Guru Honorer Gugat Rp5 Miliar dari Tjahjo Kumolo
JAKARTA, Jowonews.com – Guru Honorer di SMPN 84 Koja, Jakarta Utara, Sugianti (43), melakukan gugatan perdata kepada Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, dengan nominal ganti rugi Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Selain Menteri PANRB , klien kami juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Nasional V, Kepala Dinas Pendidikan … Baca Selengkapnya