Jowonews

Kemenag Banyumas Ingatkan Pengajuan Pengembalian Dana Haji Hingga Akhir Juli

PURWOKERTO, Jowonews.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas mengingatkan jamaah calon haji bahwa pengajuan permohonan pengembalian dana pelunasan biaya perjalanan haji harus disampaikan sebelum tanggal 31 Juli 2020. “Bagi calon haji yang ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas biaya penyelenggaraan ibadah haji diingatkan untuk melakukan sebelum batas akhir 31 Juli 2020,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Banyumas Purwanto Hendro Puspito di Purwokerto, Selasa. “Sementara ini sudah 11 calon haji yang telah mengajukan pengembalian setoran lunas BPIH,” ia menambahkan. Menurut dia, pengajuan permohonan pengembalian setoran lunas biaya perjalanan haji dari ke-11 orang tersebut telah tercatat di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Hendro mengatakan bahwa Kemenag masih terus menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara dan batas waktu pengajuan permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji menyusul keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci tahun 2020. Ia menjelaskan pula bahwa Kemenag akan mendistribusikan buku manasik kepada jamaah calon haji pada Juli 2020. “Meskipun keberangkatan haji tahun ini ditunda karena pandemi COVID-19 namun buku dibagikan agar dapat dibaca-baca oleh calon haji, dihafalkan tuntunannya maupun doa-doanya agar makin dapat memahami terkait tuntunan manasik,” katanya. “Teknis pendistribusian kepada seluruh calon haji masih kami bahas dan kaji lebih lanjut bersama para pihak terkait,” katanya. (jwn5/ant)

Kemenag Klaim Tak Akan Pakai Dana Haji Untuk Tangani COVID-19

JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Agama memastikan bahwa tidak ada dana jamaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “Saya pastikan tidak ada dana jamaah haji yang digunakan untuk pencegahan COVID-19,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam rilis tertulis yang diterima di Jakarta, Senin. Hal ini ditegaskan merespons berkembangnya diskursus penggunaan dana jamaah haji untuk penanganan COVID-19. Wacana pengalihan dana haji ini muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama pada 8 April 2020. Menurut Oman, dalam pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jamaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jamaah haji,” jelasnya. Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jamaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu, antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji. Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya. Anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji. “Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran COVID-19,” paparnya. Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang. Dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, kata Oman, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp486 miliar. Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU tersebut, terdapat alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU. “Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, Pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020,” katanya. (jwn5/ant)