Jowonews

Kejagung Periksa Delapan Saksi Kasus Jiwasraya

JAKARTA, Jowonews.com – Delapan orang saksi diperiksa tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung pada Senin, terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). “Ada delapan saksi diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin. Delapan saksi tersebut adalah Alwi Halim selaku Direktur Equaily PT. Lotus Andalan Sekuritas, Danang Suryono selaku GM Operasional dan Pelayanan PT. Asuransi Jiwasraya (PT AJS), De Yong Adrian selaku eks Direktur Pemasaran PT. AJS dan Supardi Sudiro selaku Kepala Divisi Managemen Resiko PT. AJS. Kemudian Putu Sutama selaku eks GM Teknis PT. AJS, Agustin Widhiastuti selaku Pejabat Sementara Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. AJS, Devi Henita selaku Direktur Independent PT. Angkasa Karyatama dan J. Wahyoedi Hidayat. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (jwn5/ant)

Wakil Ketua DPR: Pembentukan Pansus Jiwasraya Masih Panjang

JAKARTA, Jowonews.com – Wakil Ketua DPR Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Azis Syamsuddin mengatakan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket Jiwasraya yang diusulkan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera prosesnya masih panjang. “Prosesnya masih banyak yang harus dilewati,” kata Azis di Jakarta, Minggu. Dia membenarkan proses pengajuan usulan kedua fraksi itu telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan akan diproses secara administrasi. Selanjutnya, materi usulan itu akan diagendakan dan dirapatkan di dalam Rapim (Rapat Pimpinan) untuk diputuskan di dalam Bamus (Badan Musyawarah),” ujar Azis. Setelah itu usulan akan dibacakan di dalam Rapat Paripurna DPR sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi. “Jadi belum ada jaminan akan dibacakan dalam forum Rapat Paripurna terdekat,” tambah Azis Syamsuddin, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Komentar Azis Syamsuddin ini datang untuk menanggapi langkah dua fraksi di Parlemen yakni FPD dan FPKS yang telah secara resmi pada hari Selasa (4/2) kemarin, memasukkan usulan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya ke kantor sekretariat Dewan. “Ya, tidak ada jaminan proses (pembentukan Pansus) akan berjalan cepat dan mulus. Kita tidak bisa berasumsi lebih dulu. Kita ikuti saja prosesnya berjalan. Apalagi ini usulan baru masuk kemarin, jadi tentu masih dalam proses administrasi Sekjen DPR,” tambah Azis Syamsuddin. Azis mengingatkan saat ini juga telah terbentuk Panja (Panitia Kerja) Jiwasraya di tingkat komisi-komisi di DPR, yakni Panja di Komisi III, Komisi VI, dan Komisis XI yang bekerja untuk membahas masalah sama. “Sebaiknya kita tunggu perkembangan dan hasil rapat di tingkat Panja itu dulu, supaya tidak terjadi saling tumpang tindih penanganan masalah. Kita tidak bisa terburu-buru, karena semua ada mekanisme dan telah diatur prosedurnya,” ujar Azis. Sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolhukam), dirinya terus memantau perkembangan masalah ini di parlemen. “Secara mekanisme, sebenarnya tidak boleh ya terjadi tumpang tindih penanganan masalah. Seperti sekarang ini ada usulan pembentukan Pansus, ketika Panja juga masih sedang bekerja. Seharusnya, biarkan saja terlebih dahulu Panja bekerja sampai tuntas dan mengambil kesimpulan, kemudian hasil kerjanya di follow-up dalam proses yang selanjutnya di Rapim dan Bamus, untuk kemudian sampai dibacakan di sidang Paripurna,” ujar Azis. Pada tingkat rapat di Bamus (Badan Musyawarah) semua masukan akan didengar dan dipertimbangkan untuk mengambil keputusan apakah usulan pembentukan Pansus perlu diagendakan dalam rapat paripurna terdekat atau tidak. “Ya di Bamus dan Rapim, semua masukan kita pertimbangkan, apa perlu usulan dibawa ke sidang paripurna atau tidak. Di Rapat paripurna yang akan memutuskan pembentukan Pansus atau tidak. Mekanismenya begitu. Jadi semua perlu proses dan menghormati aturan main di parlemen,” ujar Azis. (jwn5/ant)

Anggota Panja Jiwasraya Susun Jadwal Panggil Pihak-Pihak Terkait

JAKARTA, Jowonews.com – Anggota Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengatakan panja telah menyusun jadwal untuk memanggil pihak-pihak terkait yang akan dilakukan pekan depan. Dia mengatakan, panja akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar asuransi dan pakar saham untuk mengetahui atau pun mendapatkan gambaran terkait skema jasa asuransi dan pasar modal, Selasa (28/1). “Hal ini penting untuk mengetahui dimana letak maladministrasi tata kelola Jiwasraya,” kata Baidowi dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu. Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu, panja akan mengundang Menteri BUMN dan Direksi Jiwasraya pada Rabu (29/1) untuk mengetahui persoalan secara detail dan skema yang dilakukan terkait pengamanan uang negara dan penyelamatan uang nasabah. Menurut dia, apabila dalam beberapa kesempatan pemerintah menargetkan pengembalian uang nasabah memakan waktu 4 tahun, bagaimana skemanya, apakah tidak bisa dipercepat. Selain itu, dia mengatakan, panja juga akan mengundang direksi lama Jiwasraya, bahkan yang ditahan pun akan diupayakan hadir berkoordinasi dengan komisi terkait. “Panja Jiwasraya akan memanggil Menteri BUMN sebelumnya untuk mengungkap persoalan agar tidak saling menyalahkan,” ujarnya pula. Setelah itu, Baidowi menjelaskan, Panja Jiwasraya akan mendengarkan keterangan BPK, OJK, akuntan publik, dan PPATK. Dia menjelaskan, langkah-langkah itu akan dilakukan panja dalam waktu segera untuk meyakinkan publik bahwa panja tidak sekadar seremonial. (jwn5/ant)

Komisi III Minta Kejagung Percepat Penanganan Skandal Jiwasraya

JJAKARTA, Jowonews.com – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat proses penanganan kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya, karena berkaitan dengan kepercayaan publik pada roda perekonomian negara termasuk investasi dan sebagainya. “Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Jaksa Agung dengan satu proses hukum yang cepat. Karena terkait kasus Jiwasraya ini adalah menurut saya soal kecepatan dan kepastian,” kata Taufik Basari, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dia menilai penanganan kasus Jiwasraya yang cepat dan menganut prinsip kepastian hukum, berhubungan dengan roda perekonomian negara, serta kepercayaan publik pada roda perekonomian negara. Karena itu, dia meminta Kejagung melakukan proses percepatan dalam penanganannya, termasuk bagaimana Jaksa Agung melakukan kajian dalam membantu pemerintah menjamin hak-hak nasabah agar bisa terpenuhi. “Karena gerakan paling cepat adalah Jaksa Agung, misalnya Panja di Komisi VI DPR atau proses di Kementerian BUMN. Karena Kejaksaan Agung mempunyai hak untuk memanggil dan sebagainya,” ujarnya lagi. Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta kejaksaan menjelaskan kronologis kasus Jiwasraya karena bukan merupakan kejahatan biasa, halus mainnya dan dilakukan jelang pemilihan umum. Dia menilai kejahatan dalam kasus tersebut tidak tunggal, karena disebutkan ada perusahaan bernama PT Hanson Internasional yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, sehingga dirinya mengaku bingung kaitan perusahaan itu dalam kasus Jiwasraya. “Kalau saya tidak salah ada dua perusahaan yang disebut, lalu ada nama Benny Tjokro dan Teddy. Selama ini nama Benny disebut, namun Teddy tidak, ada apa ini. Ini yang menimbulkan tanda tanya di mata publik, jangan-jangan ada skenario melokalisir terhadap kasus ini,” katanya lagi. Dia meminta kejaksaan dalam menangani kasus Jiwasraya bukan hanya “follow the money”, namun “follow the people” misalnya ada nama Harry Prasetyo yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya yang harus dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangannya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya dalam menangani kasus Jiwasraya akan melakukan percepatan dalam penanganannya. Dia menegaskan kejaksaan hanya diberi tugas mengambil soal penegakan hukum dan akan mendapatkan dukungan dari Kementerian BUMN, sehingga pihaknya fokus terkait ada pelanggaran apa dalam kasus tersebut. “Tapi utamanya, selain kami melakukan hukuman tapi kami juga akan usaha untuk pengembalian ini yang terpenting juga, dan kami juga sedang mendata,” ujarnya. Menurut dia, dengan melakukan penyitaan-penyitaan harta lima tersangka kasus Jiwasraya, itu dilakukan dalam rangka agar hak-hak nasabah terpenuhi. (jwn5/ant)

Fraksi PKS DPR Resmi Usulkan Pembentukan Pansus Jiwasraya

JAKARTA, Jowonews.com – Fraksi PKS DPR RI secara resmi mengusulkan pembentukan Pantia Khusus (Pansus) terkait persoalan PT. Asuransi Jiwasraya, untuk mengungkap secara tuntas persoalan yang ada di perusahaan BUMN tersebut. “Pimpinan dan anggota DPR yang saya hormati. Dengan mengucap Bimisllahirrahmanirrahmi, Fraksi PKS DPR mengusulkan pembentukan Pansus Jiwasraya,” kata anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS Anis Byarwati dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Usulan tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna ke 7 DPR dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020. Dia mengatakan, spektrum yang luas dan kompleksitas pada sektor keuangan beserta pasar modal menjadi alasan kuat untuk segera dibentuk Pansus. Menurut dia, Pansus Jiwasraya itu nantinya terdiri dari Komisi XI terkait soal keuangan, Komisi VI terkait BUMN, Komisi III terkait penegakan hukum, dan juga Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). “Yang lebih penting adalah pansus bukti bahwa negara hadir melindungi rakyatnya. Pansus adalah bukti keseriusan DPR sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan kepentingan rakyatnya,” ujarnya. Menurut dia, mekanisme Pansus juga akan tepat untuk memastikan pemenuhan keadilan dan hak bagi nasabah masyarakat kecil Jiwasraya dan mengawal penegakan hukum agar adil dan akuntabel. Anis menjelaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan PT Asuransi Jiwasarya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara senilai Rp13,7 triliun. Selain itu menurut dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkap bahwa ada indikasi kerugian negara yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sekitar Rp10,4 triliun dari aktivitas transaksi saham dan reksadana 2018. Dia menduga, kasus Jiwasraya merupakan bentuk “fraud” yang terorganisasi dengan pola kecurangan pada sektor keuangan yang canggih dan kompleks. Karena itu Anis menilai kasus tersebut harus diungkap secara transparan dan akuntabel termasuk 13 manajer investasi yang mengelola reksadana dan saham terkait. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna DPR, menyatakan usulan Fraksi PKS untuk membentuk Pansus Jiwasraya akan ditampung dan dibahas kemudian. “Usulan dari PKS akan ditampung dan dibicarakan dalam kesempatan yang disediakan untuk soal Pansus Jiwasraya,” kata Dasco. (jwn5/ant)

Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Jiwasraya

JAKARTA, Jowonews.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, Jampidsus telah memeriksa lima orang yang masuk dalam daftar pencegahan keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. “Proses penyidikan. Lima orang saksi sudah diperiksa. Sudah beri keterangan pada Jumat,” kata dia, di Jakarta, Jumat. Namun demikian, mereka tidak merinci nama ataupun inisial para saksi yang telah diperiksa itu. Pemeriksaan berikutnya terhadap lima saksi lainnya yang juga masuk daftar cegah, akan dilakukan pada pekan depan. “(Pemeriksaan) pekan berikutnya. 6 Januari,” katanya. Hasil pemeriksaan para saksi ini akan dikembangkan ke pemeriksaan saksi-saksi yang lain. Sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi terkait kasus korupsi Jiwasraya, berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT dan AS. Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun. Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.  (jwn5/ant)