Jowonews

Gibran Putera Presiden Resmi Daftarkan Diri di Pilkada Surakarta

SOLO, Jowonews- Gibran Rakabuming Raka putera Presiden Jokowi resmi mendaftarkan diri sebagai calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Surakarta 2020 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Jumat. (4/9) Bersama pasangannya Teguh Prakosa, Gibran berangkat dari Kantor DPC PDIP Surakarta menuju KPU Surakarta dengan naik sepeda, diikuti rombongan dengan naik tujuh andong. Gibran-Teguh yang mengenakan pakaian adat Jawa tersebut, diikuti semua pengurus DPC PDIP Surakarta, termasuk ketua, F.X. Hadi Rudyatmo dan ketua partai pendukung lainnya. Seperti Golkar, PKB, PPP, PAN, Gerindra, PKB, NasDem, dan PSI, serta sejumlah relawan Gibran. Pasangan Gibran-Teguh tiba di kantor KPU Surakarta diterima ketua, Nurul Sutarti dengan jajarannya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Antara lain cuci tangan dengan sabun, ukur suhu badan, mengenakan masker dan pelindung wajah. Setelah itu, mereka dizinkan masuk ruangan pendaftaran. Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti mengatakan syarat pencalonan, pasangan bakal calon didaftarkan oleh partai politik, dan dibuktikan surat rekomendasi dari dewan pimpinan pusat partai. Gibran-Teguh mendapat rekomendasi maju pilkada setempat dari DPP PDIP. “Setelah dicek seluruhnya pendaftaran Gibran-Teguh, dinyatakan sah dan memenuhi syarat. KPU kemudian memberikan tanda terima kepada bakal paslon Gibran-Teguh,” kata dia sebagaimana dilansir Antara. KPU Surakarta kemudian melakukan penelitian berkas administrasi, termasuk memverifikasi dengan instansi yang berwewenang hingga 12 September mendatang. Bakal paslon akan diberi waktu perbaikan persyaratan jika ada yang harus diperbaiki hingga 16 September mendatang. Jika bakal pasangan calon sudah memenuhi syarat seluruhnya, katanya, baru ditetapkan sebagai pasangan calon Pilkada Surakarta pada 23 September mendatang. Dinyatakan Sah “Kami sudah memberikan tanda terima berarti sudah dinyatakan sah dan diterima,” katanya. Nurul mengatakan KPU sebelumnya sudah menyampaikan kepada bakal pasangan calon tentang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 pada masa bencana nonalam atau masa pandemi COVID-19. “Pendaftaran Pemilihan Wali Kota dan wakil Wali Kota Surakarta 2020 memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena, sekarang dalam kondisi pandemi COVID-19, sehingga KPU harus memperketat melaksanakan protokol kesehatan,” kata dia. Ia menyatakan pentingnya menjaga KPU agar tidak menjadi klaster baru pandemi. Petugas KPU tetap mengingatkan siapa saja di tempat itu terkait dengan jaga jarak, penggunaan alat pelindung diri. Jika ada yang tidak memakai, KPU sudah menyediakannya terutama yang masuk di ruang pendaftaran. Gibran menyatakan dirinya bersama Teguh Prakosa sudah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta di KPU setempat. “Tadi juga disampaikan Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, bahwa dokumen-dokumen kami sudah lengkap. Saya dan Pak Teguh berkomitmen untuk mematuhi proses tahapan sesuai aturan dari KPU,” kata dia.

KPU Surakarta Rekrutmen 1.231 PPDP Untuk Pilkada 2020

SOLO, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta melakukan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih untuk persiapan Pilkada serentak 2020. Rekrutmen PPDP dengan cara pendaftaran online dimulai sejak 24 Juni hingga 14 Juli mendatang, kata Divisi Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Surakarta Kajad Pamuji Joko Waskito, di Solo, Rabu. Menurut Kajad Pamuji jumlah PPDP yang dibutuhkan sebanyak 1.231 orang atau sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2020 di Solo. “PPDP untuk Coklit daftar pemilih ini, Jumat (10/7), harus sudah terbentuk, karena kegiatan pencocokan daftar pemilih dapat dimulai pada tanggal 15 Juli mendatang,” kata Kajad Pamuji. Kajad menjelaskan syarat menjadi petugas PPDP antara lain peserta tidak pernah dijatuhi sanksi sebagai pegawai, tidak berpihak ke salah satu pasangan calon peserta pemilihan, menguasai teknologi informasi, setia Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, serta berumur 20 hingga 50 tahun. “Realisasi rekrutmen petugas PPDP hingga saat ini, belum bisa diketahui jumlahnya, karena data masih di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Peserta PPDP bisa pengurus Rukun Tetangga atau Rukun Warga,” kata Kajad. Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti menambahkan sebanyak 1.231 anggota PPDP tersebut setelah terbentuk kemudian mengikuti kegiatan bimbingan teknologi (Bintek) yang digelar Minggu (12/7) hingga Selasa (14/7). “PPDP setelah mengikuti Bimtek bisa langsung bisa bekerja ke lapangan pemutakhiran data pemilih dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19,” kata Nurul Sutarti. PPDP melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Surakarta 2020 sebanyak 437.667 pemilih. Kegiatan Coklit daftar pemilih dengan cara door to door dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19, mengenakan masker, pelindung muka, dan membawa hand sanitizer. Selain itu, KPU Surakarta pada tahapan Pilkada juga sedang melaksanakan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan calon perseorangan, pasangan Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo). Hasil verfak paling lambat tanggal 21 Juli di tingkat kota. “Tahapan verifikasi syarat dukungan perseorangan dengan pembentukan PPDP untuk pemutakhiran daftar pemilih waktunya berimpitan,” kata Nurul. (jwn5/ant)

KPU Surakarta Target Partisipasi Pemilih 77,5 Persen

SOLO, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah, menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 di tengah masa pandemi COVID-19 mencapai 77,5 persen, atau meningkat daripada jumlah kehadiran warga setempat dalam pilkada tahun-tahun sebelumnya. “Bahkan, target tingkat pastisipasi pemilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 sebanyak 77,5 persen itu melebihi tingkat kehadiran pemilih pada pemilihan umum (pemilu) yang pertama pada tahun 2004 sebesar 76 persen,” kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti di Solo, Selasa. Nurul Sutarti menjelaskan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Surakarta 2010 hanya 71 persen, sedangkan pada tahun 2015 meningkat menjadi 74 persen. Namun, belum bisa melebihi pemilu langsung pertama hingga 76 persen. Menyinggung soal tingkat partisipasi pemilih di tengah pandemi COVID-19 apakah bakal memengaruhi kehadiran masyarakat ke tempat pemungutan suara (TPS), Nurul Sutarti mengatakan bahwa pihaknya akan belajar dari pengalaman pemilu di Korea Selatan. “Kami akan berlajar pengalaman pemilu di Korsel, justru di tengah pandemi tingkat partisipasi pemilih paling tinggi daripada tahun-tahun sebelumnya,” kata Nurul. Nurul menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 menerapkan protokol kesehatan, yakni jaga jarak, mengenakan masker, cuci tangan dengan sabun, dan mengecek suhu badan calon pemilih terlebih dahulu sebelum yang bersangkutan memberikan hak suaranya. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi secara daring dan tetap menerapkan protokol kesehatan sehingga tingkat partispasi pemilih mencapai target 77,5 persen. Sebelumnya, KPU Kota Surakarta mengajukan tambahan anggaran penyesuaian pandemi COVID-19 sebesar Rp10,64 miliar untuk pelaksanaan pilkada, 9 Desember mendatang. Menurut dia, tambahan anggaran itu untuk 242 TPS baru sebesar Rp1,634 miliar dan pengadaan alat pelindung diri (APD) protokol kesehatan COVID-19 sebesar Rp9.005.234.000. Nurul menyebutkan jumlah TPS di Solo sebelumnya sebanyak 1.016 TPS bertambah 242 TPS menjadi 1.258 TPS karena pandemi COVID-19 yang mengharuskan maksimal 500 pemilih per TPS. Dengan adanya tambahan anggaran tersebut, kata dia, total anggaran pilkada sebesar Rp25,64 miliar dari sebelumnya sebesar Rp15 miliar. (jwn5/ant)

KPU Surakarta Usul Tambahan Anggaran Pilkada 2020 Rp10,64 Miliar

SOLO, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta (Solo) mengajukan tambahan anggaran penyesuaian pandemi COVID-19 sebesar Rp10,64 miliar untuk pelaksanaan pilkada yang digelar 9 Desember 2020 mendatang. Anggaran tersebut untuk penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 242 TPS sebesar Rp1,634 miliar dan pengadaan alat pelindung diri (APD) protokol kesehatan COVID-19 sebesar Rp9.005.234.000 sehingga totalnya sekitar Rp10,64 miliar, kata Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, di Solo, Kamis. Menurut Nurul, jumlah TPS yang sebelumnya sebanyak 1.016 TPS bertambah 242 TPS menjadi 1.258 TPS karena pandemi COVID-19 yang mengharuskan maksimal 500 pemilih per TPS. Ia mengatakan dengan adanya tambahan anggaran tersebut, maka penyelenggaraan pilkada seluruhnya menelan dana sekitar Rp25,64 miliar dari sebelumnya yang sebesar Rp15 miliar. “Kami diminta untuk revisi anggaran dengan menyesuaian kondisi pandemi COVID-19 melakukan efisiensi atau optimalisasi sekitar Rp400 juta. Tetapi, dengan adanya ketentuan pemilih maksimal 500 orang dan harus melaksanakan protokol kesehatan ada kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi,” katanya. KPU Surakarta sudah mengirimkan perincian penambahan anggaran ke Pemkot Surakarta, pada Kamis ini, dan kemudian untuk dibahas terlebih dahulu, baru kemudian diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apakah anggaran dari APBN atau APBD. “Semua yang dilakukan KPU atas dasar aturan-aturan yang sudah ditetapkan, sehingga kami akan melaksanakan pilkada sesuai tahapan yang ditetapkan. Kami berharap semua berjalan lancar, sukses, dan berkualitas,” katanya. Pemerintah Kota Surakarta sebelumnya meminta Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan efisiensi anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Menurut Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, Pemkot Solo tidak memiliki kemampuan untuk penambahan anggaran KPU pada Pilkada 2020. Pihaknya sudah membahas hal itu dengan tim anggaran pendapatan daerah (TAPD).  Pemkot berharap pemerintah pusat dapat memberikan tambahan anggaran melalui APBN, khusus untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.  (jwn5/ant)

KPU Surakarta Resmi Tunda Tahapan Pilkada 2020

SOLO, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menetapkan keputusan penundaan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). “Penetapan keputusan penundaan tahapan pilkada itu, berlaku mulai Minggu (22/3) hingga batas waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu arahan KPU baik provinsi maupun pusat,” kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, di Solo, Senin. Nurul Sutarti mengatakan penetapan tersebut sesuai Keputusan KPU Kota Surakarta Nomor: 43/PP.01.2-Kpt/3372/KPU-Kot/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020. Menurut Nurul Sutarti hal tersebut juga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan keputusan KPU Kota Surakarta Nomor: 17/PP.01.2- Kpt/3372/KPU-Kot/III/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Kota Surakarta Nomor: 43/PP.01.2 -Kpt/3372/KPU-Kot/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020. Selain itu, kata Nurul, juga memperhatikan Surat Edaran KPU Nomor 8/2020 tentang Pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Nurul mengatakan menetapkan penundaan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona yang terdiri dari pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS, serta verifikasi syarat dukungan calon perseorangan. Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan tersebut, antara lain penyampaian dukungan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surakarta dari KPU Kota Surakarta kepada PPS. Selain itu, lanjut dia, juga verifikasi faktual di tingkat kelurahan, selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon diterima oleh PPS, rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan, rekapitulasi dukungan di tingkat Kota Surakarta. “Pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Surakarta, penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan,” katanya. KPU Kota Surakarta sebelumnya juga menunda agenda pelantikan anggota terpilih panitia pemungutan suara (PPS) persiapan Pilkada 2020 yang seharusnya digelar pada Minggu (22/3), tetapi kemudian ditetapkan setelah status KLB COVID-19 selesai. Menurut Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti keputusan tersebut ditetapkan setelah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jateng, dan berdialog dengan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo. “Anggota terpilih PPS untuk Pilkada Surakarta sebanyak 162 orang yang seharusnya dilantik pada Minggu (22/3), karena Solo statusnya KLB COVID-19, maka terpaksa harus ditunda hingga 14 hari ke depan,” katanya pula. (jwn5/ant)

KPU Surakarta Umumkan 99 Peserta Calon Anggota PPK Lolos Administrasi

SOLO, Jowonews.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta telah mengumumkan sebanyak 99 peserta calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) telah lolos administrasi untuk persiapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020. “Dari sebanyak 107 peserta calon anggota PPK yang mendaftarkan ke KPU Surakarta, ada 99 peserta yang lolos administrasi yang diumumkan Selasa ini,” kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, di Solo, Selasa. Nurul Sutarti mengatakan peserta calon anggota PPK yang lolos administrasi akan mengikuti ujian tertulis yang digelar Hotel Dana Solo, tanggal 30 Januari mendatang, pada pukul 09.30 WIB. Sebanyak 99 peserta yang lolos administrasi tersebut antara lain dari Kecamatan Laweyan 17 peserta, Serengan (11), Pasar Kliwon (14), Jebres (19), dan Banjarsari (38). Peserta ini, nanti akan menjalani seleksi tahap kedua ujian tertulis, dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 3–5 Februari mendatang. “Jumlah ini, setelah menjalani seleksi ujian tertulis bakal dirampingkan lagi setiap kecamatan minimal ada 10 peserta yang lolos,” katanya. Nurul mengatakan sebanyak delapan peserta yang tidak lolos administrasi, karena tidak memenuhi persyaratan, antara lain ijazah kelulusan tidak dilegalisir atau disahkan, dan peserta sudah menjadi anggota PPK sebanyak dua periode. “Peserta yang sudah pernah menjadi anggota PPK dua periode sesuai aturan tidak boleh mendaftarkan lagi,” katanya. Menurut dia, peserta calon anggota PPK yang lolos ujian tertulis, akan dilanjutkan seleksi tahap ketiga yakni wawancara yang akan digelar pada tanggal 8–10 Februari mendatang. Hasilnya akan diumumkan pada 15–21 Februari 2020. “Peserta calon anggota PPK yang lolos dan kemudian dilantik menjadi PPK pada 29 Februari mendatang,” katanya. Nurul mengatakan jumlah anggota PPK pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020 yang dibutuhkan sebanyak 25 orang. Setiap kecamatan masing-masing lima anggota, sehingga totalnya 25 anggota. (jwn5/ant)