Jowonews

Kesadaran Bermasker Tinggi, Jam Malam Dihentikan di Pati

PATI, Jowonews- Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memutuskan menghentikan pembatasan kegiatan malam hari sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Langkah ini diambil menyusul tingkat kesadaran masyarakat memakai masker makin tinggi. “Pembatasan jam malam sendiri diberlakukan sejak 14 September 2020. Namun, karena kesadaran masyarakat dalam memakai masker meningkat setelah ditindaklanjuti dengan operasi yang digelar beberapa kali,” kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Selasa (3/11). Selain menggelar operasi penertiban tiga kali dalam 2 pekan hingga awal November 2020, kata dia, kesadaran masyarakat untuk memakai masker juga didukung dengan gerakan serentak memakai masker. Menurut dia, sebagaimana dilansir Antara, pembatasan kegiatan malam hari diberlakukan kembali ketika di lapangan masih ditemukan pelanggaran yang cukup banyak dan kesadaran mematuhi protokol kesehatan juga menurun. Untuk itu, kata Bupati, pencabutan jam malam akan dievaluasi apakah masyarakatnya makin patuh terhadap protokol kesehatan atau sebaliknya. Temuan kasus virus corona di Kabupaten Pati, kata dia, masih fluktuasi sehingga membutuhkan dukungan banyak pihak untuk menuntaskan penanganan tersebut. Apalagi, grafik kematian akibat Covid-19 di Pati masih tertinggi di Jateng sehingga harus bekerja keras untuk menurunkannya. Semua organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta untuk ikut memantau kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan karena menjadi kunci pemutus mata rantai penularan. 

Jam Malam di Seluruh Kudus Akan Dimulai Kamis 21 Mei

KUDUS, Jowonews.com – Pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari untuk seluruh Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 mulai diberlakukan pada tanggal 21 Mei 2020, menyusul ditandatanganinya instruksi bupati terkait hal tersebut. “Jika sebelumnya pembatasan aktivitas malam hanya pada dua tempat, yakni Alun-alun Kudus dan Balai Jagong, maka setelah ada instruksi Bupati Kudus tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat dan Pembentukan ‘Satgas Jogo Tonggo’ untuk percepatan penanganan COVID-19 di Kudus diperluas pada semua wilayah di Kudus,” kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M Hartopo, di Kudus, Selasa. Dengan ditandatanganinya instruksi Bupati Kudus tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat dan Pembentukan ‘Satgas Jogo Tonggo’ guna percepatan penanganan COVID-19 di Kudus, maka aktivitas masyarakat pada malam hari dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, termasuk aktivitas usaha. Untuk pengusaha rumah makan, restoran, kafe maupun PKL masih bisa melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan mulai pukul 19.00-21.00 WIB tidak melayani makan di tempat atau dibungkus. “Mereka juga diminta menerapkan protokol kesehatan mulai memakai masker dan menjaga jarak,” ujarnya pula. Adapun kegiatan sosialisasinya diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Perdagangan bertugas mensosialisasikan kepada pedagang kaki lima (PKL), sedangkan di kalangan perusahaan akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM. Dalam pengawasan di lapangan akan melibatkan pihak kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, camat, kepala desa dan lurah. “Mereka akan melakukan operasi pembatasan kegiatan malam hari ke seluruh wilayah di Kudus secara terjadwal. Jika ditemukan pelanggaran bisa ditegur dan diperingatkan, termasuk pengusaha yang melanggar,” ujarnya pula. Beberapa ruas jalan juga akan ditutup sesuai kebutuhan dan kewenangan. Sedangkan masyarakat diminta mematuhi instruksi tersebut, serta melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, wajib memakai masker saat di luar rumah, serta melaksanakan pembatasan sosial dan pembatasan fisik. Pemerintah desa, kelurahan hingga rukun warga diminta membentuk Satgas Jogo Tonggo. “Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta camat bertugas mengawasi dan memfasilitasi pembentukan serta pembinaan terhadap satgas tersebut,” ujarnya lagi. Instruksi bupati tersebut, tidak berlaku untuk aktivitas pelayanan di SPBU, rumah sakit, klinik, pusat kesehatan masyarakat, praktik dokter, apoteker, hotel, distribusi sayuran dan buah di Pasar Bitingan, serta karyawan yang berangkat atau pulang kerja pada malam hari dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat usahanya. Masa berlaku aturan tersebut, mulai 21 Mei 2020 hingga berakhirnya masa tanggap darurat bencana COVID-19 di Kabupaten Kudus. (jwn5/ant)

Amankan Jam Malam, Polresta Banyumas Terjunkan Tim Khusus

PURWOKERTO, Jowonews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menerjunkan tim khusus berupa Unit Reaksi Cepat Satuan Lalu Lintas untuk mengamankan jam malam selama pandemi COVID-19 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. “Kalau dalam Operasi Ketupat yang biasa, ini adalah tim untuk mengurai kemacetan. Akan tetapi, ini kami modifikasi. Ada 23 orang yang sudah mahir sekali dalam berkendara sepeda motor, mereka kami siapkan untuk reaksi cepat, salah satunya untuk menjaga kamtibmas selama masa COVID-19 ini,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka didampingi Kepala Satlantas Komisaris Polisi Davis Busin Siswara di Purwokerto, Minggu. Selama jam malam yang diberlakukan sejak Rabu (13/5), kata dia, jalanan di pusat kota Purwokerto cukup sepi sehingga rawan bagi masyarakat yang masih bekerja hingga malam hari. Oleh karena itu, tim URC Satlantas melakukan patroli keliling kota untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang masih bekerja hingga malam hari. “Dengan demikian, masyarakat merasa aman, merasa dijaga. Bagi masyarakat yang tidak bekerja hingga malam hari, silakan tetap di rumah, cukup kami saja yang jaga di luar,” katanya menegaskan. Terkait dengan jam malam, Kasatlantas Kompol Davis Busin Siswara mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas, jam malam berlaku setiap hari mulai pukul 20.00 hingga 06.00 WIB. Dalam hal ini, kata dia, 12 ruas jalan di Purwokerto ditutup selama jam malam sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Ruas jalan y,ang ditutup di antaranya Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Bank, Jalan dr. Angka, Jalan Merdeka, dan Jalan Soeharso. Menurut dia, efektivitas pemberlakuan kebijakan jam malam tersebut akan dievaluasi setiap minggu. “Masyarakat diharapkan membantu dengan tetap berada di rumah. Kalau tidak ada yang penting untuk keluar rumah, tidak usah keluar karena COVID-19 ini tengah berada di puncak-puncaknya. Kita harapkan pandemi COVID-19 ini selesai pada bulan Juni sesuai dengan prediksi,” katanya. (jwn5/ant)

Tekan Penyebaran Corona, Purbalingga Akan Berlakukan Jam Malam

PURBALINGGA, Jowonews.com – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menginformasikan bahwa Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Purbalingga akan memberlakukan jam malam untuk mencegah penyebaran Virus Corona di wilayah ini. “Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Purbalingga akan memberlakukan jam malam untuk menekan penyebaran COVID-19 di wilayah ini,” kata Bupati Dyah Hayuning, di Purbalingga, Selasa. Bupati menjelaskan jumlah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah Purbalingga terus bertambah. “Pada hari Selasa, 12 Mei 2020 ada tambahan kasus positif baru sebanyak tiga kasus, sehingga totalnya menjadi 46 kasus positif,” katanya. Dari 46 kasus positif tersebut, 10 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, 35 lainnya masih dirawat dan satu orang meninggal dunia. Bupati menambahkan semua kegiatan kemasyarakatan, termasuk kegiatan perekonomian seperti para pedagang kaki lima dan lain sebagainya, hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 22.00 malam. “Tim gugus tugas akan melakukan patroli bersama unsur terkait, TNI, Polri dan Satpol PP. Setelah lewat dari pukul 22.00 WIB akan dilakukan patroli oleh tim untuk menertibkan,” kata Bupati pula. Selain memberlakukan jam malam, kata dia, tim gugus tugas juga akan memberlakukan jalur atau area wajib pakai masker. “Tim gugus tugas akan memantau dan menertibkan para pengguna jalan yang melewati jalur wajib bermasker. Apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka tim gabungan dari TNI, Polri dan Dishub akan menegur dan mengingatkan,” katanya lagi. Bupati berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang ada demi mencegah COVID-19 di wilayah setempat. “Kami juga berharap masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menjaga kebersihan lingkungan dan sering mencuci tangan,” katanya pula. Dia juga meminta masyarakat untuk menghindari kerumunan serta tetap berdiam di rumah jika tidak ada yang mendesak. “Masyarakat kami harap senantiasa ikuti imbauan pemerintah agar masyarakat terhindar dari COVID-19, dan jangan lupa selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” kata dia lagi. (jwn5/ant)

PKL Kudus: Pembatasan Jam Malam Kota Kudus Perlu di Evaluasi

KUDUS, Jowonews.com – Pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berharap pemberlakuan pembatasan jam malam dievaluasi, terutama untuk durasi waktunya agar kesempatan PKL berjualan bisa lebih lama sehingga setiap hari masih bisa mendapatkan pemasukan. “Saya sepakat dengan pembatasan jam malam karena demi kepentingan bersama agar penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) tidak meluas. Akan tetapi, PKL juga butuh solusi agar pemasukan setiap hari tidak hilang,” kata salah satu pedagang angkringan di Jalan Sunan Kudus Anton di Kudus, Senin. Menurut dia kesempatannya berjualan selama tiga jam terlalu pendek, karena mayoritas konsumennya justru mulai berdatangan pada malam hari. Ia mengusulkan pemberlakuan tidak dimulai pukul 20.00 WIB, tapi diundur agar PKL bisa berjualan lebih lama. Omzet penjualannya, lanjut dia, turun drastis dari sebelumnya semalam bisa mendapatkan pemasukan antara Rp200 ribu, kini hanya berkisar Rp50 ribu. Bahkan nasi bungkus yang disediakan dari semula 130 bungkus dikurangi menjadi 40 bungkus saja masih tetap sisa. “Saya justru lebih senang dengan kebijakan sebelumnya, pembeli dilarang makan di tempat, melainkan makanannya harus dibawa pulang,” ujarnya. Hal senada juga diungkapkan Imam, pedagang martabak di Alun-alun Kudus mengaku kesempatan berjualan terlalu pendek karena mulai berjualan pukul 17.00 WIB dan pukul 20.00 WIB sudah harus tutup. Biasanya, kata dia, konsumen mulai berdatangan justru antara pukul 20.00 hingga pukul 21.00 WIB. Pesanan yang diterima mendekati pukul 20.00 WIB, terpaksa ditolak karena petugas sudah mengingatkan semua PKL agar mengemasi dagangannya sebelum pukul 20.00 WIB. Jika sebelumnya bisa mendapatkan pemasukan antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu semalam, sejak diberlakukan pembatasan jam malam turun antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu semalam. Ia berharap ada solusi agar PKL tetap ada kesempatan berjualan sehingga masih bisa mendapatkan pemasukan setiap harinya agar keluarganya juga bisa terpenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, kami hanya bisa berjualan di tepi jalan,” ujarnya. Pemkab Kudus sendiri mulai memberlakukan pembatasan jam malam sejak Sabtu (18/4) mulai pukul 20.00-06.00 WIB di kawasan Alun-alun Kudus serta kawasan Balai Jagong. Kebijakan tersebut, betul-betul dipatuhi semua pemilik usaha, termasuk KFC yang berada di kompleks pusat perbelanjaan juga ikut tutup setelah pukul 20.00 WIB. (jwn5/ant)