Jowonews

Kejagung Periksa Delapan Saksi Kasus Jiwasraya

JAKARTA, Jowonews.com – Delapan orang saksi diperiksa tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung pada Senin, terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). “Ada delapan saksi diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin. Delapan saksi tersebut adalah Alwi Halim selaku Direktur Equaily PT. Lotus Andalan Sekuritas, Danang Suryono selaku GM Operasional dan Pelayanan PT. Asuransi Jiwasraya (PT AJS), De Yong Adrian selaku eks Direktur Pemasaran PT. AJS dan Supardi Sudiro selaku Kepala Divisi Managemen Resiko PT. AJS. Kemudian Putu Sutama selaku eks GM Teknis PT. AJS, Agustin Widhiastuti selaku Pejabat Sementara Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. AJS, Devi Henita selaku Direktur Independent PT. Angkasa Karyatama dan J. Wahyoedi Hidayat. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (jwn5/ant)

Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Jiwasraya

JAKARTA, Jowonews.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, Jampidsus telah memeriksa lima orang yang masuk dalam daftar pencegahan keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. “Proses penyidikan. Lima orang saksi sudah diperiksa. Sudah beri keterangan pada Jumat,” kata dia, di Jakarta, Jumat. Namun demikian, mereka tidak merinci nama ataupun inisial para saksi yang telah diperiksa itu. Pemeriksaan berikutnya terhadap lima saksi lainnya yang juga masuk daftar cegah, akan dilakukan pada pekan depan. “(Pemeriksaan) pekan berikutnya. 6 Januari,” katanya. Hasil pemeriksaan para saksi ini akan dikembangkan ke pemeriksaan saksi-saksi yang lain. Sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi terkait kasus korupsi Jiwasraya, berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT dan AS. Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun. Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.  (jwn5/ant)