Jowonews

Sandiaga Uno Bagikan 700 Paket Bansos ke Guru Honorer

JAKARTA, Jowonews.com – Relawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 yang dikomandoi oleh Sandiaga Uno membagikan sebanyak 700 paket sembako kepada guru honorer, buruh cuci, dan pengurus masjid untuk membantu pemerintah dalam mempercepat penanganan wabah COVID-19. Bersama relawan Jokowi Mania Nusantara, Sandiaga memimpin langsung sukarelawan membagikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak wabah COVID-19 di Kampung Sida Mukti, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat. “Hari ini, kami bersama Jokowi Mania Nusantara memberikan bantuan 700 paket bantuan sosial berupa sembako. Kami harapkan bantuan ini bisa meringankan beban masyarakat yang bekerja sebagai guru honorer, buruh cuci, dan pengurus masjid,” ujar Sandiaga Uno dalam pernyataan tertulisnya. Sandiaga mengatakan bahwa Relawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 akan terus memberikan bantuan kepada keluarga yang penghasilannya menurun dan mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi. Menurut dia, mereka mengalami tekanan dari segi penghasilan dan kehilangan pekerjaan maupun biaya hidup yang makin meningkat. “Saya sangat berterima kasih kepada para sukarelawan yang ikut memetakan para masyarakat ini terbantukan dengan paket sembako yang insyaallah meringankan beban hidup dan penghasilan mereka sedikit terganggu karena adanya COVID-19,” kata Sandiaga. Sandiaga menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk koordinasi dari pemerintah, Relawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, serta dunia usaha dalam memberikan jaring pengaman sosial kepada warga yang belum tersentuh. Selama ini, lanjut dia, ada sebanyak 15—20 persen warga yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah. “Tugas kami di Relawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 mendata anggota masyarakat yang terlewatkan dan belum tersentuh paket-paket bansos dari pemerintah dan dunia usaha,” katanya. Sandiaga lantas menegaskan, “Kami akan terus bersatu dan kolaborasi dengan para sukarelawan lainnya untuk bersatu padu melawan COVID-19. Selain melakukan rapid test, tracing, dan threating,” katanya. Relawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19, kata dia, juga melakukan gerakan membantu ekonomi keluarga karena setelah 3 bulan melawan COVID-19, keadaan ekonomi masyarakat harus menjadi prioritas dari penyelamatan wabah ini. Sandiaga pun berpesan kepada masyarakat untuk terus disiplin menjaga kesehatan dan mematuhi aturan pemerintah di tengah pandemi COVID-19. Pasalnya, kerja sama antara masyarakat dan pemerintah serta para sukarelawan akan membuat wabah COVID-19 bisa segera teratasi. “Belum selesai gelombang pertama penyebaran COVID-19 di Indonesia. Kita ada di titik yang mengkhawatirkan. Saya akan gas pol untuk memberikan bantuan sosial dan masyarakat harus tertib menjaga protokol kesehatan,” kata Sandiaga. Eka Mila Mulyani, guru honorer di Sekolah Dasar Negeri 09 Suka Maju, Depok, Jabar, mengaku sangat terbantu dengan bansos berupa sembako. “Maklum saja, penghasilannya sebagai guru honorer tidak menutupi kebutuhan hidup karena meningkatnya harga kebutuhan pokok akibat pandemi COVID-19,” katanya. Sementara itu, Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Immanuel Ebenezer mengapresiasi bantuan sembako dari Sandiaga Uno. Hal ini akan terus bekerja sama dengan RIB dalam mencegah penyebaran wabah COVID-19. Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 telah membagikan lebih dari 50.000 paket sembako serta 2,5 juta masker dari 10 juta masker yang tersedia. Sukarelawan akan terus turun ke lapangan untuk menyalurkan bantuan secara langsung kepada masyarakat yang terdampak wabah COVID-19 sehingga bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran. (jwn5/ant)

Dana BOS Bukan Solusi Kesejahteraan Guru Honorer

JAKARTA, Jowonews.com – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukan solusi untuk menyejahterakan guru honorer. “BOS itu bukan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tapi pengalihan masalah sementara dan tidak strategis untuk guru honorer,” katanya di Jakarta, Kamis. Alasannya, kata dia,  tidak semua guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK). Prasyarat utama agar guru honorer bisa mendapatkan honor dari dana BOS yakni harus memiliki NUPTK per 31 Desember 2019. Dalam kebijakan Merdeka Belajar episode III, katanya, disebutkan tentang perubahan dana BOS yang diperkenankan digunakan untuk gaji guru honorer, yakni maksimum 50 persen dari dana BOS. Persentase itu meningkat dari tahun sebelumnya, dan  hanya diperbolehkan 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. “Kasihan guru yang tidak punya NUPTK, dia tidak diakui statusnya. Padahal guru honorer memerlukan kejelasan status,” katanya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan jumlah guru honorer yang sudah memiliki NUPTK hingga 18 Desember 20119, sebanyak 708.963 guru atau 47 persen dari total guru honorer yang memiliki jumlah 1.498.344 guru. Ia mengusulkan agar gaji guru honorer diberikan dari pos anggaran lainnya. Hal itu dikarenakan dana BOS sangat mepet untuk operasional sekolah. “Gaji guru honorer harus dari pos yang lebih strategis, karena yang dialami guru honorer adalah statusnya yang tidak jelas,” demikian Ubaid Matraji. (jwn5/ant)

53 Persen Guru Honorer Tanpa NUPTK, tak Bisa Digaji dengan Dana BOS

JAKARTA, Jowonews.com – Sebanyak 53 persen dari total 1.498.344 guru bukan pegawai negeri sipil hingga 18 Desember 2019 belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Jumlah guru yang sudah memiliki NUPTK sebanyak 708.963 orang atau 47 persen dari total 1.498.344 guru yang bukan PNS,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga Masdiana di Jakarta, Kamis. Menurut kebijakan Merdeka Belajar Epidose III mengenai perubahan mekanisme pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maksimum 50 persen dana BOS diperkenankan digunakan untuk membayar gaji guru honorer dan hanya guru honorer yang sudah memiliki NUPTK per 31 Desember 2019 yang bisa digaji menggunakan dana BOS. Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim mengemukakan bahwa kebijakan itu akan melahirkan masalah baru di sekolah. “Adanya aturan 50 persen BOS untuk honorer, ini akan membuat pemerintah daerah menganggap urusan honorer sudah ditangani oleh pemerintah pusat lewat dana BOS. Maka itu kemungkinan besar mayoritas pemerintah daerah akan berlepas tangan terhadap pendapatan guru honorer,” katanya. “Kami khawatir nanti kepala sekolah dengan segala kreativitasnya akan menjadikan pendidikan kita menjadi tidak mendidik. Sekolah kita menjadi ladang kebohongan serta kepura-puraan dan kepala kepala sekolah kita dipaksa untuk melakukan sesuatu yang sesungguhnya tidak pantas dalam dunia pendidikan yakni memperkerjakan guru honorer yang tidak memiliki NUPTK, namun mengatasnamakan guru dengan NUPTK,” ia menambahkan. (jwn5/ant)

Mendikbud Nadiem Persilakan Separuh Dana BOS Untuk Gaji Guru Honorer

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memperbolehkan separuh atau 50 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membayar gaji guru honorer. “Mulai tahun ini, ada kewenangan khusus yang diberikan kepada kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS,” ujar Nadiem dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan mekanisme dana BOS di Jakarta, Senin. Sebelumnya, dana BOS hanya boleh digunakan maksimum 15 persen (untuk sekolah negeri) dan maksimum 30 persen (untuk sekolah swasta) untuk gaji guru honorer. “Apabila guru honorer di suatu sekolah yang sangat dibutuhkan di sekolah itu sedangkan kesejahteraannya kurang, biaya transportasinya kurang. Kepala sekolah boleh mengambil dana BOS hingga 50 persen untuk menunjang kesejahteraan para guru honorernya ,karena hanya kepala sekolah yang tahu tentang kebutuhan guru di sekolahnya,” jelas dia. Kebijakan yang diluncurkan Nadiem tersebut, berbeda dengan kebijakan Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, yang mengusulkan agar guru honorer digaji dari Dana Alokasi Umum (DAU). Nadiem menambahkan hak kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS tersebut. Angka 50 persen untuk gaji honorer tersebut merupakan angka maksimum. “Kalau bicara kualitas, kita kembalikan lagi apa itu definisi dari kualitas? Misalnya di daerah tertinggal dan mayoritas gurunya guru honorer, maka apa definisinya kalau bukan kesejahteraan dan keamanan guru honorer tersebut,” terang Nadiem. Nadiem menegaskan dengan gaji guru honorer yang minim tersebut, maka tidak akan terjadi peningkatan kualitas pembelajaran. Dalam hal itu, kepala sekolah yang lebih tahu kondisi sekolahnya dan mana prioritas penggunaan dana BOS tersebut. Meningkat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan mulai tahun 2020 penyaluran dana BOS mencapai Rp54,32 triliun atau meningkat 6,03 persen dari tahun 2019 yang mencapai Rp49 triliun. “Dengan peningkatan dana BOS ini maka dana yang disalurkan ke anak sekolah juga meningkat. Dana ini akan langsung ke transfer atau dikirim ke rekening sekolah masih-masing,” terang Sri Mulyani. Dengan peningkatan alokasi anggaran tersebut, maka satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) mengalami peningkatan sebesar Rp100.000 per peserta didik. Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900.000 per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1.100.000 dan Rp1.500.000 per siswa per tahun. Untuk SMK yang sebelumnya Rp1.400.000 menjadi Rp1.600.000 per siswa. SMK dengan kekhususan atau pendidikan khusus sebesar Rp2.000.000 per siswa. Untuk penyaluran dana BOS tahun 2020 langsung ke rekening sekolah, dan dilakukan tiga tahap yakni 30 persen pada tahap awal, 40 persen tahap kedua, dan 30 persen tahap ketiga. Untuk tahap pertama, akan dicairkan pada Januari. Tahap kedua pada April, dan tahap ketiga paling cepat September. Untuk tahap ketiga, harus ada rekomendasi dari Kemendikbud baru bisa dicairkan. (jwn5/ant)