Empat Terdakwa Kolam Retensi Dituntut 1 Tahun
SEMARANG, Jowonews.com – Empat terdakwa kasus korupsi Kolam Retensi Muktiharjo Kidul, Pedurungan dituntut rata alias sama oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jateng. Keempatnya, Nugroho Joko Purwanto, Rosyid Hudoyo, Imron Rosyadi, dan Tyas Sapto Nugroho dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Hal itu terungkap pada sidang lanjutan dengan agenda tutunan di … Baca Selengkapnya