Jowonews

Nilai Ekspor Perikanan Jateng Fantastis

SEMARANG, Jowonews-– Walau terdampak pandemi, nilai ekspor perikanan Jateng selama 2020 ternyata masih cukup fantastis. Jumlahnya mencapai Rp2,78 triliun. “Nilai tersebut berasal dari perputaran roda ekspor dari total 63 komoditas perikanan ke 28 negara tujuan ekspor dengan total volume 7.172 ton dan 192 kali frekuensi pengiriman,” kata Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Semarang Raden Gatot Perdana di Semarang, Senin (25/1). Kendati demikian, nilai ekspor perikanan Jateng 2020 itu mengalami penurunan jika dibandingkan capaian pada 2019 yakni Rp2,91 triliun. Bahkan, jika dibandingkan dengan empat tahun sebelumnya, capaian nilai ekspor pada tahun ini menjadi nilai terendah akibat adanya pandemi Covid-19. Ia mengungkapkan komoditas daging rajungan masih menjadi primadona dan unggulan ekspor Jateng selama 2020 . Komoditas itu menjadi penyumbang devisa negara tertinggi yaitu Rp981 miliar. “Selain daging rajungan, surimi (Rp75 miliar), daging nila (Rp71 miliar), makarel (Rp53 miliar), cumi-cumi (Rp52 miliar) tepung ikan (Rp48 miliar), udang (Rp28 miliar), sotong (Rp9 miliar), bloso (Rp8 miliar), dan daging kakap (Rp7 miliar),” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. Amerika Serikat termasuk dalam daftar peringkat 10 negara tujuan ekspor tertinggi produk perikanan dari Jateng dengan nilai tertinggi dari 26 negara lainnya yaitu mencapai Rp1,05 triliun. Disusul oleh Jepang, China, Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Singapura, Hongkong, dan Vietnam. Menurut dia, nilai pertumbuhan ekspor produk perikanan selama 2020 cukup fluktuatif dan bertumbuh. Pada triwulan 2020 pertama terlihat pertumbuhan nilai ekspor perikanan yang cukup baik hingga mencapai nilai tertinggi atau menyentuh Rp291 miliar di akhir triwulan pertama. Meskipun pada triwulan kedua nilainya terjadi penurunan yang signifikan pada kegiatan ekspor yaitu hanya terserap sebanyak Rp144 miliar. Penurunan ini salah satunya terkendala dan dipengaruhi oleh pandemi Covid-19. Namun setelah adanya penurunan di triwulan kedua, pertumbuhan positif terhadap nilai ekspor produk perikanan terlihat hingga akhir 2020. Dalam kesempatan tersebut, Gatot menegaskan bahwa BKIPM Semarang siap membantu pemerintah dengan menyukseskam Program Pemulihan Ekonomi Nasional pada 2021. “BKIPM dalam hal ini siap mendukung program tersebut melalui pengendalian penyakit ikan maupun jaminan mutu keamanan hasil perikanan melalui sinergitas yang terbentuk oleh unit-unit pelaksanaan teknis di daerah, salah satunya di Jateng,” katanya.

BNN Tolak Tegas Usulan Ganja Jadi Komoditas Ekspor

JAKARTA, Jowonews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menolak secara tegas usulan anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli yang ingin menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor, lantaran hingga saat ini tanaman tersebut masih masuk dalam narkotika golongan 1. “Di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tanaman ganja dimasukkan ke dalam golongan 1, melarang tanaman ganja mulai dari biji, buah, jerami, hasil olahan atau bagian tanaman lainnya untuk tujuan apa pun,” ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu. Sebelumnya, dalam rapat bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1), Rafli mengusulkan agar pemerintah menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor. Ganja disebutnya mudah tumbuh di Aceh dan ada peluang ekspor mengingat sejumlah negara di dunia memang melegalkan ganja. “Ganja entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja, jangan kaku kita, harus dinamis berpikirnya. Jadi, ganja ini di Aceh tumbuhnya itu mudah,” ujar Rafli. Arman mengatakan ganja merupakan narkotika yang jika disalahgunakan dapat merusak kesehatan secara permanen dan menimbulkan ketergantungan. Menurut dia, hingga saat ini belum ada satu pun pembuktian dari penelitian medis bahwa ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu, seperti asma. “Ada juga yang menyebut ganja dapat menyembuhkan penyakit tertentu seperti asma, hal ini tentu saja merupakan pendapat yang menyesatkan,” ujar Arman. “Apalagi obat asma sangat banyak dan cukup tersedia sehingga tidak diperlukan obat-obat lain sebagai alternatif,” tambah dia. Selain itu, lanjut Arman, belum ada negara yang mengeluarkan ganja dari jenis narkotika golongan 1 dalam undang-undang mereka, termasuk Indonesia. Sehingga jika ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan tanaman ganja di luar ketentuan undang-undang, hal tersebut merupakan tindak kejahatan. “Jika ini dilanggar maka perbuatan tersebut adalah kejahatan atau perbuatan pidana. Oleh karena itu, jika ada keinginan untuk melegalisisasi ganja perlu ditelusuri motivasi dan kepentingannya apakah untuk kepentingan masyarakat atau sindikat,” kata Arman. (jwn5/ant)