Perda RTRW Berikan Kepastian Hukum dan Investasi
SEMARANG, Jowonews- Seluruh pemerintah kabupaten/kota didorong untuk mempercepat penyusunan dan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna meningkatkan investasi di berbagai sektor. “Mestinya dipercepat agar memberi kepastian hukum untuk rencana pembangunan dan investasi,” kata Abdul Aziz selaku Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng dan Ketua Pansus Raperda RTRW di Semarang, Sabtu. (13/2). Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut Perda RTRW bisa menjadi payung hukum dalam membentuk iklim investasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Hingga Februari 2021, lanjut dia, baru 14 daerah yang sudah menyelesaikan Raperda RTRW. Diantaranya Kabupaten Batang, Kendal, Pekalongan, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Wonogiri. Sementara beberapa daerah yang punya potensi investasi seperti Kota Semarang, Surakarta, Kabuapten Cilacap, dan Klaten justru belum menyelesaikan Raperda RTRW. Kepastian Berinvestasi Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah Ratna Kawuri mengatakan bahwa Perda RTRW mampu memberikan kepastian dalam berinvestasi di berbagai bidang. “Dengan adanya perda, investasi tentu saja semakin cepat dan yang menjadi catatan, regulasi tidak bisa berjalan ketika daerah belum siap,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Pemerintah pusat menargetkan seluruh daerah sudah punya Perda RTRW paling lambat Juni 2021 sehingga masih ada beberapa bulan bagi daerah untuk menyusun perda tersebut, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital. “UU Cipta Kerja itukan meringkas sekian UU sehingga otomatis ketika UU berubah, maka aturan di daerah harus menyesuaikan. Ini untuk kepastian hukum dari sisi regulasi,” katanya. Oleh karena itu, DPMPTSP Jateng mendorong agar daerah segera mempercepat pembuatan Perda RTRW, RDTR, dan regulasi lain untuk kepastian hukum.