Jowonews

Calon Penerima Bantuan Iuran JKN di Kudus Masih Terus Diverifikasi

KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini masih memverifikasi warga miskin di Kudus yang berhak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan. “Warga miskin yang didaftarkan memang belum sesuai kuota yang sebanyak 47.000 jiwa karena masih menunggu hasil verifikasi di lapangan,” kata Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Sutrimo di Kudus, Senin. Ia mengungkapkan proses verifikasi warga miskin dimulai dari pengajuan dari kepala desa dengan mendapatkan persetujuan pihak pemerintah kecamatan, kemudian diverifikasi oleh Dinsos Kudus. Setelah diverifikasi oleh Dinsos, kemudian data tersebut diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus. “Dinkes Kudus akan membuatkan berita acara bahwa data warga miskin tersebut sudah diverifikasi, kemudian menjadi dasar untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan sebagai penerima bantuan iuran,” ujarnya. Untuk saat ini, masih menunggu pengajuan dari pemerintah desa jumlah warga miskin yang memang benar-benar layak menerima bantuan iuran JKN. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah warga miskin di Kabupaten Kudus semakin berkurang, bahkan hanya tercatat sebesar 6 persen atau sekitar 60.000-an jiwa. Kenyataannya, jumlah warga yang mendapatkan JKN PBI justru mencapai ratusan orang karena ada yang berasal dari anggaran pusat melalui APBN, Pemprov Jateng melalui APBD Jateng serta dari APBD Kabupaten Kudus. Total warga miskin yang dibiayai oleh anggaran dari pusat hingga daerah jumlahnya diperkirakan mencapai 250.000 jiwa lebih. Jumlah tersebut, tentunya melampaui jumlah warga miskin sesuai data BPS. Bahkan persentasenya mencapai 31 persen lebih. Dalam rangka pelibatan masyarakat untuk memantau warga penerima bantuan sosial di Kudus, Dinsos menggagas penempelan stiker di rumah-rumah warga penerima bantuan sosial sebagai warga miskin. Jika penerimanya bukanlah kategori warga miskin, tentunya akan mendapatkan sanksi moral dari masyarakat yang lebih mengetahui kondisi sebenarnya. Sementara itu, informasi yang diperoleh per 7 Februari 2020, jumlah warga miskin yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan baru 29.825 orang dari rencana 47.000 orang. (jwn5/ant)

Menko PMK Beri Solusi Untuk Iuran JKN Mandiri Kelas III

JAKARTA, Jowonews.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memaparkan solusi untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta kelas III yang tidak mampu agar dialihkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Kemarin sudah ada skema yang pembayar kelas III itu akan kita telisik yang memang memenuhi syarat untuk dimasukkan ke PBI, kita tarik ke PBI,” kata Menko Muhadjir di Jakarta, Selasa. Muhadjir mengatakan saat ini Kementerian Sosial sedang melakukan pembersihan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mencari data penduduk yang benar-benar berhak mendapatkan bantuan untuk dimasukkan ke dalam PBI. “Artinya orang yang tidak berhak terima, selama ini dia dapat, itu akan kita keluarkan. Kemudian yang peserta kalangan kelas III akan kita telisik siapa saja yang memenuhi syarat untuk masuk menjadi bagian dari exclusion error. Mereka harus masuk ke PBI,” kata Muhadjir. Muhadjir mengatakan dari sekitar 30 juta data masyarakat miskin yang masuk ke dalam PBI dan direkomendasikan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dibersihkan, saat ini tinggal tersisa enam juta data lagi yang sedang diselesaikan. Dengan begitu bagi masyarakat yang saat ini termasuk dalam peserta JKN mandiri kelas tiga dan benar-benar tidak mampu membayar iuran dengan tarif yang baru di 2020, akan dimasukkan dalam peserta PBI dengan bantuan iuran dari pemerintah. Hal ini sebenarnya sudah dibahas oleh pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK dan disampaikan juga pada anggota DPR RI periode 2014-2019. Menko Muhadjir menegaskan bahwa rekomendasi dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) pada 12 Desember 2019 di Komisi IX DPR RI yang menyebutkan bahwa hasil dana lebih atau surplus dari pembayaran iuran peserta PBI dialihkan untuk mensubsidi peserta mandiri kelas III tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan undang-undang. Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (20/1) mengatakan tidak bisa memberikan solusi terkait iuran peserta mandiri kelas III karena BPJS Kesehatan tidak melaksanakan rekomendasi untuk tidak menaikkan iuran JKN segmen peserta tersebut. Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang JKN yang isinya mengatur tentang penyesuaian iuran peserta tahun 2020. Perpres kenaikan iuran tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo setelah melalui pembahasan panjang yang melibatkan pemerintah dan lembaga terkait JKN, DPR, dan juga audit dari BPKP. (jwn5/ant)