Selama Dua Bulan 2019 Gaji Guru Sertifikasi Inpassing Belum Turun
TEMANGGUNG, Jowonews.com – Gaji guru penerima sertifikasi inpassing di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada bulan November dan Desember 2019 belum turun, kata Sekretaris Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Daerah Kabupaten Temanggung Bejo Tursiyam. Bejo di Temanggung, Kamis, menyampaikan beberapa bulan terakhir ini pihaknya memang mendapatkan laporan dari sejumlah guru jika gaji sertifikasi inpasingnya belum turun. “Gaji yang belum dibayarkan itu untuk bulan November dan Desember 2019, padahal sekarang sudah tutup buku dan masuk tahun 2020,” katanya. Ia menambahkan keterlambatan gaji sertifikasi ini memang hanya terjadi pada guru yang sertifikasi inpassing saja, sedangkan gaji guru noninpassing telah terbayarkan semua. Ia menyayangkan dengan kejadian tersebut, meskipun guru merupakan pengabdian tetapi kalau gajinya tertahan seperti ini sangat disayangkan, karena mereka mempunyai kelurga yang kebutuhannya dicukupi dari gaji tersebut. Ia berharap agar pemerintah segera menyelesaikan masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut, karena yang belum dibayarkan itu ada ratusan orang. “Kalau sampai tidak dibayar, mereka mau memberi makan keluarganya dari mana,” ujarnya. Kepala Seksi Pendidikan Madarasah Kemenag Kabupaten Temanggung, Ahmad Sugijarto menyampaikan memang ada tunggakan gaji sertifikasi inpassing yang belum terbayarkan sekitar Rp1,2 miliar. Ia menyebutkan di bulan November 2019 yang belum dibayarkan sebanyak 39 orang dan di pada Desember 2019 sebanyak 397 orang. Menurut dia pihaknya telah mengajukan tambahan kepada pemerintah pusat namun sampai saat ini belum terealisasi. “Pada awal tahun 2019 kami sudah mengajukan anggaran kurang lebih Rp13 miliar, namun ternyata hanya turun sekitar Rp11,9 miliar. Tentu hal ini mengalami kekurangan, kemudian kami mengajukan kembali kekurangan tersebut, tetapi ternyata tidak ada di APBN perubahan dan sampai akhir tahun maka anggaranya tetap kurang,” jelasnya. Ia mengaku telah mengusulkan kekurangan tahun 2019 tersebut berbarengan dengan pengajuan di tahun 2020. “Anggaran yang kami ajukan tahun ini sekitar Rp28,3 miliar, ini merupakan anggaran untuk gaji sertifikasi inpassing dan nononpassing tahun ini serta kekurangan tahun lalu. Jika anggarannya turun maka gaji yang belum dibayarkan kemarin akan dirapel,” lanjutnya. (jwn5/ant)