Jowonews

Presiden Bantah UU Cipta Kerja Hapuskan Hak Cuti

JAKARTA, Jowonews- Presiden RI Joko Widodo meluruskan isu hoaks yang menyebutkan adanya penghapusan hak cuti dalam Undang-Undang Cipta Kerja. “Ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, saya tegaskan ini juga tidak benar,” kata Presiden dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10) petang. Presiden mengatakan hak cuti tetap dan dijamin. Pada kesempatan itu Presiden meluruskan sejumlah isu hoaks yang menimbulkan disinformasi publik dan menyebabkan terjadinya aksi massa besar di sejumlah wilayah di Tanah Air, Kamis (8/10). Sejumlah isu hoaks yang dicermati Presiden antara lain soal penghapusan upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral provinsi, soal penghapusan cuti, soal pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga penghapusan jaminan sosial dan penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal. Presiden juga membantah isu yang menyebut UU Cipta Kerja melakukan resentralisasi kewenangan daerah kepada pusat. Presiden menyampaikan perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat. “Agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah,” jelasnya sebagaimana dilansir Antara.

Menaker Bantah UU Cipta Kerja Hilangkan Hak Cuti Pekerja

JAKARTA, Jowonews- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menghilangkan hak cuti pekerja seperti cuti haid dan melahirkan. Ida Fauziyah dalam sosialisasi UU Cipta Kerja yang dipantau via virtual dari Jakarta pada Kamis, menegaskan bahwa waktu istirahat dan cuti itu tetap diatur seperti di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Memang tidak diatur di Undang-Undang Cipta Kerja. Artinya kalau tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis, namun undang-undang ini memerintahkan untuk pengaturan lebih detailnya di peraturan pemerintah (PP),” kata Ida sebagaimana dilansir Antara, Kamis (8/10). Dalam kesempatan tersebut Ida menjelaskan bahwa waktu kerja bagi pekerja tetap mengikuti ketentuan dari UU Ketenagakerjaan meliputi tujuh jam sehari dan 40 jam satu pekan untuk enam hari kerja dalam satu pekan. Selain itu tetap diatur juga ketentuan waktu kerja delapan jam sehari dan 40 jam satu pekan untuk lima hari kerja dalam satu pekan. Terkait lembur, ia memastikan waktu kerja tetap diatur maksimal empat jam dalam satu hari. Ida mengatakan bahwa UU yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10) itu juga mengakomodir pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat mengikuti sepenuhnya ketentuan yang sebelumnya sudah tertuang di UU Nomor 13 Tahun 2003. “Misalnya sektor ekonomi digital yang waktu kerja sangat fleksibel. Kalau di UU sebelumnya tidak mampu mengakomodasi jenis pekerjaan baru, waktu pekerjaan yang fleksibel maka di UU ini jawabannya,” tegas Ida.