PN Semarang Mulai Adili Pencemar Fadli Zon
SEMARANG, Jowonews.com – Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis, mulai mengadili aktivis Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Ronny Maryanto, dalam perkara pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Dimyati tersebut, Ronny didakwa telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. … Baca Selengkapnya