Jowonews

Lakukan KDRT, Anggota Komisi Informasi Jateng Dipecat

SEMARANG, Jowonews- Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Slamet Haryanto direkomendasikan menerima sanksi berupa pemecatan karena terbukti melanggar kode etik dengan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya. Rekomendasi pemecatan terhadap yang bersangkutan itu berdasarkan hasil sidang majelis etik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jateng, Semarang, Senin (17/5). Majelis etik yang menggelar sidang adalah Sri Suhanjati Sukri, Eman Sulaiman, dan Gede Narayana.“Yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Komisi Informasi. Poin satu, terlapor terbukti melanggar kode etik Pasal 3 Ayat (3), Pasal 6 huruf A dan C. Sudah dibuktikan di persidangan dengan 18 surat, saksi 4, dan ahli 1,” kata Eman. Menurut dia, bukti-bukti yang ada memperkuat laporan dari pelapor atau korban dan terlapor juga berusaha mengelak dari tuduhan. Namun, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti. Majelis etik sudah berusaha menghubungi Slamet Haryanto tetapi yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan untuk membuktikan penyangkalannya tersebut. “Bukti-bukti dari pelapor memperkuat laporan. Sedangkan terlapor pada sidang keterangan banyak mengingkari tuduhan. Akan tetapi, tidak bisa buktikan pengingkarannya. Bahkan, sudah diberikan waktu oleh majelis tetapi terlapor tidak hadir di persidangan dan tidak membawa alat bukti,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Bukti yang memperkuat laporan korban terkait dengan dugaan KDRT itu, antara lain berupa foto dan hasil visum dari rumah sakit, serta salinan bukti percakapan di ponsel antara Slamet Haryanto dan dua perempuan lain.Ia menjelaskan bahwa tindakan KDRT itu berawal dari perselingkuhan yang dilakukan terlapor. Dalam percakapan yang dibuka ternyata ada dua perempuan berbeda. Namun, yang didalami di sidang etik hanya seorang perempuan yang tidak mau memberikan keterangan meski sudah ada video pernyataan perempuan tersebut kepada salah satu saksi. “Perselingkuhan yang bersangkutan diketahui oleh istrinya yang mencoba mengklarifikasi hingga berakhir dengan KDRT,” kata Eman. Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng Sosiawan mengatakan bahwa pihaknya melakukan rapat pleno setelah menerima rekomendasi dari majelis etik. “Rapat pleno itu untuk membuat draf usulan pemecatan yang akan dilayangkan kepada Gubernur Jawa Tengah. Kami tetapkan hasil yang diterima dari majelis etik untuk diteruskan ke Gubernur karena ini sanksi berat. Kami usulkan pemberhentian secara tetap Slamet Haryanto dari keanggotaan KI Jateng,” ujarnya.

Kasus Kekerasan Orang Tua ke Anak Membuat Kapolres Kudus Prihatin

KUDUS, Jowonews.com – Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi mengaku prihatin dengan aksi kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anaknya hingga mengakibatkan luka karena dapat mengganggu pertumbuhan psikologis dan karakter anak. “Kami memahami bahwa orang tuanya sibuk bekerja. Akan tetapi, mereka harus memiliki pakem dalam mendidik anak karena harus dibesarkan dengan semestinya agar memiliki masa depan yang lebih baik,” ujarnya di sela-sela mengunjungi SW, korban kekerasan ayah tirinya di indekos di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jumat (28/2). Korban yang saat ini masih duduk di bangku kelas III Sekolah Dasar tidak hanya mendapatkan motivasi melainkan juga mendapatkan bantuan peralatan sekolah dan sejumlah kebutuhan pokok. Ia berharap, kedatangannya bisa menambah semangat SW meneruskan belajarnya, meskipun sebelumnya mengalami kekerasan dari orang tuanya. Pelaku kekerasan, katanya, sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses hukum. “Mudah-mudahan, bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan memberikan efek jera,” ujarnya. Terkait dengan alasan pelaku melakukan kekerasan, katanya, karena anaknya dianggap nakal, namun perilaku seorang yang masih anak-anak tentunya masih wajar dan butuh pengawasan. Hanya saja, lanjut dia, karena alasan jengkel sampai tega melakukan pemukulan hingga menyulut rokok serta perilaku lain sebagai hal yang kurang manusiawi. Ia berharap, orang tua tidak melakukan kekerasan terhadap anaknya, melainkan harus melindungi mereka dengan baik. Polres Kudus menahan NVS (40), warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara atas dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya, SW, yang berusia sembilan tahun pada Rabu (26/2) malam. Atas tindakan kekerasan terhadap anak tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Nomor 23/2003 pasal 44 dengan ancaman 10 tahun penjara. Oleh karena pelaku orang tuanya, sesuai pasal 80 ayat (4) UU Nomor 35/2014, hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya. (jwn5/ant)