DPD RI Kritik Pemborosan Kertas Surat Suara Jelang Pilkada
JAKARTA, Jowonews.com – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Abdul Kholik ingin mengurangi pemborosan kertas surat suara menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. “Ada kurang lebih 32,5 persen setiap kali Pilkada, itu kertas terbuang. Itu sudah pasti itu. Apalagi kalau ada yang 50 persen, itu separuhnya terbuang. Jadi itu kesia-siaannya itu harus dipikirkan,” kata Agus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Ruang Rapat Komite I DPD RI Jakarta, Selasa. Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh anggota DPD RI agar bisa ikut menyuarakan hal yang sama di dalam pembahasan revisi UU Pilkada bersama Pemerintah dan DPR RI. Ia menekankan kepada anggota Komite I DPD RI yang hadir di dalam RDP umum DPD RI bahwa tantangan terbesar ke depan adalah bagaimana meyakinkan ketiga pihak tadi dengan substansi argumen yang kuat. “Pengalaman saya di Badan Legislasi, kalau proses (revisi) UU itu tidak semua ngejelimet, ada yang satu-dua minggu selesai. Artinya dalam beberapa hal, sepanjang kita bisa meyakinkan ketiga pihak (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Legislatif), dengan substansi kuat, bisa jadi revisi ini tidak rumit-rumit sekali begitu,” tutur Kholik. Senada dengan Kholik, Ketua Komite I DPD RI Teras Narang menekankan bahwa apa yang menjadi kebutuhan dalam revisi UU Pilkada harus diprioritaskan daripada apa yang menjadi keinginan masing-masing anggota. “Tadi kalau kita dengar, ada banyak hal yang perlu kita revisi. Tapi dengan kendala waktu ini, kami mengharapkan betul dari bapak-bapak sekalian berkenan untuk memberikan semacam poin-poin penting berkaitan dengan masalah yang akan kita lakukan revisi itu,” kata Narang. Pada saatnya nanti ketika Komite I DPD RI memberikan masukan, ia ingin masukan itu diserap dengan baik oleh pemerintah maupun DPR RI. “Karena spirit kami ini ingin berbuat, kami tidak melihat kapasitas kami bagaimana, kewenangan apa, yang penting bagi kami adalah memberikan sesuatu,” ujar Narang. (jwn5/ant)