Komnas HAM: Kabut Asap Bentuk Pelanggaran HAM oleh Pemerintah
JAKARTA, Jowonews.com – Kerusakan lingkungan dan dampak yang disebabkannya seperti kabut asap merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena rakyat berhak hidup di lingkungan yang baik dan sehat seperti yang dijamin dalam perundangan-undangan Indonesia. “Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 di pasal 9 di ayat 3 tertulis setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang … Baca Selengkapnya