Jowonews

Desa Banyubiru Kabupaten Semarang Ditunjuk Sebagai Desa Percontohan Antikorupsi

Desa Banyubiru Kabupaten Semarang Ditunjuk Sebagai Desa Percontohan Antikorupsi

UNGARAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan 10 percontohan antikorupsi di Indonesia tahun 2022. Salah satunya diantaranya Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Penentuan desa antikorupsi tersebut berdasarkan dari cara pengelolaan keuangan desa dan kredibilitas perangkat desa, khususnya kepala desa. Pemilihan 10 desa tersebut telah dimulai sejak bulan Februari lalu melalui empat tahapan. Tahapan pertama adalah observasi. Tim KPK telah melakukan observasi 23 desa dari 10 provinsi dan kemudian menilai kesiapannya untuk menjadi percontohan desa antikorupsi. Kemudian barulah ditentukan 10 desa terpilih dari 10 provinsi. Tahapan Kedua adalah pelaksanaan “kick off”. Tapan ini dimulai dengan bimbingan teknis mulai 8-12 Juni 2022 dengan memberikan pemahaman dan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam rangka pemenuhan komponen dan indikator desa antikorupsi. Tahapan Ketiga adalah penilaian dari beberapa pihak, yakni KPK, Kementerian Keuangan, Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan beberapa pemerhati. Tahapan Keempat adalah peresmian desa antikorupsi terpilih yang akan dilakukan pada November 2022. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tujuan dilaksanakannya program desa antikorupsi ini sebagai langkah preventif merebaknya praktik korupsi di tingkat desa. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, lanjutnya, pemerintah telah menggelontorkan anggaran negara ke seluruh desa di Indonesia sebesar Rp 468 triliun. Sementara dari anggaran itu telah terjadi banyak penyelewengan. Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut positif ditetapkannya Desa Banyubiru sebagai salah satu desa percontohan antikorupsi oleh KPK. Menurutnya hal ini akan menjadi momentum untuk melawan praktik-praktik korupsi. “Penggunaan dana desa ini banyak dikritisi masyarakat. Sudah banyak aparatur desa atau aparatur desa yang ditangkap, meskipun banyak yang telah membangun infrastruktur seperti jalan dan seterusnya,” kata Ganjar. Perlu diketahui, hingga saat ini ada 601 perkara korupsi yang melibatkan sekitar 688 kepala ataupun perangkat desa. Selain Desa Banyubiru (Kabupaten Semarang, Jawa Tengah), desa lainnya adalah Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran (Lampung), Desa Kamang Hilia, Kabupaten Agam (Sumatera Barat), Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung (Jawa Barat). Kemudian, Desa Kutuh, Kabupaten Badung (Bali), Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur), Desa Kumbang, Kabupaten Lombok (NTB), Desa Mungguk (Kalimantan Barat), Desa Detusuko Barat, Kabupaten Ende (NTT), dan Desa Pakatto, Kabupaten Gowa (Sulawesi Selatan).