KLHK Sebut Ganti Rugi Gugatan Karhutla yang Inkrah Capai Rp3,15 Triliun
JAKARTA, Jowonews.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyebutkan nilai ganti rugi atas gugatan secara perdata atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah inkrah mencapai Rp315 triliun. “Total tersebut berasal dari sembilan gugatan inkrah yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI … Baca Selengkapnya