Jowonews

DPP Partai Demokrat Gugat Para Penggerak KLB

JAKARTA, Jowonews- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat lewat tim kuasa hukumnya, Jumat (12/3), resmi menggugat para penggerak kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, atas dugaan perbuatan melawan hukum. Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat ditemui di Jakarta, Jumat, mengatakan gugatan itu akan diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum partai, yang jumlahnya sebanyak 13 orang. “Ini ada Pak Bambang Widjojanto, ada Bang Mehbob juga, ada Bang Muhajir, Bang Yandri Sudarso, dan ada juga anggota Komisi III (DPR RI Fraksi Partai Demokrat, red) Bapak Santoso,” kata Herzaky saat mengenalkan tim kuasa hukum partai ke para wartawan di kantor pusat DPP, Wisma Proklamasi, Jakarta. Dalam halaman pertama dokumen laporan yang ditunjukkan ke wartawan, 13 kuasa hukum DPP Partai Demokrat lainnya, yaitu Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban. Tim kuasa hukum itu memperkenalkan diri sebagai “Tim Pembela Demokrasi” sebagaimana tertulis dalam dokumen laporan, lapor Antara. Terkait dengan isi laporan, Herzaky atau tim kuasa belum bersedia menerangkan lebih lanjut. Keterangan lebih detail akan disampaikan usai penyerahan laporan ke PN Jakarta Pusat. Herzaky menyebutkan pihaknya tidak melaporkan individu atau perorangan tertentu. Ia menjelaskan tim kuasa hukum melaporkan seluruh pihak yang terlibat dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD). Jika mengamati rangkaian peristiwa sejak beberapa bulan terakhir sampai kongres luar biasa digelar Jumat minggu lalu (5/3), mereka yang terlibat dalam gerakan itu kemungkinan adalah para perintis dan penyelenggara KLB di Sibolangit. Tim kuasa hukum Demokrat berangkat dari Wisma Proklamasi sekitar pukul 10:00 WIB, tetapi dalam rombongan itu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak ikut pergi menyerahkan laporan ke PN Jakpus.

Fraksi Demokrat Semarang Tolak KLB

SEMARANG, Jowonews- – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai berlambang bintang mercy yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, karena merupakan gerakan inkonstitusional. “Sebagai kader Partai Demokrat yang sah, kami secara tegas menolak hasil KLB di Deli Serdang,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Kota Semarang Swasti Aswagati di Semarang, Sabtu (6/3). Bersama anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang seperti Danur Rispriyanto, Wahyoe “Liluk” Winarto, Wiwin Subiyono, Sugi Hartono, dan Suciati, dirinya menegaskan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan ketua umum yang sah berdasarkan Kongres V Partai Demokrat pada tahun lalu, serta telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Kami tetap setia dan patuh kepada konstitusi Partai Demokrat yang mengesahkan Mas AHY sebagai ketua umum berdasarkan Kongres V Partai Demokrat tahun lalu,” tegasnya sebagaimana dilansir Antara. Perempuan yang juga Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang ini menyebutkan bahwa Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang siap untuk melawan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD). “Kami di Semarang siap untuk membendung GPK-PD dan kami juga menilai semua yang terlibat di KLB Deli Serdang merupakan pengkhianat dan harus segera dilepas KTA-nya sebagai anggota Partai Demokrat,” ujarnya. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang Danur Rispriyanto berharap pemerintah pusat mampu mengambil sikap bijak untuk menyelesaikan persoalan GPK-PD yang melibatkan pejabat pemerintahan yakni Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. “Harapan kami di FPD DPRD Kota Semarang tentu pemerintah pusat mampu mengambil langkah bijak terhadap gerakan inkonstitusional supaya Partai Demokrat kedepannya bisa terus berkembang dengan kepengurusan yang sah dan terus memperjuangkan harapan rakyat,” katanya.

Status KLB COVID-19 di Solo Diperpanjang

SOLO, Jowonews.com – Status kejadian luar biasa (KLB) Kota Solo diperpanjang hingga 7 Juni 2020 menyusul bertambahnya jumlah kasus positif COVID-19 pascalebaran. “Iya, KLB kami perpanjang,” kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Selasa. Ia mengatakan sejak sebelum Lebaran, Pemerintah Kota Surakarta aktif menggelar rapid test secara massal di sejumlah pusat keramaian, di antaranya di pasar tradisional dan mal serta beberapa kelurahan dengan diikuti warga setempat. Dari hasil rapid test tersebut, ada beberapa yang dinyatakan reaktif. Mereka yang reaktif ini mengikuti swab test dan di Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan, Solo ditemukan ada tiga warganya yang positif Corona. Selain itu, di Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, ada satu yang positif. “Makanya status KLB kami perpanjang lagi,” katanya dan menambahkan status KLB Kota Surakarta dimulai pada tanggal 16 Maret 2020. Dari awal masuk di Kota Solo, jumlah kasus positif COVID-19 mencapai 33 dengan 22 di antaranya sudah dinyatakan sembuh, 7 masih dirawat di rumah sakit, dan 4 meninggal dunia. Mengenai adanya kemungkinan masuk sekolah, katanya, hingga saat ini masih menunggu perkembangan. Kemungkinan siswa bisa kembali belajar di sekolah pada bulan Juli 2020. Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta Siti Wahyuningsih mengatakan untuk meminimalisasi jumlah kasus COVID-19 di Kota Solo, Pemerintah Kota Surakarta terus aktif memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap patuh pada protokol kesehatan dan tidak meremehkan anjuran pemerintah. “Karena kunci keberhasilan memutus mata rantai penyebaran virus Corona tergantung dari masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini kami berupaya mengatur masyarakat agar tidak tertular,” katanya. (jwn5/ant)

KLB Corona, PLN Solo Minta Pelanggan Lapor Pemakaian Listrik via Online

SOLO, Jowonews.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Surakarta mengubah cara pembacaan meter untuk pelaporan tagihan rekening listrik dengan cara online, dalam rangka “physical distancing” menghadapi wabah Corona virus disease (COVID-19) di Kota Solo. Manager PLN UP3 Surakarta Ari Prasetyo Nugroho, di Solo, Selasa, mengatakan, PLN memberlakukan jaga jarak tersebut salah satu untuk mencegah penularan COVID-19 lebih luas lagi. “Penerapan itu, dilakukan dengan cara pelanggan melaporkan penggunaan listrik dengan membaca meter tagihan rekening, dan dikirim melalui whatsApp (WA). Pelaporan penggunaan listrik ini, sebelumnya petugas mendatangi mencatat satu per satu rumah pelanggannya,” kata Ari Prasetyo Nugroho. Pelanggan pascabayar PLN UP3 Surakarta diminta untuk mengirimkan identitas (ID) pelanggan dan foto angka yang terdapat pada KWH meter melalui aplikasi WhatsApp. “Pelanggan cukup mengirimkan satu kali saja, selama periode tanggal 24 hingga 29 Maret mendatang,” katanya. Menurut dia, hal tersebut dilakukan supaya aman dan nyaman dalam masa darurat bencana wabah Covid-19 khususnya di wilayah kerja PLN UP3 Surakarta. “Kami ikuti anjuran pemerintah untuk mengurangi pertemuan antar orang sementara waktu. Kami minta warga Solo dan sekitarnya berpartisipasi aktif dalam pembacaan meter PLN,” katanya. Para pelanggan PLN UP3 Surakarta dapat mengirimkan ID Pelanggan dan foto angka kWh meter sesuai dengan wilayah kerja Unit Layanan Pelanggan (ULP) yang melayani. Pelanggan PLN cukup di rumah saja dan mengirimkan via online angka kWh meternya. Setelah itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui online, tidak perlu banyak tatap muka. Pembayaran rekening listrik dapat dilakukan secara online melalui baik internet banking, mobile banking, situs belanja online seperti tokopedia, bukalapak, Lazada dan Shopee maupun dompet digital seperti gopay, ovo, dan dana. Bagi pelanggan pascabayar yang tidak dapat mengirimkan ID Pelanggan dan Foto angka kWh meter selama periode tersebut, kata dia, tagihan listrik April 2020 akan dilakukan dengan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama tiga bulan terakhir sesuai Peraturan PLN dalam masa darurat Covid-19. (jwn5/ant)