Jowonews

Lakukan KDRT, Anggota Komisi Informasi Jateng Dipecat

SEMARANG, Jowonews- Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Slamet Haryanto direkomendasikan menerima sanksi berupa pemecatan karena terbukti melanggar kode etik dengan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya. Rekomendasi pemecatan terhadap yang bersangkutan itu berdasarkan hasil sidang majelis etik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jateng, Semarang, Senin (17/5). Majelis etik yang menggelar sidang adalah Sri Suhanjati Sukri, Eman Sulaiman, dan Gede Narayana.“Yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Komisi Informasi. Poin satu, terlapor terbukti melanggar kode etik Pasal 3 Ayat (3), Pasal 6 huruf A dan C. Sudah dibuktikan di persidangan dengan 18 surat, saksi 4, dan ahli 1,” kata Eman. Menurut dia, bukti-bukti yang ada memperkuat laporan dari pelapor atau korban dan terlapor juga berusaha mengelak dari tuduhan. Namun, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti. Majelis etik sudah berusaha menghubungi Slamet Haryanto tetapi yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan untuk membuktikan penyangkalannya tersebut. “Bukti-bukti dari pelapor memperkuat laporan. Sedangkan terlapor pada sidang keterangan banyak mengingkari tuduhan. Akan tetapi, tidak bisa buktikan pengingkarannya. Bahkan, sudah diberikan waktu oleh majelis tetapi terlapor tidak hadir di persidangan dan tidak membawa alat bukti,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Bukti yang memperkuat laporan korban terkait dengan dugaan KDRT itu, antara lain berupa foto dan hasil visum dari rumah sakit, serta salinan bukti percakapan di ponsel antara Slamet Haryanto dan dua perempuan lain.Ia menjelaskan bahwa tindakan KDRT itu berawal dari perselingkuhan yang dilakukan terlapor. Dalam percakapan yang dibuka ternyata ada dua perempuan berbeda. Namun, yang didalami di sidang etik hanya seorang perempuan yang tidak mau memberikan keterangan meski sudah ada video pernyataan perempuan tersebut kepada salah satu saksi. “Perselingkuhan yang bersangkutan diketahui oleh istrinya yang mencoba mengklarifikasi hingga berakhir dengan KDRT,” kata Eman. Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng Sosiawan mengatakan bahwa pihaknya melakukan rapat pleno setelah menerima rekomendasi dari majelis etik. “Rapat pleno itu untuk membuat draf usulan pemecatan yang akan dilayangkan kepada Gubernur Jawa Tengah. Kami tetapkan hasil yang diterima dari majelis etik untuk diteruskan ke Gubernur karena ini sanksi berat. Kami usulkan pemberhentian secara tetap Slamet Haryanto dari keanggotaan KI Jateng,” ujarnya.

18 Polisi Jateng Dipecat Selama Tahun 2020

SEMARANG, Jowonews- Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan sebanyak 18 polisi di berbagai kesatuan di provinsi tersebut diberhentikan tidak dengan hormat selama 2020. “Jumlah anggota yang diberhentikan pada 2020 tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah tujuh orang,” kata Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (30/12). Dari 18 polisi yang dipecat itu, kata dia, 11 orang di antaranya tersangkut dalam tindak pidana. Ia mengatakan keputusan pemberhentian tersebut sebagai upaya untuk menyegarkan organisasi. “Untuk beri efek jera. Kalau ada yang bagus, buat apa yang jelek dipelihara,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Dalam.kode etik profesi kepolisian, lanjut dia, terdapat tiga jenis hukuman yang bisa dikenakan, yakni permohonan maaf, pemberhentian dengan hormat, serta pemberhentian tidak dengan hormat. Polda Jateng, kata dia, menekankan pada pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat tersebut. Ia menegaskan anggota polisi boleh menegakkan hukum, namun tidak dengan melanggar hukum.