Jowonews

Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 Telah Dibuka, Ini Syaratnya

PPPK Kemenag

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama (PPPK Kemenag) tahun anggaran 2022 telah dibuka. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari tahun 2023. “Total ada 49.549 formasi. Pemilihan calon PPPK tahap ini merupakan salah satu upaya untuk menyikapi situasi pegawai non-ASN yang telah mengabdi di Departemen Agama melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Sekjen Kemenag yang juga ketua panitia seleksi, Nizar Ali, beberapa waktu lalu. Menurutnya, ada tiga kriteria calon dalam menyeleksi calon PPPK Kemenag. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II). Mereka adalah calon yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), lulus ujian pada tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama hingga periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022. Kedua, pelamar non-ASN dari Kementerian Agama. Mereka adalah calon yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sejak mengajukan PPPK ke Kementerian Agama tahun 2022. Selain itu, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang pekerjaan yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, calon lainnya. Secara khusus, pelamar yang tidak termasuk pada poin 1 dan 2 di atas dan harus memiliki pengalaman di bidang pekerjaan yang sesuai dengan posisi jabatan fungsional yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nizar menjelaskan, Pelamar harus warga negara Indonesia. Usia minimum adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum usia pensiun untuk posisi yang akan dilamar sesuai ketentuan undang-undang. “Pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,” sambungnya. Syarat lainnya, kata Nizar, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah). “Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.