Jowonews

Aktris Vanessa Angel Bebas Murni

JAKARTA, Jowonews- Aktris Vanessa Angel telah memperoleh surat keterangan bebas murni. Senin (18/1), setelah sekitar 2 bulan menjalani masa tahanan akibat terjerat narkoba. “Syukur Alhamdulillah banget, saya sudah bebas dan sudah berkegiatan lagi seperti bisa, memulai lembaran baru. Tidak ada beban. Senang aja,” kata Vanessa di Lapas Pondok Bambu. Pemeran Film “Kujaga Garuda Atas Nama Cinta” itu mulai mendekam di Rutan Kelas II Jakarta sejak 18 November 2020 akibat penyalahgunaan zat psikotropika dengan vonis tiga bulan penjara. Namun Vanessa memperoleh kebijakan asimilasi pandemi Covid-19 yang memungkinkan ibu beranak satu itu menjalani hukuman di rumahnya mulai 18 Desember 2020. “Hari ini cuma ambil surat lepas saja karena kemarin aku dapat asimilasi untuk menjalani (tahanan) di rumah. Sekarang sudah bebas murni, makanya ambil suratnya di lapas,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Vanessa mengatakan selama menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu ada sejumlah kegiatan rutin yang dijalani, di antaranya berolahraga dan ikut agenda pengajian. “Banyak kegiatan olahraga di dalam (penjara) karena badan harus fit biar terus gerak, karena kalau enggak gerak, sakit badannya. Ada juga pengajian rutin Senin sampai Jumat. Sabtu dan Minggu senam, tenis, voli, ada bimbingan kecantikan, ada lulur juga,” katanya. Vanessa mengatakan sejak surat bebas murni itu telah dia terima, maka pada saat itu pula Vanessa telah diizinkan untuk beraktivitas secara normal. “Hari ini sudah boleh aktivitas normal. Sudah mulai syuting lagi. Kemarin kan di rumah aja,” katanya. Vanessa mengaku bersyukur bahwa dirinya masih diberikan rezeki oleh Tuhan di tengah situasi pandemi Covid-19. “Pastinya masih bersyukur itu masih ada rezeki dari Tuhan. Sekarang itu kan orang cari uang aja susah ya,” katanya. Vanessa mengambil surat keterangan bebas murni dengan didampingi suami dan asisten. Selang beberapa jam kemudian, Vanessa pergi dari Rutan Pondok Bambu menggunakan mobil pribadi usai memberikan keterangan kepada wartawan.

Tahun 2020, Ada 21 Kasus Narkoba di Jateng

SEMARANG, Jowonews- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap 21 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada 2020, dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang. Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol.Benny Gunawan di Semarang, Jumat (18/12), mengatakan, meski tidak setinggi 2019, upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika tetap dilaksanakan seoptimal mungkin. Menurut dia, alokasi anggaran BNN Jawa Tengah sebagian dipindahkan untuk penanganan pandemi Covid-19. “Meski alokasi anggaran tidak setinggi tahun lalu karena sebagian dialihkan untuk penanganan Covid-19, BNN Jawa Tengah tetap semaksimal mungkin melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika,” katanya sebagaimana dilansir Antara. Ia menambahkan dari kasus sebanyak itu yang ditangani BNN, berbagai barang bukti mulai dari Sabu-sabu, ganja, ekstasi hingga puluhan butir permen mengandung ganja cair berhasil diamankan. BNN Jawa Tengah, lanjut dia, juga mengenakan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika yang terungkap dari lima tersangka di dua kasus. Total harta yang berhasil diamankan dari TPPU tersebut, kata dia, mencapai Rp1,2 miliar, sebuah rumah, mobil, sepeda motor, hingga perhiasan. Posisi Jawa Tengah sebagai daerah perlintasan, kata dia, membuat para pelaku penyalahgunaan narkotika semakin kreatif dalam menggunakan modus operandi untuk menyelundupkan barang haram tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh instansi dan lembaga yang telah berisnergi dan bekerja sama dalam upaya aktif memerangi penyalahgunaan narkotika di Jawa Tengah.