Pembangunan Sektor Pertanian Disorot
PERUBAHAN RENSTRA. Mohammad Saleh bersama Prasetyo Aribowo saat hadir dalam Forum Perangkat Daerah secara virtual yang digelar di Kantor Bappeda Provinsi Jateng, Rabu (24/3/2021). (foto george raynaldi)
PERUBAHAN RENSTRA. Mohammad Saleh bersama Prasetyo Aribowo saat hadir dalam Forum Perangkat Daerah secara virtual yang digelar di Kantor Bappeda Provinsi Jateng, Rabu (24/3/2021). (foto george raynaldi)
SEMARANG, Jowonews.com – Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah menerima tamu Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Banyumas di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung Berlian, Jumat (11/9/2020). Diterima Anggota Komisi B DPRD Jateng, Andang Wahyu Trianto mengawal diskusi, Ketua Komisi II DPRD Banyumas, Subagyo meminta usulan dan arahan terkait pembangunan kabel fiber optik sebagai bentuk peningkatan pelayanan di bidang teknologi. “Di tengah pandemi covid-19 yang belum kunjung usai, pemanfaatan teknologi daring sangat vital dan diperlukan. Terutama bagi kalangan pelajar dan mahasiswa diwajibkan pembelajaran jarak jauh, mengingat kondisi geografis Banyumas banyak kendala sinyal yang sulit terakses dengan baik. Terkait informasi bantuan Gubernur soal pembangunan kabel fiber optik tentunya sangat diharapkan membantu kebutuhan teknologi warga Banyumas,” terang dia. Menanggapi, Anggota Komisi B DPRD Jateng, Andang Wahyu Trianto akan membantu mengawal pembangunan jaringan nirkabel dan akan dikoordinasikan bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Provinisi Jateng. Mengingat kebutuhan akses informasi saat pandemi di tengah pembatasan aktivitas sangat diperlukan terutama yang melakukan pembelajaran secara daring. “Tentunya dalam proses peracangannya akan menggandeng Dinas terkait terutama Dinas Komunikasi Informasi Jateng dalam penempatan titik jaringan agar kekuatan sinyal dapat dijamah desa yang masuk ke pelosok,” tanggap legislator PDI P itu.
SEMARANG, Jowonews.com – Dalam rapat paripurna secara virtual, Senin (7/9/2020), Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto memutuskan bahwa Raperda tentang Pencabutan Perda dan Rancangan Peraturan DPRD telah mendapat persetujuan dari Anggota Dewan. Dengan begitu, kedua aturan tersebut sudah sah menjadi perda dan peraturan DPRD. Dalam laporan Bapemperda yang dibacakan Dwi Yasmanto, dijelaskan bahwa ada 2 perda yang dicabut dalam Raperda tentang Pencabutan Perda tersebut. Yakni, Perda Penyelenggaraan Perhubungan-Telekomunikasi dan Perda Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan-Telekomunikasi. “Untuk itu, kami mohon persetujuannya mengenai pencabutan perda tersebut,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra itu. Usai penyampaian laporan Bapemperda, Bambang meminta persetujuan dari para Anggota Dewan. Setelah disetujui, dilanjut dengan pendapat gubernur mengenai Raperda Pencabutan Perda tersebut. Setelah itu, dilanjut laporan Pansus Peraturan DPRD yang menyampaikan permohonan persetujuan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Menurut juru bicara sekaligus Ketua Pansus, Soenarna, rancangan Kode Etik dan Tata Beracara itu mengubah beberapa aturan di dalamnya. “Ada pengurangan dan penambahan pasal serta penggantian judul Bab dalam rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Khusus kode etik, tetap ditangani oleh Badan Kehormatan. Untuk itu, kami berharap DPRD bisa menyetujui rancangan tersebut menjadi peraturan DPRD,” kata Legislator Golkar tersebut. Dari penyampaian pansus itu, Bambang meminta persetujuan dari para Anggota Dewan dan diputuskan bahwa rancangan tersebut dapat menjadi Peraturan DPRD. Rapat paripurna selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (10/9/2020) mendatang dengan agenda diantaranya Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2020, Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan Status PD Air Bersih Tirta Utama, dan Laporan Reses Masa Persidangan Ketiga.
UNGARAN – Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GNPN) menggelar public hearing dalam rangka penyempurnaan penyusunan raperda. Dalam kegiatan itu, Pansus bersama Badan Kesbangpol Provinsi Jateng berdiskusi dengan sejumlah elemen masyarakat dan Polri. “Kami menilai Raperda P4GNPN perlu disusun agar menjadi perda sehingga nantinya menjadi payung hukum untuk menekan peredaran gelap narkotika di Jateng,” kata Haerudin, Kepala Badan Kesbangpol, saat membuka public hearing di The Wujil Resort & Convention, Jalan Soekarno-Hatta Km 25,5 Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, beberapa waktu yang lalu. Dikatakan, pentingnya payung hukum itu karena Provinsi Jateng kini menempati ranking 4 nasional dalam peredaran narkoba. Diprediksi, pada 2020 ini pengguna narkoba di Provinsi Jateng akan mengalami kenaikan karena Jateng menjadi pasar narkoba urutan keempat. “Data yang kami peroleh, distribusi narkoba di Jateng berasal dari beberapa negara seperti Tiongkok, Jerman, India, dan Belanda. Peredarannya ke sejumlah daerah diantaranya Banyumasm Pekalongan, Jepara, Solo, Cilacap, dan Kota Semarang dengan rata-rata usia pengguna sekitar 15 hingga 64 tahun,” paparnya. Senada, Ketua Pansus Fasilitasi P4GNPN Sholehah Kurniawati mengatakan persoalan narkoba sudah menjadi permasalahan bersama yang perlu diminimalisir. Untuk itu, ia meminta semua elemen masyarakat bisa berperan aktif bersama Polri menekan peredaran narkoba. “Narkoba itu sudah menjadi extraordinary crime yang perlu diwaspadai bersama. Melalui perda, kita berharap narkoba dapat ditekan peredarannya,” kata Politikus PPP itu. Ia juga mengaku sepakat dengan usulan salah satu elemen masyarakat soal masuknya pelajaran antisipasi narkoba dalam kurikulum sekolah. Menurut dia hal tersebut layak karena selama ini sasaran peredaran narkoba tertuju pada pengguna usia sekolah. “Kami setuju apabila pelajaran soal antisipasi peredaran dan bahaya narkoba masuk dalam kurikulum sekolah. Dengan begitu, generasi muda akan semakin memahami dan mewaspadai ancaman dan bahaya narkoba. Mari, wujudkan Jateng bebas narkoba,” tegasnya.