Jowonews

Diduga Terima Suap 500 Ribu Dolar, Jaksa Pinangki Dijadikan Tersangka

JAKARTA, Jowonews- Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. “Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/8). Hari mengatakan setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik pada Selasa (11/8) malam langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki di kediamannya. Pinangki kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, penyidik melakukan proses penahanan terhadap Pinangki selama 20 hari ke depan. “Dan malam tadi dilakukan penahanan, yang untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau Rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” ucap Hari, sebagaimana dilansir Antara. Hari mengatakan, terkait nilai korupsi penerimaan hadiah atau janji yang diduga diterima Pinangki masih dalam proses penyidikan. Namun, dia menyebut bahwa dugaan sementara nominal yang diterima Pinangki sebesar 500 ribu dollar AS. Terkait kasus ini, Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menjatuhkan sanksi disiplin kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari berupa pembebasan dari jabatan struktural karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa. Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Tipikor Semarang Hukum Tiga Jaksa Kejati Jateng Kembalikan Uang Suap Ribuan Dolar

SEMARANG, Jowonews.com – Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya mencapai ribu dolar AS dan Singapura kepada tiga jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas penerimaan suap yang berasal dari pengusaha pelaku tindak pidana kepabeanan yang ditangani oleh institusi penegak hukum tersebut. Hukuman tambahan itu dijatuhkan dalam sidang terpisah yang digelar secara daring di PN Semarang, Rabu, yang dipimpin Hakim Ketua Sulistiyono. Tiga terdakwa perkara suap yang diadili dalam perkara itu masing-masing mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Rustam Effendi, dan petugas pengawal tahanan Benny Chrisnawan. Penjatuhan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa tidak mewajibkan para terdakwa membayar uang pengganti. Hakim Sulistiyono menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara kepada Kusnin sebesar 247 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS. “Bila mana terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terpidana belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1,5 tahun,” katanya. Sementara untuk terdakwa Rustam Effendi dijatuhi hukuman tambahan pembayaran uang pengganti sebesar 51 ribu dolar Singapura dengan subsider 6 bulan penjara. Sedangkan Benny Chrisnawan diharuskan membayar uang pengganti sebesar 2 ribu dolar Singapura dan 12 ribu dolar AS. Dalam perkara ini, ketiga terdakwa yang menerima suap dari Alfin Suherman, kuasa hukum bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma, yang sedang menghadapi tindak pidana kepabeanan yang ditangani Kejaksaan Tinggi dijatuhi hukuman berbeda. Terdakwa Kusnin divonis 2,5 tahun penjara, Rustam Effendi 1 tahun dan 10 bulan, serta Benny Chrisnawan 1 tahun penjara. Usai sidang, HD Junaedi, penasihat hukum Kusnin, mengaku heran dengan putusan hakim. “Dalam tuntutan jaksa tidak ada uang pengganti kerugian negara. Tetapi dalam putusan, hakim menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti,” katanya. Para terdakwa bersama penasihat hukumnya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. (jwn5/ant)