Jowonews

Komisi E Penguatan Data Raperda Pemajuan Kebudayaan

Raperda Pemajuan

DEMAK – Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Demak, Selasa (7/3/2023). Diskusi dilakukan guna mendapatkan data masukan mengenai pemajuan kebudayaan, mengingat Komisi E tengah menginisiasi adanya raperda tersebut di Jateng. Data dan masukan penting untuk menyusun naskah akademik dalam rancangan perda. Disampaikan Ketua Komisi E Abdul Hamid, pihaknya ingin mendapatkan masukan dari Pemkab Demak guna menguatkan materi raperda. ‘’Demak kaya dengan budayanya dari dulu. kebudayaan di Demak dari masa kerajaan sangat di junjung tinggi, maka dari itu kami bisa mendapat masukan apa saja yang dibutuhkan saat menyusun raperda,” kata Hamid. Menanggapi itu Endra Faturrachman selaku Plt. Disbud Demak menjelaskan, berdasarkan UU No 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah ada wewenang pemerintah antara lain kebudayaan, perfilman nasional, kesenian tradisional, sejarah, cagar budaya, permuseuman, dan warisan budaya. Objek pemajuan kebudayan di Demak pun bermacam-macam contohnya tradisi lisan, adat istiadat, pengetahuan dan teknologi tradisional, seni, bahasa serta permainan rakyat. ‘’Warisan Budaya tak benda Kabupaten Demak yang sedang dalam proses pengusulan adalah Wedang Jamu Coro Demak. Pelestarian dan upaya untuk mempertahankan kebudayaan dan nilainya adalah dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan nya.’’ Jelas Endra. Di Kesempatan lain, M Ridwan anggota Komisi E berharap kebudayaan di Jateng tetap harus diuri-uri. Harapannya ke depan dengan membertahankan kebudayaan, tentunya Demak akan memiliki nilai yang perlu dilestarikan untuk anak cucu. “Satu abad atau dua abad yang akan datang kebudayan Demak tidak hanya cerita-cerita saja melainkan ada perwujudan replika yang berkesinambungan dan agar sejarahnya pun tidak hilang. Muatan-muatan kemajuan kebudayaan harus di majukan serta bisa di jadikan kelayakan jual agar anak-anak muda bisa tertarik,” ucapnya.