Jowonews

DPR RI Akan Siapkan Payung Hukum Penanganan COVID-19

JAKARTA, Jowonews.com – Komisi VIII DPR RI akan mempersiapkan payung hukum terkait penanganan wabah COVID-19 di Indonesia dengan merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. “Saat ini memang ada titik kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan saat ini Komisi VIII DPR RI telah menjadikan undang-undang itu sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) masa sidang sekarang ini,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu. Dalam undang-undang penanganan atau penanggulangan bencana disebutkan bahwa COVID-19 merupakan bencana non-alam yang disebut dengan penyakit atau wabah. Namun, Ace menilai UU tersebut perlu direvisi yang bertujuan untuk membuat manajemen dan konsolidasi penanggulangan bencana yang lebih efektif. “Kami Komisi VIII akan menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ini dengan secepat-cepatnya agar mekanisme atau kendali organisasi dari penanggulangan bencana wabah ini bisa segera diselesaikan dengan cepat,” kata Ace Hasan. Pada rapat yang dilaksanakan pada Selasa (24/3), Ace juga menyampaikan kepada pemerintah agar bisa melakukan langkah-langkah tepat agar wabah COVID-19 tidak banyak berdampak secara signifikan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. “Langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah dengan stimulasi ekonomi itu memang harus betul-betul dipikirkan agar masyarakat tidak terpengaruh secara lebih dalam terhadap kondisi ekonomi mereka,” DPR RI juga mendorong Kementerian Sosial untuk membuat kebijakan fiskal menangani dampak sosial-ekonomi dari wabah virus corona bagi masyarakat. “Kami memiliki mitra kerja dengan Kementerian Sosial yang menangani persoalan sosial masyarakat. Kami mendorong agar kebijakan fiskal untuk perubahan-perubahan terhadap dampak dari penanganan COVID-19 ini dapat diantisipasi sedemikian rupa,” katanya. (jwn5/ant)

Seluruh Anggota DPR RI Ingin Pastikan Diri dan Keluarganya Bebas Corona dengan Rapid Test

JAKARTA, Jowonews.com – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan sebanyak 575 anggota DPR RI akan melakukan tes cepat atau “rapid test” COVID-19 di Kompleks Rumah Jabatan di Kalibata, Jakarta dan Ulujami, Tangerang Selatan pada Kamis (26/3). “Kami masih menunggu alatnya, besok (Selasa, 24/3) baru sampai di DPR. Karena itu diperkirakan ‘rapid test’ dilakukan sekitar Kamis (26/3) atau Jumat (27/3),” kata Indra, saat dihubungi para wartawan di Jakarta, Senin. Dia mengatakan seluruh anggota DPR akan melaksanakan tes cepat tersebut dan diprioritaskan kepada yang berisiko tinggi, yaitu berusia di atas 50 tahun. Menurut dia, semua anggota DPR RI ingin memastikan dirinya dan keluarganya terbebas dan tidak terpapar dari COVID-19. “Kan semua ingin tahu dengan sekarang episentrumnya bukan lagi di masyarakat, dimana-mana pusat-pusat pemerintahan juga terkena dan mereka juga ingin memastikan,” ujarnya pula. Indra mengatakan tes cepat tersebut merupakan hasil sumbangan pimpinan dan anggota DPR RI, sehingga tidak ada biaya khusus yang dikeluarkan Kesekjenan DPR RI. Menurut dia, dalam melakukan tes cepat tersebut akan dilakukan empat orang dokter dan tenaga medis dari internal DPR. “Ada empat dokter dan empat paramedis. Akan dilakukan di ruang serbaguna di Kompleks Kalibata dan Ulujami, mereka tidak dikumpulkan namun diberikan jadwal untuk lakukan tes,” katanya pula. Indra mengatakan kalau dari hasil tes cepat itu menunjukkan negatif, maka langsung dirujuk ke beberapa rumah sakit untuk divaksin antiflu dan anti-pneumonia. Menurut dia lagi, kalau ada yang ditemukan positif COVID-19 langsung dirujuk ke RS rujukan COVID-19 untuk ditangani sesuai prosedur penanganan virus tersebut. (jwn5/ant)