Jowonews

Insentif untuk Tenaga Kesehatan COVID-19 di Kudus Diusulkan Sebesar Rp3,7 Miliar

KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan pencairan dana insentif untuk ratusan tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 untuk periode Maret hingga Mei 2020 kepada Kementerian Kesehatan sebesar Rp3,7 miliar. “Jumlah tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif, tentu cukup banyak karena penghitungannya berdasarkan jumlah pasien penyakit virus corona (COVID-19) yang ditangani selama ini,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto didampingi Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kudus Andini Aridewi di Kudus, Selasa. Ia mengatakan dari usulan sebesar Rp3,7 miliar, jumlah tenaga kesehatan yang akan menerima mencapai 890 orang. Jumlah sebanyak itu, kata dia, memungkinkan ada nama dobel karena usulannya berdasarkan periode penanganan COVID-19 dan ada rumusan nilai insentif yang akan diterima oleh masing-masing tenaga kesehatan, namun secara nominal jumlahnya mencapai Rp3,7 miliar. Selain tenaga kesehatan dari sembilan Puskesmas di Kudus, usulan mendapatkan insentif juga dilakukan oleh RSUD Loekmono Hadi Kudus dan RS Mardi Rahayu Kudus. Usulan pencairan dana insentif tenaga kesehatan dari fasilitas kesehatan lini pertama dan kedua tersebut, kata dia, disampaikan kepada Kementerian Kesehatan. “Untuk saat ini, dana insentif nakes tersebut belum ada yang cair karena dimungkinkan masih ada tahapan verifikasi oleh Kemenkes,” ujarnya. Ia berharap para tenaga kesehatan di Kabupaten Kudus bersabar menunggu pencairan dana insentif tersebut. Sementara dana insentif untuk tenaga kesehatan dari fasilitas kesehatan lini ketiga akan dibantu anggaran dari Pemprov Jateng. “Harapan kami, Pemprov Jateng segera menyampaikan pola pembagiannya sehingga pemkab bisa mempersiapkan anggarannya,” ujarnya. Nilai insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sedangkan nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp300 juta.  (jwn5/ant)

866 Tenaga Kesehatan di Kudus Diusulkan Terima Insentif Penanganan COVID-19

KUDUS, Jowonews.com – Sebanyak 866 tenaga kesehatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang menangani pasien COVID-19 diusulkan mendapatkan insentif, kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kudus Andini Aridewi. “Ratusan tenaga medis tersebut, berasal dari dua rumah sakit rujukan lini satu dan lini dua, yakni RSUD Loekmono Hadi Kudus dan Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus serta dari tujuh Puskesmas,” ujarnya di Kudus, Jumat. Ia mengemukakan tahapannya, fasilitas kesehatan yang benar-benar menangani pasien COVID-19 dari lini satu maupun dua mengajukan daftar nama tenaga kesehatan, kemudian diverifikasi oleh tim Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus. “Jika dinyatakan sesuai kriteria, selanjutnya diusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk diverifikasi kembali,” ujarnya. Ia mengungkapkan input data tenaga kesehatan dilakukan sejak tanggal 9 Juni 2020 ke Kementerian Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto menjelaskan tenaga kesehatan yang menerima insentif dari APBN memang hanya dari rumah sakit rujukan lini satu dan lini dua saja. Sementara tenaga kesehatan dari lini tiga dan tenaga kesehatan lainnya, akan diupayakan melalui APBD. Nilai insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sedangkan nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp300 juta. (jwn5/ant)

Pemberian Insentif Nakes di Kudus Tunggu Verifikasi Kemenkes

KUDUS, Jowonews.com – Pemberian insentif terhadap tenaga kesehatan yang menangani pasien yang terpapar penyakit virus corona (COVID-19) hingga kini belum cair karena masih menunggu hasil verifikasi data tenaga kesehatan yang diusulkan ke Kementerian Kesehatan. “Hingga saat ini, kami masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat melalui Kemenkes dari usulan tenaga kesehatan yang disampaikan sebelumnya,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Jumat. Ia mengungkapkan semua tenaga kesehatan yang diajukan mendapatkan insentif harus melalui verifikasi Kementerian Kesehatan. Juru Bicara Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Kudus Andini Aridewi menambahkan bahwa sampai saat ini tenaga kesehatan yang sudah mengajukan baru dari Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, sedangkan lainnya belum. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto menambahkan tenaga kesehatan yang bisa mengajukan memang harus memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan oleh Kemenkes. Tahapannya, lanjut dia, fasilitas kesehatan yang benar-benar menangani pasien COVID-19 mengajukan daftar nama tenaga kesehatan, kemudian diverifikasi oleh tim DKK. “Jika dinyatakan sesuai kriteria, kemudian diusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk diverifikasi kembali,” ujarnya. Pemkab Kudus, katanya, juga menyiapkan anggaran serupa melalui dana tidak terduga yang nantinya diberikan kepada tim kesehatan yang melakukan pelacakan kontak pasien COVID-19 hingga petugas tes cepat corona (rapid test), serta tenaga surveilans. Adapun nilai insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, sedangkan dokter umum dan dokter gigi sebesar 10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya 5 juta. Sementara nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp300 juta. (jwn5/ant)

Pemkab Kudus Siapkan Insentif Tim Medis Sebesar Rp10 Miliar

KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal menyiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien yang terpapar penyakit virus corona (COVID-19). “Sesuai surat dari Kementerian Keuangan, pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga medis diutamakan bersumber dari realokasi anggaran tahun 2020 dengan mengacu pada ketentuan dari pemerintah,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Kamis. Ia mengungkapkan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dialokasikan melalui pengalihan penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan atau APBD. Dari dana BOK tersebut, kata dia, nilainya berkisar Rp10 miliar dan dinilai cukup untuk memberikan insentif bagi tenaga medis di Kudus. Kalaupun masih kurang, katanya, akan dicarikan lewat APBD dengan melakukan realokasi dari kegiatan yang dinilai tidak mendesak dilakukan tahun ini. Nilai insentif yang diberikan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, sedangkan dokter umum dan dokter gigi sebesar 10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Sementara itu nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp300 juta. Ia mengungkapkan santunan tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Dalam pelaksanaannya, agar memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yakni akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan. Pemberian insentif tersebut, berlaku mulai Maret 2020 sampai dengan Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika terdapat arahan dari Pemerintah Pusat. Terkait dengan jumlah tenaga medis, katanya, yang bertugas melakukan pendataan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus. “Akan ada validasi jumlah tenaga medis yang diusulkan untuk mendapatkan insentif tersebut,” ujarnya. (jwn5/ant)

Pemerintah Siapkan Insentif Hingga Rp15 Juta Untuk Tenaga Medis yang Tangani COVID-19

JAKARTA, Jowonews.com – Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah menyiapkan insentif senilai Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan bagi dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya terlibat dalam penanganan pasien COVID-19. “Kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan, telah dihitung oleh Menteri Keuangan bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis,” kata Presiden di Jakarta, Senin, saat meninjau penyiapan Wisma Atlet Kemayoran menjadi rumah sakit darurat untuk penanganan COVID-19. “Dokter spesialis akan diberikan Rp15 juta, dokter umum dan gigi akan diberikan Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lain akan diberikan Rp5 juta. Dan diberikan santunan kematian Rp300 juta. Ini hanya berlaku untuk daerah yang menyatakan tanggap darurat,” ia menambahkan. ​​​​​​ Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan sampai saat ini ada enam dokter yang dilaporkan meninggal diduga akibat COVID-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada 25 tenaga medis di Jakarta yang positif terserang COVID-19 dan satu di antaranya meninggal dunia. Saat ini setidaknya sudah ada sembilan pemerintah provinsi/kota/kabupaten yang menetapkan status tanggap darurat COVID-19, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Provinsi Daerah Khusus Yogyakarta, Kota Bogor, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Banten, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Jawa Barat. Pemerintah menyiapkan dana Rp118,3 triliun sampai Rp121,3 triliun untuk mengatasi penularan COVID-19. Dana itu berasal dari realokasi belanja kementerian/lembaga sebanyak Rp62,3 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp56 triliun sampai Rp59 triliun. Pemerintah mengalokasikan Rp38 triliun dari dana tersebut untuk program pendidikan, jaringan pengaman sosial, dan kesehatan serta Rp6,1 triliun untuk asuransi bagi tenaga medis yang menangani COVID-19. Kementerian Keuangan juga sedang meninjau ulang anggaran Rp3,3 triliun yang diajukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemerintah pun mendesain ulang dana desa sehingga desa yang terpapar COVID-19 mendapat tambahan dana sehingga penanganan BNPB menjangkau desa. Hingga Minggu (22/3), ada 514 kasus positif COVID-19 di Indonesia dengan perincian 437 orang dalam perawatan, 29 orang sembuh, dan 48 orang meninggal dunia. Pasien COVID-19 tersebar di di DKI Jakarta (307), Jawa Barat (59), Banten (47), Jawa Timur (41), Jawa Tengah (15), Kalimantan Timur (9), Yogyakarta (5), Kepulauan Riau (4), Bali (3), Sulawesi Tenggara (3), Sumatera Utara (2), Kalimantan Barat (2), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Selatan (2), Papua (2), Riau (1), Lampung (1), Kalimantan Selatan (1), Sulawesi Utara (1), dan Maluku (1). (jwn5/ant)