Jowonews

Pemkot Pekalongan Hentikan Ijin Eksploitasi Air Bawah Tanah

Pemkot Pekalongan Hentikan Ijin Eksploitasi Air Bawah Tanah

PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, tidak lagi mengizinkan pengambilan air bawah tanah. Upaya ini sebagai langkah meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan, salah satunya adalah penurunan permukaan tanah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Joko Purnomo menjelaskan, fungsi air tanah cukup signifikan mempengaruhi tinggi rendahnya permukaan tanah. Apabila eksploitasi pengambilan air bawah tanah dilakukan terus menerus, maka tanah akan semakin ambles. “Eksploitasi air bawah tanah yang sangat besar dapat mengakibatkan ketidakseimbangan antara pengambilan dan pemulihan air tanah. Dampaknya akan terjadi kekosongan air dalam tanah. Hal ini menyebabkan intrusi dan amblesnya tanah,” kata Joko, dikutip dari INews Jateng (4/7/2022). Penurunan muka tanah ini jika dibiarkan, akan menyebabkan penurunan dataran tanah, sehingga sebagian daerah yang berdekatan dengan laut atau pesisir akan terendam air. Apalagi Kota Pekalongan hanya di ketinggian sekitar 6 meter di atas permukaan air laut. Sementara itu penurunan tanah di Pekalongan telah mencapai 11 sentimeter setiap tahunnya. “Untuk itu Pemkot tidak lagi mengizinkan perusahaan atau industri mengekploitasi air bawah tanah dengan pengeboran,” tegasnya. Joko mengungkapkan, pemanfaatan air bawah tanah sebagian besar dilakukan oleh sektor-sektor industri, dimana pengambilannya dari dalam tanah, baik dari sumur dangkal maupun sumur dalam. Pihaknya ke depan akan mendorong berbagai pihak untuk memanfaatkan air yang ada di atas permukaan tanah. “Sesuai kebijakan, Kota Pekalongan nantinya diarahkan pada penggunaan air permukaan yang tidak memerlukan aktivitas menggali dengan memanfaatkan air yang sudah ada di atas permukaan,” katanya. Foto: Indozone