Jowonews

Wah, Ketua KPK Dilaporkan ke Bareskrim Polri

JAKARTA, Jowonews- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi, Kamis (3/6). Tiga orang perwakilan ICW tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 11.25 WIB, membawa satu bundel berkas bersampul biru bertulis “Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI”. Ketiga perwakilan ICW tersebut diwakili Kurnia Ramadhana dan Wana Alamsyah selaku peneliti ICW. Saat dugaan korupsi apa yang dilaporkan, para peneliti ICW mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan setelah mereka memasukkan laporan ke Bareskrim Polri. “Nanti saja setelah laporan, ya,” kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW, sebagaimana dilansir Antara. Sebelumnya, ICW mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan penarikan atau pemberhentian Ketua KPK Konjen Pol. Firli Bahuri sebagai anggota Polri, Selasa (25/5). Ada beberapa laporan atau kejadian terkait dengan Firli yang disampaikan dalam surat permohonan itu. Yakni pertama pada tahun 2020, ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti. Laporan yang kedua ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah. Ketiga, lanjut dia, yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan yang mengakibatkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan.

Tak Ada Lagi “Jumat Keramat” di KPK

JAKARTA, Jowonews- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku tidak ingin ada istilah “Jumat Keramat” dalam proses hukum di lembaga yang dipimpinnya. “Mohon maaf mungkin sekarang tidak ada lagi yang mendengar pengumuman tersangka hari Jumat, tidak ada lagi. Kenapa. Karena kami membangun bahwa ‘Jumat Keramat’ tidak ada,” kata Firli Bahuri, di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3). KPK melakukan kegiatan “Penyuluhan Antikorupsi” bagi 25 orang narapidana kasus korupsi sebagai bagian program asimilasi yaitu masa tahanannya akan segera berakhir. Kegiatan tersebut rencananya juga akan dilangsungkan di Lapas Tangerang pada 20 April 2021. “Jumat Keramat” merujuk pada pemanggilan atau penahanan terduga dan terdakwa korupsi oleh KPK, sehingga biasanya terdakwa yang dipanggil KPK pada Jumat, seusai pemeriksaan tersebut akan langsung ditahan. Salah satu tokoh besar yang dijerat pada “Jumat Keramat” adalah Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang ditahan pada Jumat, 17 November 2017. Sedangkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham juga ditahan KPK pada Jumat, 31 Agustus 2018 terkait perkara suap proyek PLTU Riau-1. “Yang ada setiap hari itu keramat. Kenapa. Kami tidak ingin dikatakan kami menarget seseorang, pokoknya hari Jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak,” ujar Firli sebagaimana dilansir Antara. Sedangkan pada saat ini, pimpinan KPK baru mengumumkan penetapan tersangka ke publik, saat tim penyidik KPK telah melakukan penahanan tersangka. “Karena tersangka ada setelah ada kecukupan alat bukti, nah untuk mencari alat bukti tentu kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, mencari keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti dengan itu kami berharap ada terangnya perkara pidana korupsi, setelah terang baru ketemu orangnya, baru kami umumkan,” kata Firli. Firli juga menyebut enggan untuk mengumumkan seseorang menjadi tersangka korupsi, namun malah membutuhkan waktu lama untuk menjalani proses hukum. “Kami tidak ingin lagi mengumumkan si A terlibat korupsi tapi lama prosesnya, menunggu lama. Kalau seseorang kami umumkan sebagai tersangka korupsi, setidaknya anak, istri, orang tua, handai tolan, keponakannya mereka juga ikut terpenjara, juga ikut menerima hukuman. Itu kami tidak ingin,” ujar Firli lagi. Dalam program ini, KPK menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi, antara lain dengan menggunakan metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain. Pemetaan ini diharapkan akan menghasilkan data narapidana yang siap untuk dilibatkan dalam program antikorupsi. KPK melakukan kegiatan penyuluhan sebagai bentuk pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sejumlah narapidana yang ikut menjalani asimilasi antikorupsi yang pernah diproses KPK adalah Sopar Siburian dan Muhammad Afan sebagai terpidana kasus penerimaan hadiah dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan kewenangan para tersangka selaku anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014; Sugiharto sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik; Jacob Purwono selaku terpidana kasus korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2007-2008. Lalu, Eko Darmayanto selaku terpidana penerimaan suap pengurusan pajak sejumlah perusahaan pada 2013; Indarto Catur Nugroho dan Herry Setiadji sebagai terpidana penerimaan suap karena pemerasan perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia; serta Ahmad Yani selaku terpidana dalam perkara pemberian suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan narapidana lain diproses oleh penegak hukum lain seperti dari Kejaksaan Agung.

KPK Tangkap Tangan Pejabat Bansos Covid-19

JAKARTA, Jowonews- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Sabtu (5/12) dini hari, lakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Sosial terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19. “Betul, pada hari Jumat 4 Desember 2020 jam 23.00 WIB sampai dengan Jumat tanggal 5 Desember 2020 jam 02.00 WIB dini hari KPK telah melakukan tangkap tangan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/12). Firli mengatakan yang bersangkutan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial. “Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemi Covid-19,” kata dia sebagaimana dilansir Antara. Firli mengatakan saat ini para terperiksa telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan,” ucap Firli.