan telah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat para pelaku, antara lain pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jwn5/ant)