Ribuan Karyawan Perhutani Terancam Dirumahkan
SEMARANG, Jowonews- Ribuan karyawan Perum Perhutani terancam dirumahkan jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan jadi diberlakukan. Salah satu konsekuensi pemberlakuan PP yang merupakan amanat Pasal 36 dan Pasal 185 Huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah melepas sekitar satu juta hektare lahan yang sebelumnya masuk kawasan … Baca Selengkapnya