Jowonews

Belum Terdaftar JKN PBI, Warga Miskin Kudus Tetap Bisa Berobat Gratis

KUDUS, Jowonews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis karena pemkab sudah menyiapkan anggarannya. “Warga miskin yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan sebagai peserta JKN PBI sesuai hasil verifikasi berjumlah 47.000 orang. Kalaupun ada warga yang benar-benar miskin tidak perlu khawatir karena masih bisa mendapatkan pengobatan gratis,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto di Kudus, Kamis. Sementara puluhan ribu warga yang didaftarkan sebagai peserta JKN PBI tersebut tidak hanya dari pemegang kartu JKN-KIS sebelumnya, melainkan ada pula warga yang berobat di rumah sakit menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) serta dari basis data terpadu (BDT). Sementara warga miskin lainnya yang belum terdaftar, katanya, agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, cukup melengkapi dengan SKTM dari pemerintah desa. Kalaupun sakitnya mendadak dan belum sempat mengurus, katanya, bisa dilengkapi ketika sudah mendapatkan perawatan agar diurus oleh keluarganya. Terkait simpang siur pihak yang mengeluarkan SKTM, kata dia, sebelumnya semua kepala desa sudah diundang, bahwa pihak yang berwenang mengeluarkan SKTM merupakan pemerintah desa, sedangkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus perannya sebagai verifikator. Meskipun anggaran yang tersedia untuk membiayai masyarakat miskin di luar anggaran JKN PBI hanya tersedia Rp3,5 miliar, katanya, hingga kini memang belum ada klaim sehingga masyarakat miskin tetap akan mendapatkan pelayanan pengobatan secara gratis. Sementara target Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi penduduk Kudus, katanya, untuk sementara fokus pelayanan masyarakat miskin jangan sampai sakit tidak terlayani. Anggaran yang tersedia untuk mendaftarkan masyarakat miskin sebagai peserta JKN PBI APBD Kudus sebesar Rp56,8 miliar yang akan digunakan untuk membayar kekurangan UHC sebelumnya sebesar Rp15,36 miliar, sehingga tersisa Rp41,46 miliar. Untuk memenuhi target UHC, Pemkab Kudus mencoba mengusulkan adanya kenaikan alokasi untuk dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau dari Pemerintah Pusat menyusul kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional kelas III yang cukup tinggi membuat pemda setempat kesulitan merealisasikan target UHC. Belum sempurnanya data warga miskin juga membuat permasalahan semakin kompleks, hingga membuat Pemkab Kudus selama Januari 2020 menghentikan sementara kerja sama dengan BPJS Kesehatan, meskipun bulan Februari 2020 mulai dijalin kerja sama kembali. Hanya saja, jumlah warga miskin yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan per 7 Februari 2020 tercatat baru 29.825 orang dari rencana 47.000 orang, demikian Joko Dwi Putranto. (jwn5/ant)

BPJS Tidak Menanggung Kesehatan Warga Miskin Kudus Untuk Sementara

KUDUS, Jowonews.com – Warga miskin di Kabupaten Kudus yang sebelumnya menjadi peserta JKN PBI, untuk sementara pelayanan kesehatannya di sejumlah fasilitas kesehatan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena Pemkab Kudus menghentikan sementara menyusul masih adanya verifikasi warga miskin. “Bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) APBD Kudus yang hendak melakukan pemeriksaan kesehatan, masih tetap dilayani di sejumlah fasilitas kesehatan mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit di Kabupaten Kudus,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto ditemui usai rapat koordinasi dengan Komisi D DPRD Kudus di ruang komisi, Jumat. Ia mengungkapkan Pemkab Kudus menyiapkan anggaran sebesar Rp3,5 miliar untuk pengalihan biaya pelayanan kesehatan masyarakat miskin di Kudus selama Januari 2020 dari sebelumnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Untuk pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, tersebar di 19 Puskesmas, sedangkan rumah sakit berjumlah tujuh rumah sakit, yakni RSUD Loekmono Hadi, RS Sunan Kudus, RS Mardi Rahayu, RS Aisiyah, RS Kumalasiwi, RS Nurusyifah, dan RS Kartika Husada. Ia mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan pemeriksaan kesehatan diminta membawa persyaratan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang ditandatangani kepala desa setempat. Masyarakat yang akan ditanggung oleh pemerintah, kata dia, merupakan masyarakat miskin yang ditunjukkan dengan SKTM. Hasil verifikasi dan validasi terhadap peserta JKN PBI APBD Kudus dari jumlah sebelumnya yang mencapai ratusan jiwa, untuk sementara terdapat 35.005 jiwa, sedangkan sasaran verifikasi nantinya terhadap 102.116 jiwa.‬ Meskipun sudah ada hasil sementara, katanya, pelayanan kesehatan gratis berlaku untuk semua masyarakat yang tergolong miskin. “Kami menargetkan, dalam waktu dua pekan verifikasi dan validasi peserta JKN PBI bisa selesai sehingga bulan Februari 2020 kembali kerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga pelayanan secara berjenjang bisa hingga ke rumah sakit luar daerah,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kudus Mukhasiron mendorong Dinkes Kudus bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus untuk menuntaskan verifikasi dan validasi warga miskin yang berhak menjadi peserta JKN PBI APBD Kudus. “Meskipun saat ini belum bisa dilayani oleh BPJS Kesehatan, Pemkab Kudus sudah memastikan pelayanan kesehatan untuk warga miskin tetap berjalan tanpa ada hambatan sepanjang mampu menunjukkan SKTM saat pemeriksaan kesehatan,” ujarnya. Ia berharap masyarakat yang masuk kategori mampu untuk mendaftar secara mandiri karena kemampuan keuangan Pemkab Kudus juga terbatas. (jwn5/ant)