Mantan Kades Gulang Divonis Bebas
KUDUS,Jowonews.com– Terdakwa Mantan kepala desa (Kades) Gulang Suyono yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan tanah stripping akhirnya diputus tidak bersalah oleh pengadilan. Pasalnya, tanah stripping merupakan tanah kupasan bagian atas. Pengacara Budi Suprayitno menjelaskan, majelis hakim MA yang diketuai Timur P Manurung telah membebaskan Suyono dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, … Baca Selengkapnya