Jowonews

Khawatir Klaster Baru, Polri Diminta Tak Terbitkan Izin Liga 1

JAKARTA, Jowonews- Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri untuk tidak menerbitkan izin kelanjutan Liga 1 dan Liga 2 karena dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penularan COVID-19. Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, ada dua alasan Polri tak seharusnya memberikan izin kelanjutan kompetisi. Pertama, sesuai instruksi presiden yang menegaskan bahwa masalah kesehatan dan kemanusiaan yang utama. Kedua, maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz tentang semboyan “Salus Populi Suprema Lex Esto” yaitu “Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi.” “Jika Liga 1 dan 2 tetap digelar dikhawatirkan akan banyak melahirkan klaster baru. Tentunya ini bertolak belakang pada sikap semua kepala daerah yang sudah memberi instruksi kepada bawahannya untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” kata Neta dalam siaran pers yang diterima Kamis (24/9) . Meski digelar tanpa penonton, Neta berpendapat tak ada yang bisa menjamin jika suporter tak akan datang ke sekitar stadion. Apabila itu terjadi, maka kemungkinan akan ada kerumunan sehingga menciptakan klaster baru. Jika PT LIB dan PSSI tetap melanjutkan kompetisi dan nantinya melahirkan klaster baru COVID-19, bukan tak mungkin juga kondisi itu membuat FIFA akan mempertimbangkan kembali kepantasan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2021 yang dijadwalkan 20 Mei-14 Juni tahun depan. Tolak Bermain Belum lagi jumlah kasus virus corona yang terus meningkat di Indonesia juga menurutnya bisa saja membuat 23 negara yang lolos ke Piala Dunia U-20 2021 menolak bermain di Indonesia. Sebab pemerintah Indonesia dinilai tak mampu menekan penyebaran virus corona. “Jadi lebih baik Polri melakukan pencegahan untuk tidak memberi izin kepada Liga 1 dan 2. Tujuannya agar Piala Dunia U-20 bisa diselamatkan dan berlangsung di Indonesia yang diikuti 23 negara,” pungkas dia sebagaimana dilansir Antara. PSSI sebelumnya telah mengantongi surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk kembali menggulirkan Liga 1 dan 2 yang telah tertunda sejak Maret. Kedua pihak sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penyelenggaraan olahraga yang aman COVID-19. Kerja sama itu merupakan komitmen penyelenggara dalam menjamin pelaksanaan kompetisi dengan memperhatikan secara penuh protokol kesehatan. Meski begitu, saat ini PSSI dan PT LIB masih harus menunggu izin dari Kapolri untuk penyelenggaraan kelanjutan Liga 1 2020 yang akan dimulai 1 Oktober.

IPW Sebut Penunjukan Kepala BNPT dengan Telegram Kapolri Malaadministrasi

JAKARTA, Jowonews.com – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan penunjukan Irjen Polisi Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT oleh telegram rahasia (TR) Kapolri adalah sebuah malaadministrasi. “TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya.  Untuk itu, TR pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT itu harus segera dicabut dan dibatalkan,” kata Neta S. Pane di Jakarta, Sabtu. Pengangkatan Kepala BNPT, menurut dia, merupakan wewenang Presiden, bahkan Presiden pun punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang. Neta mencontohkan Ansaad Mbay pada saat menjadi Kepala BNPT, Presiden pernah memperpanjang masa jabatannya. Ansaad yang sudah pensiun dari Polri tetap menjabat sebagai Kepala BNPT. Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden. Jabatan Kepala BNPT juga bisa diisi oleh selain aparatur kepolisian, artinya nonpegawai negeri juga bisa menjabat posisi Kepala BNPT tersebut. Memang sejak berdirinya BNPT, pimpinannya selalu dari kepolisian. Akan tetapi, hal itu bukan serta-merta Kapolri menunjuk dan mengganti Kepala BNPT dengan telegram rahasianya. Menurut Neta, kapasitas Kapolri hanya sebatas mengusulkan pergantian dan calon pengganti kepada Presiden. Penggantian Kepala BNPT oleh Kapolri memberi kesan bahwa BNPT di bawah Polri dan menjadi anak buah langsung Kapolri. Padahal, BNPT merupakan lembaga di bawah Presiden, yang bertanggung jawab kepada Presiden. “Oleh sebab itu, IPW menilai ada dugaan kesalahan administrasi dalam penunjukan Irjen Pol. Boy Rafli sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri,” ucapnya. Dengan adanya kesalahan ini, IPW mendesak Kapolri segera membatalkan TR pengangkatan Irjen Pol. Boy Rafly sebagai Kepala BNPT. IPW juga berharap Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Komjen Pol. Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT, sama seperti saat Presiden memperpanjang masa jabatan Ansaad Mbay sebagai Kepala BNPT. Menurut Neta, tidak ada alasan yang serius untuk mengganti Suhardi Alius, kecuali pensiun dari Polri. Selama menjabat sebagai Kepala BNPT, Komjen Pol. Suhardi Alius dinilai IPW tidak bermasalah, semua program BNPT berjalan lancar, termasuk program deradikalisasi. Bahkan, kata dia, Suhardi punya prestasi yang sangat menonjol selama memimpin, misalnya aksi terorisme di Indonesia cenderung meredup, sehingga Densus 88 bisa membersihkan kantong-kantong terorisme dengan landai di berbagai daerah. (jwn5/ant)