Jowonews

Handphone dengan IMEI Ilegal akan Diblokir

JAKARTA, Jowonews- Konsumen harus lebih teliti sebelum membeli handphone, komputer genggam, dan komputer tablet. Pastikan perangkat tersebut memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang terdaftar. Jika tidak, maka perangkatnya akan dblokir. Pemerintah Indonesia pada Selasa (15/9), resmi memberlakukan pengendalian IMEI untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Hal itu sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB. Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler. Dalam pernyataan bersama, Selasa (15/9) malam, pemerintah mengatakan, “Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.” Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. Cek Perangkat Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id. Selanjutnya, masyarakat diminta melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card untuk memastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar. Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pemerintah, sebagaimana dilansir Antara, mengatakan bahwa pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan. Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan. Selanjutnya, mereka dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam. Pemerintah menegaskan bahwa pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen. Pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi. Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.

Waspada, Virus Corona Menempel di Handphone Bertahan 5 Hari

JAKARTA, Jowonews.com – Dokter Spesialis Penyakit Dalam Edward Faisal mengatakan virus corona penyebab penyakit COVID-19 yang menempel di telepon genggam (handphone) bisa bertahan hingga lima hari. “Itu bisa meningkatkan risiko sebenarnya, HP itu bahan material plastik atau metal, saat virus nempel di gawai kita itu bisa bertahan sampai 5 hari,” kata Edward dalam gelar wicara virtual yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencanan (BNPB), Jakarta, Rabu. Edward mengatakan berbicara langsung melalui telepon genggam di ruang publik seperti di stasiun kereta dan di dalam kereta, Edward mengatakan bisa meningkatkan potensi terpapar virus penyebab COVID-19. Oleh karena itu, Edward mengimbau untuk tidak berbicara langsung melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta rel listrik (KRL). Risiko keterpaparan virus itu bukan hanya membahayakan diri sendiri tapi juga bisa berbahaya bagi keluarga di rumah. “Kalau kita sayang sama orang di rumah di sekitar sebaiknya jangan keluarkan HP (di dalam kereta), itu yang terbaik sebetulnya,” tuturnya. Pengguna kereta rel listrik Rachma Rini menuturkan akan menjadi tantangan tersendiri untuk para pengguna kereta agar bisa menyimpan telepon genggam dengan baik selama melakukan perjalanan dengan kereta untuk bisa menghindari potensi terpapar virus. Ke depannya, dia mengupayakan untuk tidak mengeluarkan telepon genggam selama di kereta. (jwn5/ant)